Pelaku UMKM di Bojonegoro Jajaki Usaha Online Shop
Rabu, 29 November 2017 12:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - UMKM Kabupaten Bojonegoro gelar kerjasama dengan Bukalapak Go Online dan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pajak Bojonegoro dengan tema "Bikin lapakmu, jual produknya, dan nikmati harga hasilnya,” yang dilaksanakan di aula KPP Pratama Jalan Teuku Umar Nomor 17 Bojonegoro. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha mikro kecil di Bojonegoro.
Mujib Burokhman dari Bukalapak devisi community management menyampaikan jual beli online (online shop) adalah hal yang saat ini tidak asing bagi kita. Banyak warga menggunakan online shop. Sebab online shop ini jangkauan pasarnya luas, beda dengan membuat toko sendiri. Bahkan online shop ini bisa memilih produk apapun tanpa harus datang ke lokasi.
"Online shop ini bisa buka 24 jam dan bisa melakukan aktivitas lain sehingga lebih mudah diakses di mana pun tempatnya selama ada jaringan internet," ujar Mujib Burokhman dalam menyampaikan arahan kepada pelaku usaha di Bojonegoro.
Selain itu, online shop dalam melakukan transaksi bisa dilakukan hari apapun bahkan tanpa menggunakan hari libur sehingga bisa membantu menjualkan produk-produk yang dijual oleh pembuat. Di online shop ini barang belum jadi pun bisa dijual sehingga saat ini online shop mungkin bisa membantu dalam penjualan di UMKM Bojonegoro.
Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Bojonegoro, Amir Mahmud menyampaikan saat ini jual beli serba online sehingga lebih mudah untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan.
"Banyak toko besar kalah dengan penjual online, padahal toko-toko dulu bisa menampung banyak karyawan dan barang dagangan, namun saat ini kalah dengan modernisasi online berkembang pesat," ujarnya.
Jual online saat ini marak hampir di mana pun dan kapan pun bisa melakukan pembelian. Dulu banyak toko yang mempunyai banyak karyawan, namun kini di era modern sehingga jual beli bisa tanpa karyawan bahkan untuk membayar barang saat ini bisa melalui online.
Amir Mahmud berharap dalam kesempatan ini pelaku usaha mikro di Bojonegoro bisa memanfaatkan online shop, namun dalam bisnis online shop tetap harus membayar pajak.
Sementara itu, salah satu peserta Andik Setyo mengatakan dengan online shop ini ia menjadi mengerti cara-cara pemasaran dan menjual produk melalui online. (mol/kik)












































.md.jpg)






