News Ticker
  • Musrenbang Kecamatan Trucuk Bojonegoro 2026 Berjalan Kondusif
  • Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Anjlok Rp 100.000 jadi Rp 2.856.000 per Gram
  • 6 Februari dalam Sejarah
  • Diduga Akibat Korsleting Sistem Kelistrikan, Sebuah Mobil di Bojonegoro Kota Hangus Terbakar
  • Tertabrak Truk, Seorang Pemotor Anak di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • KUA Ngasem, Bojonegoro Terapkan Ekoteologi, Wajibkan Pengantin Baru Tanam Pohon
  • 180 Kursi Kepala Sekolah di Bojonegoro Masih Kosong Setahun, DPRD Desak Disdik Segera Isi
  • Jawa Timur Targetkan Jadi Lumbung Talenta Nasional Lewat Talent DNA ESQ
  • Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.956.000 per Gram
  • 10 Rekomendasi Film Romantis Terbaik Sepanjang Masa
  • 5 Februari dalam Sejarah
  • Banjir Bandang Terjang 2 Desa di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Ratusan Rumah Warga Tergenang
  • PT KAI Layani 5.040 Penumpang Lebaran 2026 di Stasiun Bojonegoro, Berikut Panduan Beli Tiketnya
  • Diduga Sesak Napas Kambuh, Seorang Kakek Warga Pati Meninggal saat Beli Semangka di Balen, Bojonegoro
  • Inflasi Bojonegoro Januari 2026 Terkendali, Harga Barang & Jasa Relatif Stabil
  • Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Alsintan Modern ke Petani
  • Rekomendasi AC LG 1/2 PK, Hemat Listrik dan Pendinginan Maksimal
  • Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Avanza di Kapas, Bojonegoro Tabrak Motor, 2 Orang Luka-Luka
  • PT KAI Catat Pertumbuhan Pelanggan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro Meningkat 13 Persen pada 2025
  • Naik Rp 102.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.946.000 per Gram
  • 4 Januari dalam Sejarah
  • Diterjang Angin, Atap Gedung Pondok Pesantren Hidayatullah di Trucuk, Bojonegoro Roboh
  • Pemkab Bojonegoro Perluas Program KOLEGA, Ratusan KPM Terima Bantuan Budidaya Lele
  • Tertabrak Truk, Pemotor di Dander, Bojonegoro Luka Berat
Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #1

Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #1

Pengertian Itsbat Nikah
 
ITSBAT berasal dari bahasa Arab atsbata-yutsbitu-itsbatan yang artinya adalah penguatan.
Sedang dalam kamus ilmiah populer kata itsbat diartikan sebagai memutuskan atau menetapkan. Sedang Nikah dalam kamus hukum diartikan sebagai akad yang memberikan faedah untuk melakukan mut’ah secara sengaja, kehalalan seorang laki laki untuk beristimta’ dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syari.
 
Secara bersambung, penulis akan menyajikan tulisan terkait Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya.
 
 
Hubungan Itsbat Nikah dengan Pencatatan Perkawinan
 
Pada dasarnya memang tidak kita temui dalam ayat-ayat al-Qur’an yang membahas secara khusus tentang perintah pencatatan nikah, dan hal ini tidak pernah dicontohkan oleh baginda Rasulullah Muhammad SAW. Pencatatan nikah yang dilakukan saat ini sebenarnya sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan pelaksanaan perkawinan. Dengan adanya pencatatan nikah maka pemerintah akan lebih mudah mensensus penduduk. Terutama terhadap jumlah penduduk yang sudah menikah.
 
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan merupakan Undang-undang yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan perkawinan atau nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR), yang ditandatangani pengesahannya pada tanggal 2 Januari 1974 oleh Presiden Soeharto, agar Undang-undang perkawinan dapat dilaksanakan dengan seksama, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975. Undang-undang ini merupakan hasil Usaha untuk menciptakan hukum nasional dan merupakan hasil unifikasi hukum yang menghormati adanya variasi.
 
Itsbat Nikah adalah, sebuah proses Pencatatan Nikah terhadap pernikahan Sirri yang telah dilakukan, untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan.
 
Seperti yang telah dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, serta dijelaskan pula dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pencatatan Perkawinan dalam pelaksanaanya diatur dengan PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 dan 4 Tahun 1975 bab II pasal 2 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1975, pencatatan Perkawinan dari mereka yang melangsungkannya menurut Agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1954, tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
 
Perkawinan yang dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan akan diterbitkan Akta Nikah atau Buku Nikah merupakan unsur konstitutif (yang melahirkan) perkawinan. Tanpa akta perkawinan yang dicatat, secara hukum tidak ada atau belum ada perkawinan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Akta Nikah dan pencatatan perkawinan bukan satu-satunya alat bukti keberadaan atau keabsahan perkawinan, karena itu, walaupun sebagai alat bukti tetapi bukan sebagai alat bukti yang menentukan sahnya perkawinan, karena hukum perkawinan agamalah yang menentukan keberadaan dan keabsahan perkawinan.
 
Kalau demikian, fungsi dan kedudukan pencatatan perkawinan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (bagi pasangan suami istri yang beragama Islam) adalah untuk menjamin ketertiban hukum. Tidak ada yang meragukan pentingnya ketertiban hukum sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai salah satu alat bukti adanya perkawinan.
Karena itu, bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agamanya. tetapi belum dicatat, cukup dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
 
Dari uraian di atas, jelas bahwa perkawinan yang diitsbatkan oleh Pengadilan Agama adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama (syariat Islam), akan tetapi tidak tercatat atau dicatatkan. Dengan kata lain, Pengadilan Agama hanya akan mengabulkan permohonan itsbat nikah, sepanjang perkawinan yang telah dilangsungkan itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan secara syariat Islam dan tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
 
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan : “ Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai denngan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”.
 
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jelas bahwa bagi orang Islam, sahnya perkawinan yang dilakukan harus memenuhi ketentuan hukum perkawinan dalam Islam, yaitu terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya serta tidak melanggar larangan-larangan perkawinan. (bersambung) (*/imm)
 
 
Penulis: Drs. H. Sholikhin Jamik SH MH*
Editor: Imam Nurcahyo
 
*Penulis adalah Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

10 Rekomendasi Film Romantis Terbaik Sepanjang Masa

10 Rekomendasi Film Romantis Terbaik Sepanjang Masa

Bagi pasangan yang mencari tontonan berkualitas untuk menghabiskan waktu bersama, artikel (tautan tidak tersedia) yang terbit 5 Januari 2026 merekomendasikan ...

1770355123.1642 at start, 1770355125.2325 at end, 2.0683000087738 sec elapsed