Pelantikan Perangkat Desa
Pungut Biaya Pelantikan pada Calon Perangkat Desa Dapat Dikategorikan Pungli
Rabu, 15 November 2017 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, pada Selasa (14/11/2017) malam, sekali lagi menegaskan bahwa memungut biaya pelantikan kepada calon perangkat desa yang akan dilantik tidak memiliki landasan hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungli.
Berkaitan hal tersebut, Kapolres mengimbau kepada para kepala desa, tim desa atau siapa saja agar tidak main-main dengan membebankan biaya pelantikan perangkat desa kepada calon perangkat desa yang akan dilantik.
“Memungut biaya pelantikan kepada calon perangkat desa yang akan dilantik masuk kategori tindak pidana,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, operasi pemberantasan pungli diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli, dan tentunya pemerintah sekarang bertekad untuk pungli ini diberantas.
“Bagaimanapun pungli ini harus diberantas karena praktik pemerasan seperti ini, orang mengatakan sudah membudaya, masif dan menahun yang tentunya banyak dampak negatif yang ditimbulkan,” imbuh Kapolres.
Masih menurut Kapolres, mengenai konstruksi hukumnya, pungli ini terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e.
“Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” terang Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres, pelaku pungli bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” lanjutnya
Melalui media ini, Kapolres juga berharap kepada para calon perangkat desa yang merasa dibebani biaya pelantikan perangkat desa tersebut, agar melaporkan pada Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro.
“Mereka para korban yang diminta pungli tidak perlu takut untuk melaporkan,” tegas Kapolres. (red/imm)
Baca: Biaya Pelantikan Dilarang Dibebankan Pada Perangkat Desa Yang Akan Dilantik
Baca juga: Polres Bojonegoro Buka Posko Pengaduan, Seleksi Perangkat Desa