News Ticker
  • Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Bojonegoro Siap Operasikan 85 Gerai
  • Pastikan Data Valid, ASN Bojonegoro Turun Lapangan Lakukan Ground Check Dua Pekan
  • Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Bojonegoro Rekam KTP-el dan Edukasi Bahaya Narkoba di SMKN 2
  • SMA Plus Ar Rahmat Borong Juara Olimpiade Ekonomi Unigoro 2026, SMAN 1 Kalitidu Raih Posisi Ketiga
  • Kemenkes Pastikan Serang Virus Belum Menginfeksi Manusia di Tengah Isu Wabah Hantavirus Global
  • Sidang Vonis Mantan Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto Ditunda hingga Pekan Depan
  • Langkah Strategis Perkuat Sektor Energi dan Ekonomi Kreatif Jatim Lewat Pengesahan Dua Perda Baru
  • Prakiraan Cuaca 12 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 12 Mei dalam Sejarah
  • Menemukan Makna di Tengah Langkah yang Belum Selesai
  • Perkuat Tata Kelola Bisnis Lokal, Disperinaker Bojonegoro Bekali Pelaku IKM Ilmu Manajemen
  • Tabrakan Truk Molen dan Motor di Malo, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-luka
  • Pemkab, Kodim, dan BPJS Kesehatan Bojonegoro Luncurkan Desa Sehat JKN dan Penguatan KDMP
  • Pemprov Jatim dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset Strategis Wujudkan Hilirisasi Inovasi
  • ASN Blora Kumpulkan Rp 370 Juta Lewat Gerakan Kencleng untuk Santuni Anak Yatim
  • Mengenal Makanan Penurun Kortisol untuk Mengelola Hormon Stres dan Menjaga Keseimbangan Tubuh
  • Waspada Pencatutan Nama Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah untuk Modus Penipuan
  • Prakiraan Cuaca 11 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 11 Mei dalam Sejarah
  • Film The Mummy Versi Lee Cronin, Horor Mengerikan dari Mitologi Klasik
  • Pemkab Bojonegoro Buka Seleksi Terbuka Lima Posisi Kosong Kepala OPD
  • PWI Bojonegoro Gelar Raker di Malang, Susun Program Strategis Satu Periode
  • Antisipasi Kemarau Panjang 2026 Pemprov Jatim Instruksikan Percepatan Tanam Padi
  • Mengenal Food Noise Gangguan Pikiran yang Menjadi Musuh Utama Pejuang Diet
Disangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Bojonegoro Diamankan Polisi

Disangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Bojonegoro Diamankan Polisi

Bojonegoro - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bojonegoro menetapkan TS (55) mantan Kepala Desa (Kades) Pragelan Kecamatan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro (red, menjabat tahun 2011-2016), sebagai tersangka, atas kasus perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2016.
 
 
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Bojonegoro. Atas perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 156,3 juta.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Kamis (12/09/2019) siang.
 
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro Kamis (12/09/2019)

 
Didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas Porees Bojonegoro, AKP Sri Ismawati, Kapolres AKBP Ary Fadly menjelaskan bahwa berdasarkan bukti permulaan dan dari keterangan saksi-saksi serta hasil gelar perkara, tersangka dapat diminta pertanggungjawabannya secara pidana atas perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016.
 
"Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi dana desa. Tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro," tutur Kapolres AKBP Ary Fadli.
 
 
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro Kamis (12/09/2019)

 
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa: Dokumen Anggaran Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Pragelan Kecamatan Gondang Tahun 2016; Buku catatan pengeluaran uang oleh Bendahara Desa; Uang tunai sebesar Rp. 156,3 juta; dan Laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
 
“Tersangka saat menjabat kades telah mengambil alih pengelolaan uang desa yang seharusnya menjadi wewenang bendahara desa,” kata Kapolres.
 
Oleh penyidik, lanjut Kapolres, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutur Kapolres. (red/imm)
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menemukan Makna di Tengah Langkah yang  Belum Selesai

Menemukan Makna di Tengah Langkah yang Belum Selesai

Di tengah ritme hidup yang semakin cepat, banyak orang mulai mempertanyakan kembali arah perjalanan mereka. Target demi target dikejar, pencapaian ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film The Mummy Versi Lee Cronin, Horor Mengerikan dari Mitologi Klasik

Film The Mummy Versi Lee Cronin, Horor Mengerikan dari Mitologi Klasik

Dunia perfilman kembali dikejutkan dengan reinterpretasi radikal terhadap salah satu monster ikonik layar perak. Menjauh dari nuansa petualangan arkeologis ala ...

1778611574.2695 at start, 1778611574.623 at end, 0.35348916053772 sec elapsed