News Ticker
  • Ditinggal Sopir Makan, Truk Parkir di Kalitidu, Bojonegoro Jalan Sendiri Tabrak 2 Motor dan Satu Mobil
  • Jangan Sepelekan Perubahan pada Kaki, Bisa Jadi Tanda Awal Kerusakan Ginjal
  • Truk Boks vs Isuzu Panther di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Momen Harkitnas ke-118 Bojonegoro, Wabup Nurul Azizah Serukan Penguatan Sinergi dan Pelayanan Publik
  • Penguatan Literasi Sejak Dini, Pemkab Bojonegoro Gelar Lomba Bertutur Cerita Lokal untuk Siswa SD dan MI
  • Gubernur Khofifah Dorong Rumah Sakit di Jawa Timur Cepat Beradaptasi dengan Teknologi Kecerdasan Buatan
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Gerakan Pangan Murah di Sugihwaras
  • Karya Literasi Siswa Desa Bawa Kepala SDN Grebegan Kalitidu Raih Penghargaan Nasional
  • Prakiraan Cuaca 20 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 20 Mei dalam Sejarah
  • Tabrakan Supra vs Tiger di Kedungadem, Bojonegoro, Pengendara Supra Meninggal Dunia
  • Peringati Bulan Sura, Pemkab Bojonegoro Fasilitasi Tradisi Ruwatan Murwakala Gratis di Khayangan Api
  • Mengenal Proses Bersin dan Berbagai Faktor Pemicu Refleks Alami Tubuh
  • Dampak Anjloknya Rupiah, Harga Beras hingga Minyak Goreng di Bojonegoro Melejit
  • Belum Teridentifikasi, Mayat Perempuan yang Ditemukan di Hutan Ngasem, Bojonegoro Dimakamkan
  • Permudah Layanan Literasi, Dispusip Bojonegoro Luncurkan Program Tanya Pustakawan
  • Musim Kemarau Ekstrem, Enam Kabupaten di Jatim Siaga Darurat Kekeringan
  • Tinggal Sendirian, Warga Padangan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
  • HMI Cabang Bojonegoro Rumuskan Arah Gerakan Progresif Lewat Konfercab Ke-XXIII
  • Penumpang Kereta Api di Stasiun Bojonegoro Tembus 9 Ribu Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus
  • Prakiraan Cuaca  19 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 19 Mei dalam Sejarah
  • Rumah Warga di Kanor Hangus Terbakar, Wabup Bojonegoro Gerak Cepat Bantu Korban
  • Kerangka Manusia Ditemukan di Tengah Hutan Temayang, Bojonegoro
Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #1

Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #1

Pengertian Itsbat Nikah
 
ITSBAT berasal dari bahasa Arab atsbata-yutsbitu-itsbatan yang artinya adalah penguatan.
Sedang dalam kamus ilmiah populer kata itsbat diartikan sebagai memutuskan atau menetapkan. Sedang Nikah dalam kamus hukum diartikan sebagai akad yang memberikan faedah untuk melakukan mut’ah secara sengaja, kehalalan seorang laki laki untuk beristimta’ dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syari.
 
Secara bersambung, penulis akan menyajikan tulisan terkait Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya.
 
 
Hubungan Itsbat Nikah dengan Pencatatan Perkawinan
 
Pada dasarnya memang tidak kita temui dalam ayat-ayat al-Qur’an yang membahas secara khusus tentang perintah pencatatan nikah, dan hal ini tidak pernah dicontohkan oleh baginda Rasulullah Muhammad SAW. Pencatatan nikah yang dilakukan saat ini sebenarnya sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan pelaksanaan perkawinan. Dengan adanya pencatatan nikah maka pemerintah akan lebih mudah mensensus penduduk. Terutama terhadap jumlah penduduk yang sudah menikah.
 
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan merupakan Undang-undang yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan perkawinan atau nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR), yang ditandatangani pengesahannya pada tanggal 2 Januari 1974 oleh Presiden Soeharto, agar Undang-undang perkawinan dapat dilaksanakan dengan seksama, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975. Undang-undang ini merupakan hasil Usaha untuk menciptakan hukum nasional dan merupakan hasil unifikasi hukum yang menghormati adanya variasi.
 
Itsbat Nikah adalah, sebuah proses Pencatatan Nikah terhadap pernikahan Sirri yang telah dilakukan, untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan.
 
Seperti yang telah dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, serta dijelaskan pula dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pencatatan Perkawinan dalam pelaksanaanya diatur dengan PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 dan 4 Tahun 1975 bab II pasal 2 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1975, pencatatan Perkawinan dari mereka yang melangsungkannya menurut Agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1954, tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
 
Perkawinan yang dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan akan diterbitkan Akta Nikah atau Buku Nikah merupakan unsur konstitutif (yang melahirkan) perkawinan. Tanpa akta perkawinan yang dicatat, secara hukum tidak ada atau belum ada perkawinan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Akta Nikah dan pencatatan perkawinan bukan satu-satunya alat bukti keberadaan atau keabsahan perkawinan, karena itu, walaupun sebagai alat bukti tetapi bukan sebagai alat bukti yang menentukan sahnya perkawinan, karena hukum perkawinan agamalah yang menentukan keberadaan dan keabsahan perkawinan.
 
Kalau demikian, fungsi dan kedudukan pencatatan perkawinan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (bagi pasangan suami istri yang beragama Islam) adalah untuk menjamin ketertiban hukum. Tidak ada yang meragukan pentingnya ketertiban hukum sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai salah satu alat bukti adanya perkawinan.
Karena itu, bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agamanya. tetapi belum dicatat, cukup dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
 
Dari uraian di atas, jelas bahwa perkawinan yang diitsbatkan oleh Pengadilan Agama adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama (syariat Islam), akan tetapi tidak tercatat atau dicatatkan. Dengan kata lain, Pengadilan Agama hanya akan mengabulkan permohonan itsbat nikah, sepanjang perkawinan yang telah dilangsungkan itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan secara syariat Islam dan tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
 
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan : “ Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai denngan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”.
 
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jelas bahwa bagi orang Islam, sahnya perkawinan yang dilakukan harus memenuhi ketentuan hukum perkawinan dalam Islam, yaitu terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya serta tidak melanggar larangan-larangan perkawinan. (bersambung) (*/imm)
 
 
Penulis: Drs. H. Sholikhin Jamik SH MH*
Editor: Imam Nurcahyo
 
*Penulis adalah Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1779322736.3715 at start, 1779322736.6866 at end, 0.31507396697998 sec elapsed