News Ticker
  • Ini Batas Aman Harian Konsumsi Micin Menurut Pakar Kesehatan
  • DPRD dan Pemkab Bojonegoro Sahkan Dua Raperda Strategis Bidang Pariwisata dan Perlindungan Anak
  • Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Luncurkan Perisai Anak Jatim, Perkuat Ekosistem Digital Ramah Anak
  • Asesmen Hari Kedua UNESCO Global Geopark, Tim Asesor Kagumi Kekayaan Alam dan Budaya Bojonegoro
  • 30 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 30 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Warga Leran dan Sukoharjo Kalitidu Bersama-sama Bangun Infrastruktur Publik
  • DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Bersama OPD, Fokus pada Efektivitas Program dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Penyaluran Dana Desa Tahap II di Bojonegoro Baru Jangkau 130 Desa, Ratusan Desa Belum Ajukan Pencairan
  • Pemkab Bojonegoro Sambut Tim Asesor UNESCO, Geopark Bojonegoro Jalani Validasi Menuju UNESCO Global Geopark
  • Motor Vixion Kontra Truk Ayam di Baureno, Satu Orang Luka Berat
  • Program Domba Kesejahteraan, Strategi Pemkab Bojonegoro Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
  • Desa Kauman Bojonegoro Masuk Kandidat Desa Antikorupsi 2026, KPK Lakukan Monitoring Penilaian
  • Kolaborasi Peduli Keselamatan, PLN NP UPTA Cetak "Agen Tanggap Bencana" Sejak Dini
  • Wujud Syukur dan Ikhtiar, PLN NP UP Tanjung Awar-Awar Gelar Program Derma Nusantara
  • AMSI Jatim Akan Gelar Seminar Nasional Bahas Masa Depan Media di Era AI
  • Gagal Salip Kendaraan di Depannya, Bus Jaya Utama Hantam Avanza di Baureno Bojonegoro
  • AKBP Yenni Diarty Resmi Jabat Kapolres, Jadi Polwan Pertama Pimpin Polres Bojonegoro
  • Lupa Matikan Kompor Saat Bikin Susu, Rumah Warga Mojokampung Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Bakal Gelar Doa dan Zikir Kebangsaan Lintas Agama di Monas
  • Pemprov Jatim Usulkan 2.100 Formasi CPNS 2026, Seleksi Diproyeksikan Bergulir Akhir Tahun
  • Mengenal Kanker Usus Besar yang Menewakan Penulis Jepang Keigo Higashino
  • Pemkab Bojonegoro Godok Perbup Tata Kelola Parkir dan Siapkan Perluasan Kantong Parkir Gratis
  • Pemkab Bojonegoro Perluas Program Domba Kesejahteraan Bagi Puluhan Warga Penerima Manfaat di Kecamatan Kapas
Hukum Puasa Ramadan bagi Orang yang Sudah Sangat Tua dan Uzur

Oase Ramadan

Hukum Puasa Ramadan bagi Orang yang Sudah Sangat Tua dan Uzur

Bapak Mansjur usianya sudah 76 tahun. Karena usianya sudah tergolong tua dan sedang dalam kondisi kurang sehat, ia merasa berat menjalani ibadah puasa Ramadan tahun ini. Bapak Mansjur tidak lagi mampu menahan lapar serta haus di siang hari, walaupun pada masa sehat, puasa bagi dirinya sudah sangat biasa. Tidak hanya puasa wajib tapi puasa sunah terbiasa dilakukan. 
 
 
Terhadap kasus tersebut Islam memberi solusi bahwa walaupun ibadah puasa Ramadan wajib dijalankan semua umat Islam, terdapat beberapa golongan yang dikecualikan boleh tidak melaksanakan ibadah ini. Di antara kelompok tersebut adalah orang tua renta yang uzur dan tidak lagi mampu menahan lapar serta haus di siang hari.
 
 
Pada muasalnya, hukum ibadah puasa Ramadan wajib dilaksanakan karena merupakan bagian dari rukun Islam. Kewajiban melaksanakan puasa termaktub dalam Q.S. Albaqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
 
Akan tetapi, salah satu syarat wajib puasa adalah kemampuan menunaikannya. Jumhur ulama bersepakat bahwa orang tua yang tidak kuat lagi berpuasa, boleh tidak berpuasa, dan tidak ada qada (berpuasa di waktu lain) selepasnya.
 
Namun sebagai gantinya, orang yang sudah tua itu harus membayar fidiah sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan puasanya. Hal ini dirujuk dari firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
 
 
 
 
Jika demikian, lantas berapa besaran fidiah yang wajib dibayarkan bagi orang tua renta tidak mampu lagi berpuasa?
 
Diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar RA, pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, "Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan." (H.R Baihaqi).
 
Hadis tersebut di atas menerangkan bahwa takaran fidiah yang dibebankan bagi orang yang tidak mampu berpuasa adalah sebanyak satu mud atau setengah sha'. Pernyataan gandum di atas merupakan bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi masyarakat saat itu. Sementara di wilayah lain, pembayaran fidiah disesuaikan dengan makanan pokok dan selayaknya ditambahkan dengan lauk pauk yang lazim dikonsumsi masyarakat bersangkutan (setempat).
 
Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA, dalam bukunya Ramadan Bersama Ali Mustafa Yaqub (2010) menjelaskan bahwa pembayaran fidiah satu mud atau setengah sha' dapat diberikan dalam bentuk satu kilogram beras dan lauk pauk jika disesuaikan dengan masyarakat Indonesia.
 
 
 
 
Lalu bagaimana jika fidiah ingin dibayarkan dalam bentuk uang tunai?
 
Menurut Madzhab Hanafiyah, fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Apalagi jika dipandang bahwa uang tunai lebih dibutuhkan dan bermanfaat bagi penerima fidiah. Adapun jika ingin dibayarkan dalam bentuk uang, dalam ukuran orang Indonesia dengan harga sekarang satu kali makan rata-rata bila dikonversi ke nilai rupiah sekali makan sebesar Rp 25.000. Jika dikalikan menjadi 30 hari dalam satu bulan, maka orang yang sangat tua wajib membayar sebesar Rp 750.000 bagi yang tidak mampu lagi menunaikan puasa.
 
Akan tetapi, berdasarkan pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, fidiah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Ia harus diberikan dalam bentuk makanan pokok. Pendapat kedua ini didasari oleh dalil syar’i dari ayat disebutkan di atas, yakni: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. Al-Baqarah: 184).
 
Adapun tata cara pembayaran fidiah dirangkum oleh al-Imam Syihabuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Hamzah al-Ramli al-Anshari (957H) dalam Fatawa al-Ramli fi Furu' al-Fiqh al-Syafi'i (2011) yang menurut Madzhab Syafi'i dapat dilakukan dalam tiga cara.
 
Pertama, fidiah cukup dibayarkan sekali sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan; Kedua, fidiah sebaiknya diberikan setelah terbit fajar. Bagi orang tua yang tak bisa berpuasa sejak hari pertama Ramadan, dimulai dari selepas fajar pertama Ramadan, fidiah dapat dibayarkan. Ketiga, fidiah dapat dibayarkan sekaligus atau dicicil setiap harinya hingga tuntas sebagaimana jumlah hari-hari puasa yang ia ditinggalkan. (*/imm)
 
 
Penulis: Drs H Sholikhin Jamik SH MH [Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro]
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini

Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini

Film horor secara aktif mencerminkan ketakutan masyarakat pada suatu era, mulai dari ancaman destruksi nuklir pada 1950-an hingga teknofobia dan ...

1785395641.8379 at start, 1785395643.8077 at end, 1.9698691368103 sec elapsed