News Ticker
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
  • Bupati Arief Rohman Ambil Sumpah 191 Pejabat Fungsional Baru di Blora
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Geger Temuan Mayat Pria Asal Semarang Tergeletak di Depan Kamar Hotel Air Mancur Blora
  • Pemkab Bojonegoro Optimis Jadi Daerah Percontohan Nasional Program Kawasan Tanpa Rokok
Biaya Pelantikan Dilarang Dibebankan Pada Perangkat Desa Yang Akan Dilantik

Pelantikan Perangka Desa

Biaya Pelantikan Dilarang Dibebankan Pada Perangkat Desa Yang Akan Dilantik

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Biaya pelantikan perangkat desa yang baru terpilih dalam seleksi pengisian perangkat desa secara serentak di Kabupaten Bojonegoro, tidak boleh atau dilarang dibebankan kepada calon perangkat desa yang akan dilantik. Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Djoko Lukito SSos MM, pada Selasa (14/11/2017) siang.

Menurut Djoko, biaya pengisian perangkat desa sudah diatur dalam Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017, tentang Perangkat Desa, khususnya pada Pasal 18, bahwa Biaya pelaksanaan pengisian Perangkat Desa bersumber dari APBDesa dan APBD Kabupaten.

“Untuk biaya pelantikan menggunakan dana yang bersumber dari APBDes,” terang Djoko.,

Lebih lanjut Djoko mengungkapkan bahwa Pemkab Bojonegor juga sudah membuat surat kepada Camat, Kepala Desa dan Tim Desa, yang isinya menegaskan bahwa calon perangkat desa yang akan dilantik tidak boleh dipungut biaya.

“Biaya pelantikan tidak boleh dibebankan kepada calon dan harus dilaksanakan secara sederhana. Salah satu bunyi suratnya seperti itu mas” ungkap Djoko.

Jika ada yang memungut, baik itu pihak desa ataupun tim desa, maka itu dapat dikategorikan pungli.

“Kalau masih ada yang memungut biaya pelantikan dapat dikategorikan pungli,  karena tidak ada landasan hukumnya.” tegas Djoko.

Senada yang disampaikan Djoko Lukito, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bojonegoro, Drs Ec Djumari MSi, ketika diminta konfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (14/11/2017) malam juga menegaskan, calon perangkat desa yang akan dilantik tidak boleh dipungut biaya pelantikan.

“Biaya pelantikan calon perangkat desa tidak  boleh dibebankan kepada calon perangkat desa yang akan dilantik,” tegas Djumari.

 

Sementara itu, sejak usai dilaksanakan ujian tulis perangkat desa secara serentak beberapa waktu lalu, Polres Bojonegoro juga sudah membuka Posko Pengaduan Perangkat Desa, dimana salah satu poin yang dapat dilaporkan adalah bagi peserta yang lolos seleksi, namun diminta membayar sejumlah uang oleh oknum panitia tim desa atau siapapun itu, agar melaporkan juga ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro

Baca: Polres Bojonegoro Buka Posko Pengaduan, Seleksi Perangkat Desa

Kepada awak media ini Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, sekali lagi menegaskan bahwa memungut biaya pelantikan perangkat desa tidak memiliki landasan hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungli.

Mengenai konstruksi hukumnya, lanjut Kapolres, pungli ini terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e.

“Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya

Selain itu, pelaku pungli bisa dijerat dengan pasal 423 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Mereka ini yang diminta pungli tidak perlu takut untuk melaporkan karena mereka cenderung menjadi korban,” tegas Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782558584.496 at start, 1782558585.6507 at end, 1.1547679901123 sec elapsed