Oase Ramadan
Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah dengan Uang, Saat Pandemi Covid 19
Kamis, 07 Mei 2020 04:00 WIBOleh Drs H Sholikhin Jamik SH MH Editor Imam Nurcahyo
Di bulan puasa ini, orang yang boleh tidak berpuasa dan berkewajiban membayar fidyah menurut ulama mencakup:
a). Orang tua bangka (manula); b). Sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh; c). Wanita hamil; dan d). Wanita menyusui.
Hal ini berdasarkan ayat:
"وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين"
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan kepada orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Pernyataan pada redaksi ayat "memberi makan kepada orang miskin" itu masih umum, tanpa menjelaskan takaran atau ukurannya. Karena tidak ada riwayat yang eksplisit tentang takaran tersebut, maka ulama meng-qiyas-kannya pada kaffarah yang berupa fidyah bagi orang yg ber-jima' dengan istrinya di siang hari pada bulan Ramadan.
Dalam masalah ini ada riwayat dari Ali Ibn Abi Thalib, meskipun statusnya mauquf, yang mengatakan:
"Memberi makan 60 orang miskin, bagi setiap orang satu mud ( لكل مسكين مد )".
Jadi, ulama menafsirkan ayat diatas فدية طعام مسكين dengan memberi batasan atau standard "satu mud" berdasarkan qiyas dalam kasus orang yang ber-jima' di siang hari pada bulan Ramadan.
Dari uraikan di atas, arti kata tha’am dalam ungkapan tha’am al-miskin yang disebutkan dalam al-Quran.
Kata tha’am dalam pengertian bahasa, pengertian dalam al-Quran maupun dalam hadis, mempunyai beberapa arti. Dapat berarti makanan, baik yang mentah maupun yang matang, dapat pula berupa suatu pemberian yang dapat digunakan untuk memberikan santunan terhadap keperluan hidup fakir miskin, seperti uang.
Ketentuan pembayaranya
1).Pembayaran fidyah bagi orang yang tidak menjalankan puasa Ramadan karena uzur tetap, seperti usia sangat lanjut, sakit menahun, hamil dan menyusui, atau kerja sangat berat terus menerus, dapat dilakukan dalam bentuk memberi jamuan makan (makanan siap santap), memberi bahan pangan 6 ons beras, atau dalam bentuk uang senilai bahan pangan tersebut.
2).Pembayaran fidyah bagi orang tersebut dapat dilakukan sekaligus dan dapat pula dilakukan setiap hari serta dapat dilakukan di muka sejak awal Ramadan dan dapat pula dilakukan kemudian, tetapi tidak dapat dilakukan sebelum masuknya bulan Ramadan.
3).Pembayaran fidyah bagi orang, dapat dilakukan dengan memberikan seluruh fidyah kepada satu orang miskin saja.
4).Pembayaran fidyah bagi orang, bilamana berupa memberi makanan siap santap, dapat dilakukan satu hari untuk seluruh hari Ramadan tidak puasa dengan menjamu makan orang miskin sejumlah hari Ramadan yang tidak dipuasai. (*/imm)
Ilustrasi: Uang (foto pixabay)
|
Penulis: Drs H Sholikhin Jamik SH MH
Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masyarakat Madani Bojonegoro
|