News Ticker
  • Perkuat Pengawasan Distribusi BBM, Polres Bojonegoro Gelar Audiensi Bersama Pertamina dan Pengelola SPBU
  • Upacara Peringatan HJB ke-349 Berlangsung Khidmat dan Semarak di Alun-Alun Bojonegoro
  • Kontingen Jatim Sabet Gelar Juara Umum FIKSI Nasional 2026
  • Singgah di Kecamatan Trucuk, Kirab Api Abadi HJB ke-349 Disambut Meriah Warga
  • Skill Saja Tidak Cukup, EMCL Gembleng Etos dan Mental Kerja Pelajar serta Mahasiswa Magang di Bojonegoro
  • 20 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 20 Oktober 2026
  • Edukasi Hukum Pelajar, Kapolres Bojonegoro Sambangi SMAN 1 Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan
  • Perkuat Kerukunan Umat, Kapolres Bojonegoro Gelar Minggu Kasih di Gereja Santo Paulus
  • Pemprov Jatim Minta Pusat Kaji Ulang Rencana Pengalihan Gaji ASN ke Koperasi Merah Putih
  • Bahaya Kol Goreng Mengintai, Dokter Gizi Beberkan Alternatif Lalapan Renyah dan Sehat
  • Gutanbo Fest 2026 Resmi Ditutup
  • Dorong Efisiensi Biaya dan Kelestarian Lahan, Pemkab Bojonegoro Kampanyekan Pertanian Ramah Lingkungan di Gutanbo Fest 2026
  • Rumah Anggota DPRD Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Dorong Regenerasi Petani dan Smart Farming, Pemkab Bojonegoro Ajak Gen Z Garap Ekosistem Pertanian Modern
  • Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani, Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026
  • Catatan Sejarah 18 Oktober
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 19 Oktober 2026
  • 2 Rumah di Kapas, Bojonegoro Terbakar, 2 Unit Motor dan Uang Tunai Rp 50 Juta Turut Terbakar
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Banjarejo, Bojonegoro Kota Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
  • Trik Aman Minum Kopi dan Teh Pagi Hari Tanpa Merusak Kesehatan Ginjal
  • Perkuat Perlindungan Buruh, Pemprov Jatim dan Polri Resmi Hadirkan Desk Ketenagakerjaan di Polres
  • Mengurai Islam dan Budaya Lokal lewat Buku Wali Berandal Tanah Jawa Karya George Quinn
  • PEPC JTB Rampungkan Partial Shutdown Lebih Cepat dari Target, Pasokan Gas Kembali dengan Kapasitas Penuh
Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #1

Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #1

Pengertian Itsbat Nikah
 
ITSBAT berasal dari bahasa Arab atsbata-yutsbitu-itsbatan yang artinya adalah penguatan.
Sedang dalam kamus ilmiah populer kata itsbat diartikan sebagai memutuskan atau menetapkan. Sedang Nikah dalam kamus hukum diartikan sebagai akad yang memberikan faedah untuk melakukan mut’ah secara sengaja, kehalalan seorang laki laki untuk beristimta’ dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syari.
 
Secara bersambung, penulis akan menyajikan tulisan terkait Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya.
 
 
Hubungan Itsbat Nikah dengan Pencatatan Perkawinan
 
Pada dasarnya memang tidak kita temui dalam ayat-ayat al-Qur’an yang membahas secara khusus tentang perintah pencatatan nikah, dan hal ini tidak pernah dicontohkan oleh baginda Rasulullah Muhammad SAW. Pencatatan nikah yang dilakukan saat ini sebenarnya sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan pelaksanaan perkawinan. Dengan adanya pencatatan nikah maka pemerintah akan lebih mudah mensensus penduduk. Terutama terhadap jumlah penduduk yang sudah menikah.
 
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan merupakan Undang-undang yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan perkawinan atau nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR), yang ditandatangani pengesahannya pada tanggal 2 Januari 1974 oleh Presiden Soeharto, agar Undang-undang perkawinan dapat dilaksanakan dengan seksama, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975. Undang-undang ini merupakan hasil Usaha untuk menciptakan hukum nasional dan merupakan hasil unifikasi hukum yang menghormati adanya variasi.
 
Itsbat Nikah adalah, sebuah proses Pencatatan Nikah terhadap pernikahan Sirri yang telah dilakukan, untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan.
 
Seperti yang telah dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, serta dijelaskan pula dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pencatatan Perkawinan dalam pelaksanaanya diatur dengan PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 dan 4 Tahun 1975 bab II pasal 2 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1975, pencatatan Perkawinan dari mereka yang melangsungkannya menurut Agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1954, tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
 
Perkawinan yang dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan akan diterbitkan Akta Nikah atau Buku Nikah merupakan unsur konstitutif (yang melahirkan) perkawinan. Tanpa akta perkawinan yang dicatat, secara hukum tidak ada atau belum ada perkawinan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Akta Nikah dan pencatatan perkawinan bukan satu-satunya alat bukti keberadaan atau keabsahan perkawinan, karena itu, walaupun sebagai alat bukti tetapi bukan sebagai alat bukti yang menentukan sahnya perkawinan, karena hukum perkawinan agamalah yang menentukan keberadaan dan keabsahan perkawinan.
 
Kalau demikian, fungsi dan kedudukan pencatatan perkawinan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (bagi pasangan suami istri yang beragama Islam) adalah untuk menjamin ketertiban hukum. Tidak ada yang meragukan pentingnya ketertiban hukum sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai salah satu alat bukti adanya perkawinan.
Karena itu, bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agamanya. tetapi belum dicatat, cukup dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
 
Dari uraian di atas, jelas bahwa perkawinan yang diitsbatkan oleh Pengadilan Agama adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama (syariat Islam), akan tetapi tidak tercatat atau dicatatkan. Dengan kata lain, Pengadilan Agama hanya akan mengabulkan permohonan itsbat nikah, sepanjang perkawinan yang telah dilangsungkan itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan secara syariat Islam dan tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
 
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan : “ Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai denngan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”.
 
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jelas bahwa bagi orang Islam, sahnya perkawinan yang dilakukan harus memenuhi ketentuan hukum perkawinan dalam Islam, yaitu terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya serta tidak melanggar larangan-larangan perkawinan. (bersambung) (*/imm)
 
 
Penulis: Drs. H. Sholikhin Jamik SH MH*
Editor: Imam Nurcahyo
 
*Penulis adalah Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
 
Banner Ucapan HJB ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani, Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026

Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani, Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026

Bojonegoro Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Gumregah Tani Bojonegoro Festival (Gutanbo Fest) 2026 di Alun-Alun Bojonegoro pada Jumat (16/10/2026). Perhelatan dibuka ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

Hiburan

Film Digger,  Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan

Film Digger, Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan

Bojonegoro Sutradara kenamaan Alejandro Gonz lez I rritu kembali menggebrak dunia perfilman lewat karya terbarunya berjudul Digger. Mengusung genre komedi ...

1792506490.6165 at start, 1792506491.0342 at end, 0.41764092445374 sec elapsed