Polisi Berhasil Ungkap Ibu Kandung Mayat Bayi Yang Ditemukan di Kedungadem
Senin, 04 Desember 2017 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro(Kedungadem) - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan yang tidak diketahui identitasnya, ditemukan di pinggiran sungai turut wilayah Dusun Sambong Gede Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (02/12/2017) sekira pukul 12.00 WIB lalu. Mayat bayi tersebut pertama kali diketahui oleh Amir Mahmut (35), warga Desa Dayukidul Kecamatan Kedungadem, yang saat itu sedang mencari rumput di dekat lokasi tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolsek Kedungadem membentuk Tim Penyelidikan dan Penyidikan yang terdiri dari 6 anggota, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedungadem, guna mengungkap kasus tersebut dan pada Minggu (04/12/2017) malam, tim telah berhasil mengamankan pelaku atau ibu kandung dari mayat bayi tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembuangan bayi tersebut dengan alasan bahwa bayi yang telah dibuang tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan orang lain yang bukan suaminya.
Adapun identitas pelaku berinisial TW (25), warga Dusun Banaran Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Baca: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Kedungadem
Kapolsek Kedungadem, AKP Subakir, kepada media ini mengungkapkan bahwa setelah diterima laporan dan dilakukan olah TKP terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut, dirinya segera membentuk tim penyelidikan dan penyidikan, guna mengungkap siapa ibu kandung dari mayat bayi tersebut.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam pelaku sudah dapat ditangkap,” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, adapun kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal pada Sabtu (02/12/2017) malam, usai dilaksanakan olah TKP dan dari hasil penyelidikan serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, anggota telah mendapatkan petunjuk atau informasi bahwa diduga yang melakukan pembuangan bayi tersebut adalah ibu kandung dari bayi tersebut yaitu TW (25), warga Dusun Banaran Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
“Anggota segera menyelidiki terkait keberadaan pelaku di rumahnya namun pelaku tidak ada di rumah,” terang Kapolsek.
Selanjutnya pada Minggu (03/12/2017) sekira 09.00 WIB, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya, di Desa Sukoharjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, sehingga anggota segera melacak keberadan pelaku di rumah mertuanya tersebut, namun sesampai di rumah mertua pelaku pada pukul 14.00 WIB, kembali lagi anggota tidak mendapati pelaku.
“Menurut keterangan mertuanya, pelaku sudah berpamitan kembali ke rumahnya di Kedungadem sekira pukul 13.00 WIB,” lanjut Kapolsek.
Anggota segera kembali melakukan pengecekan di rumah pelaku di Kedungadem tetapi juga tidak ada dan guna membantu pencarian terhadap pelaku, anggota berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.
Masih menurut Kapolsek, pada hari Minggu (03/12/2017) malam, anggota mendapat informasi kalau pelaku bersama suami dan anaknya sedang berada di wilayah Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.
“Petugas segera melacak keberadaan pelaku dan ternyata memang benar, petugas mendapati pelaku, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kedungadem guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan, bahwa anggota Polsek Kedungadem telah berhasil mengungkap identitas pelaku atau ibu kandung mayat bayi yang ditemukan di pinggiran sungai turut wilayah Dusun Sambong Gede Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (02/12/2017) lalu.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kedungadem, namun penyidikan selanjutnya akan dilimpahkan atau ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.” terang Kapolres, Senin (04/12/2017) pagi.
Kapolres menambahkan bahwa, dirinya sangat mengapresiasi kinerja anggota Polsek Kedungadem yang dalam waktu kurang dari 24 jam, telah berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus mengamankan pelaku.
Ketika ditanya ancaman hukuman terhadap pelaku, Kapolres menuturkan bahwa oleh penyidik, pelaku di jerat dengan Pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 milliar,” terang Kapolres.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, selama tahun 2017, setidaknya terdapat 2 kasus ibu kandung yang membuang bayi yang baru dilahirkan.
Baca: Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga Desa Sembung Kecamatan Kapas
Selain kasus penemuan mayat bayi di Kecamatan Kedungadem tersebut, sebelumnya, pada Kamis (19/10/2017) lalu, seorang warga Desa Sembung RT 006 RW 002 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro menemukan bungkusan plastik warna hitam di belakang rumahnya dan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi mayat bayi laki-laki.
Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Ibu Kandung Pembuang Mayat Bayi di Kapas
Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin (23/10/2017) tim Panther Polres Bojonegoro bersama anggota Polsek Kapas berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap EA binti PMN (21) warga Desa Sembung Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. (red/imm)