Sempat Buron, Pelaku Penipuan di Kapas Ditangkap Polisi
Sabtu, 20 Mei 2017 12:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kapas - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Jumat (19/05/2017) sekira pukul 18.00 WIB kemarin, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor, milik warga Kecamataaan Sukosewu, yang dilakukan pelaku pada Jumat (30/12/2016) lalu, dengan lokasi di sebuah warung milik warga Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Sebelum tertangkap, setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara, sehubungan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Kapas, setelah pelaku di tangkap, oleh petugas Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pelaku berikut barang bukti, dilimpahkan ke penyidik Polsek Kapas.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kapas, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kapas AKP Ngatimin, kepada media ini mengungkapkan, identitas pelaku berinisial DW bin SUD (29), warga Gang Dalang Ngoro Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota, sementara korbannya Bagus Romadhon (18) warga Desa Sidodadi RT 002 RW 010 Kecamatan Sukosewu. Sedangkan lokasi kejadian di sebuah warung milik Subagio (45) warga Desa Kedaton RT 001 RW 001 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
“Antara pelaku dan korban, keduanya sudah saling kenal,” terang Kapolsek
Kapolsek menambahkan, kronologi peristiwa tersebut berawal pada Jumat (30/12/2016) sekira pukul 23.30 WIB, pelaku dan korban sama-sama berada di warung milik Subagio (45), di Desa Kedaton Kecamatan Kapas. Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi S 2048 DR milik korban, dengan maksud akan di gunakan untuk bermain ke rumah teman pelaku, di Desa Ngemplak Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
“Korban disuruh menunggu di warung, namun ketika di tunggu hingga keesokan harinya, pelaku tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut,” lanjut Kapolsek.
Selanjutnya, imbuh Kapolsek, korban dengan di dampingi saksi Subagio (45), pemilik warung dan Priyono (43), orang tua korban, pada Selasa (03/01/2017), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapas, sesuai laporan polisi nomor LP: 01/I/2017/ Sek Kapas/ Res Bjn, tertanggal 03 Januari 2017, guna proses penyelidikan.
“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25 juta,” imbuh Kapolsek.
Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Kapas segera melakukan penyelidikan. Dan pada Kamis (12/01/2017), petugas menemukan sepeda Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi S 2048 DR milik korban, telah digadaikan oleh pelaku kepada Ahmad Suyanto (30) warga Desa Klumpit Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
“Setelah kendaraan korban ditemukan, petugas terus berupaya melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” lanjutnya.
Hingga pada Jumat (19/05/2017) kemarin, petugas mendapat informasi pelaku sedang berada di wilayah Bojonegoro, setelah pulang dari bekerja di wilayah Yogyakarta, sehingga petugas segera melakukan pengintaian.
“Dan sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” terang Kapolsek
Adapun barang-bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi S 2048 DR, 1 (satu) lembar foto copy BPKB, 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Adira Ginance dan 1 (satu) lembar STNK Yamaha Vixion nomor polisi S 2048 DR.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dikonfimasi media ini pada Sabtu (20/05/2017) pagi membenarkan, bahwa telah dilakukan penagkapan terhadap pelaku yang didugga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, yang selanjutnya sehubungan TKP-nya berada di wilayah hukum Polsek Kapas, penyidikannya dilimpahkan ke penyidik Polsek Kapas.
“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melangggar pasal 372 dan atau 378 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” terangnya.