News Ticker
  • Berikut Ini Daftar Lengkap Kalender Event 2026 di Bojonegoro
  • Parade Oklik dan Obor Sewu Semarakkan Akhir Ramadan di Bojonegoro
  • Gubernur Khofifah Ungkap Sinergi dan Respons Cepat Jadi Kunci Hadapi Kompleksitas Persoalan Jawa Timur
  • Sakit di Penghujung Ramadan yang Jadi Isyarat Rahmat dan Penggugur Dosa
  • 20 Maret dalam Sejarah
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 20 Maret 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan Ringan di Sore Hari
  • Gelar Salat Idulfitri di 87 Lokasi, Muhammadiyah Bojonegoro Tekankan Toleransi
  • Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026
  • Semarak Ramadan di Bojonegoro, Street Muslim Fashion Show Jadi Ajang Kreativitas Menunggu Berbuka
  • Sambut Pemudik Lebaran 1447 H, Pemkab Bojonegoro Percantik Wajah Kota dan Siagakan Pasukan Kebersihan
  • Dinkes Bojonegoro Imbau Warga Tidak Sembarang Mencium Bayi Saat Silaturahmi Lebaran
  • Pemprov Jatim Fasilitasi 2.230 Perantau Mudik Gratis dari Jakarta Menuju Jawa Timur
  • 19 Maret dalam Sejarah
  • 2 Motor 'Adu Banteng' di Kanor, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, 3 Lainnya Luka-luka
  • Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro
  • Polisi dan Pemkab Bojonegoro Sidak SPBE, Temukan Pangkalan Jual LPG Melon di Atas HET
  • Dinas Kesehatan Bojonegoro Siagakan Fasilitas Medis dan PSC 119 Kawal Arus Mudik 2026
  • Sambut Pemudik, Pemkab Bojonegoro Intensifkan Aksi Bersolek dan Gotong Royong
  • PMI Bojonegoro Siagakan Layanna untuk Pemudik di Rest Area UPT PKB
  • Kado Spesial Lebaran, Pemprov Jatim Gratiskan Tarif Trans Jatim Selama Dua Hari
  • Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk Pikuk Perayaan Lebaran
  • 18 Maret dalam Sejarah
  • Disdagkop UM Bojonegoro Sebut Cuaca Buruk Jadi Pemicu Kelangkaan Elpiji Melon
Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #1

Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #1

Pengertian Itsbat Nikah
 
ITSBAT berasal dari bahasa Arab atsbata-yutsbitu-itsbatan yang artinya adalah penguatan.
Sedang dalam kamus ilmiah populer kata itsbat diartikan sebagai memutuskan atau menetapkan. Sedang Nikah dalam kamus hukum diartikan sebagai akad yang memberikan faedah untuk melakukan mut’ah secara sengaja, kehalalan seorang laki laki untuk beristimta’ dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syari.
 
Secara bersambung, penulis akan menyajikan tulisan terkait Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya.
 
 
Hubungan Itsbat Nikah dengan Pencatatan Perkawinan
 
Pada dasarnya memang tidak kita temui dalam ayat-ayat al-Qur’an yang membahas secara khusus tentang perintah pencatatan nikah, dan hal ini tidak pernah dicontohkan oleh baginda Rasulullah Muhammad SAW. Pencatatan nikah yang dilakukan saat ini sebenarnya sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan pelaksanaan perkawinan. Dengan adanya pencatatan nikah maka pemerintah akan lebih mudah mensensus penduduk. Terutama terhadap jumlah penduduk yang sudah menikah.
 
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan merupakan Undang-undang yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan perkawinan atau nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR), yang ditandatangani pengesahannya pada tanggal 2 Januari 1974 oleh Presiden Soeharto, agar Undang-undang perkawinan dapat dilaksanakan dengan seksama, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975. Undang-undang ini merupakan hasil Usaha untuk menciptakan hukum nasional dan merupakan hasil unifikasi hukum yang menghormati adanya variasi.
 
Itsbat Nikah adalah, sebuah proses Pencatatan Nikah terhadap pernikahan Sirri yang telah dilakukan, untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan.
 
Seperti yang telah dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, serta dijelaskan pula dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pencatatan Perkawinan dalam pelaksanaanya diatur dengan PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 dan 4 Tahun 1975 bab II pasal 2 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1975, pencatatan Perkawinan dari mereka yang melangsungkannya menurut Agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1954, tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
 
Perkawinan yang dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan akan diterbitkan Akta Nikah atau Buku Nikah merupakan unsur konstitutif (yang melahirkan) perkawinan. Tanpa akta perkawinan yang dicatat, secara hukum tidak ada atau belum ada perkawinan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Akta Nikah dan pencatatan perkawinan bukan satu-satunya alat bukti keberadaan atau keabsahan perkawinan, karena itu, walaupun sebagai alat bukti tetapi bukan sebagai alat bukti yang menentukan sahnya perkawinan, karena hukum perkawinan agamalah yang menentukan keberadaan dan keabsahan perkawinan.
 
Kalau demikian, fungsi dan kedudukan pencatatan perkawinan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (bagi pasangan suami istri yang beragama Islam) adalah untuk menjamin ketertiban hukum. Tidak ada yang meragukan pentingnya ketertiban hukum sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai salah satu alat bukti adanya perkawinan.
Karena itu, bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agamanya. tetapi belum dicatat, cukup dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
 
Dari uraian di atas, jelas bahwa perkawinan yang diitsbatkan oleh Pengadilan Agama adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama (syariat Islam), akan tetapi tidak tercatat atau dicatatkan. Dengan kata lain, Pengadilan Agama hanya akan mengabulkan permohonan itsbat nikah, sepanjang perkawinan yang telah dilangsungkan itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan secara syariat Islam dan tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
 
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan : “ Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai denngan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”.
 
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jelas bahwa bagi orang Islam, sahnya perkawinan yang dilakukan harus memenuhi ketentuan hukum perkawinan dalam Islam, yaitu terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya serta tidak melanggar larangan-larangan perkawinan. (bersambung) (*/imm)
 
 
Penulis: Drs. H. Sholikhin Jamik SH MH*
Editor: Imam Nurcahyo
 
*Penulis adalah Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
 
Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026

Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026

Academy Awards ke-98 atau Oscar 2026 telah digelar pada 15 Maret 2026 di Dolby Theatre, Hollywood, Los Angeles. Berikut adalah ...

1773990909.2255 at start, 1773990909.9125 at end, 0.68698596954346 sec elapsed