Pelantikan Perangka Desa
Biaya Pelantikan Dilarang Dibebankan Pada Perangkat Desa Yang Akan Dilantik
Selasa, 14 November 2017 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Biaya pelantikan perangkat desa yang baru terpilih dalam seleksi pengisian perangkat desa secara serentak di Kabupaten Bojonegoro, tidak boleh atau dilarang dibebankan kepada calon perangkat desa yang akan dilantik. Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Djoko Lukito SSos MM, pada Selasa (14/11/2017) siang.
Menurut Djoko, biaya pengisian perangkat desa sudah diatur dalam Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017, tentang Perangkat Desa, khususnya pada Pasal 18, bahwa Biaya pelaksanaan pengisian Perangkat Desa bersumber dari APBDesa dan APBD Kabupaten.
“Untuk biaya pelantikan menggunakan dana yang bersumber dari APBDes,” terang Djoko.,
Lebih lanjut Djoko mengungkapkan bahwa Pemkab Bojonegor juga sudah membuat surat kepada Camat, Kepala Desa dan Tim Desa, yang isinya menegaskan bahwa calon perangkat desa yang akan dilantik tidak boleh dipungut biaya.
“Biaya pelantikan tidak boleh dibebankan kepada calon dan harus dilaksanakan secara sederhana. Salah satu bunyi suratnya seperti itu mas” ungkap Djoko.
Jika ada yang memungut, baik itu pihak desa ataupun tim desa, maka itu dapat dikategorikan pungli.
“Kalau masih ada yang memungut biaya pelantikan dapat dikategorikan pungli, karena tidak ada landasan hukumnya.” tegas Djoko.
Senada yang disampaikan Djoko Lukito, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bojonegoro, Drs Ec Djumari MSi, ketika diminta konfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (14/11/2017) malam juga menegaskan, calon perangkat desa yang akan dilantik tidak boleh dipungut biaya pelantikan.
“Biaya pelantikan calon perangkat desa tidak boleh dibebankan kepada calon perangkat desa yang akan dilantik,” tegas Djumari.
Sementara itu, sejak usai dilaksanakan ujian tulis perangkat desa secara serentak beberapa waktu lalu, Polres Bojonegoro juga sudah membuka Posko Pengaduan Perangkat Desa, dimana salah satu poin yang dapat dilaporkan adalah bagi peserta yang lolos seleksi, namun diminta membayar sejumlah uang oleh oknum panitia tim desa atau siapapun itu, agar melaporkan juga ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro
Baca: Polres Bojonegoro Buka Posko Pengaduan, Seleksi Perangkat Desa
Kepada awak media ini Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, sekali lagi menegaskan bahwa memungut biaya pelantikan perangkat desa tidak memiliki landasan hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungli.
Mengenai konstruksi hukumnya, lanjut Kapolres, pungli ini terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e.
“Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya
Selain itu, pelaku pungli bisa dijerat dengan pasal 423 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Mereka ini yang diminta pungli tidak perlu takut untuk melaporkan karena mereka cenderung menjadi korban,” tegas Kapolres. (red/imm)