Satpol PP Blora Tertibkan Tenda PKL
Sabtu, 10 Maret 2018 12:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora – Satpol PP Kabupaten Blora menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan melanggar aturan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Dalam penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut petugas membongkar sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Tentara Pelajar dan sejumlah lokasi lain.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Anang Sri Danaryanto mengatakan penertiban ini dilakukan lantaran PKL yang berjualan melanggar aturan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
"Sebelum dilakukan penertiban, petugas sudah memberitahu terlebih dahulu , namun karena masih ada yang melanggar jadi kami tertibkan,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Anang Sri Danaryanto Sabtu (10/03/2018)
Menurutnya, para pedagang diperbolehkan berjualan di atas jam 3 hingga pagi setelah itu lokasi jualan harus bersih kembali.
"Kami tidak melarang mereka jualan hanya saja harus sesuai Perda yang berlaku" ujarnya.
Anang menjelaskan sebelum dilakukan penertiban para PKL dijelaskan secara detail, dan humanis tentang larangan mendirikan tenda, bangunan, dan sejenisnya di atas trotoar.
“Jika sudah didatangi masih melanggar, barulah petugas menertibkannya, itu pun juga terkadang mereka ingin membongkar sendiri kami juga persilahkan,” jelasnya.
Anang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap bentuk-bentuk pelanggaran Perda 1/2017 tentang Ketertiban Umum, disusul penertiban di kecamatan-kecamatan.
"Selain larangan mendirikan bangunan di atas trotoar sebab trotoar gunanya untuk pejalan kaki, selain itu mereka juga dilarang berjualan saat pagi hari,” tegasnya.
Dalam penertiban PKL tersebut barang bukti diamankan ke Kantor Satpol PP Blora, pemilik mengambilnya dengan membuat surat perjanjian.
"Para pemilik kami hubungi kami suruh ke kantor untuk kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi atau memasang tenda di atas trotoar,” terangnya. (teg/kik)