News Ticker
  • Adopsi Roadmap Zero Waste, TPS3R Sudu, Bojonegoro Matangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  • UKM Multimedia IKIP PGRI Bojonegoro Gelar MULMEDFEST #1, Luncurkan Buku Puisi dan 4 Film Pendek
  • Dukung Jatim Lumbung Pangan Nasional, Kementan Bakal Bangun Fasilitas GPS di Jawa Timur
  • Jangan Lewatkan Minum Air Putih di Pagi Hari, Ini Dampak Buruk Dehidrasi bagi Kesehatan Tubuh
  • 14 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
  • Siap-Siap! GUTANBO FEST ’26 Gelar Pameran Pertanian hingga Hiburan Artis Nasional di Alun-Alun Bojonegoro
  • Gelar Medikrun Bojonegoro 2026, IDI Ajak Ribuan Peserta Budayakan Pola Hidup Sehat
  • Kapal Kargo Khatulistiwa 8 Tenggelam Usai Bertabrakan dengan Tongkang di Perairan Tuban, 1 Orang Meninggal
  • 12 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 12 Oktober 2026
  • Dilengkapi Sport Center, Pembangunan Tahap Awal Kampus UNY Blora Senilai Rp52 Miliar Resmi Dimulai
Hukum Puasa Ramadan bagi Orang yang Sudah Sangat Tua dan Uzur

Oase Ramadan

Hukum Puasa Ramadan bagi Orang yang Sudah Sangat Tua dan Uzur

Bapak Mansjur usianya sudah 76 tahun. Karena usianya sudah tergolong tua dan sedang dalam kondisi kurang sehat, ia merasa berat menjalani ibadah puasa Ramadan tahun ini. Bapak Mansjur tidak lagi mampu menahan lapar serta haus di siang hari, walaupun pada masa sehat, puasa bagi dirinya sudah sangat biasa. Tidak hanya puasa wajib tapi puasa sunah terbiasa dilakukan. 
 
 
Terhadap kasus tersebut Islam memberi solusi bahwa walaupun ibadah puasa Ramadan wajib dijalankan semua umat Islam, terdapat beberapa golongan yang dikecualikan boleh tidak melaksanakan ibadah ini. Di antara kelompok tersebut adalah orang tua renta yang uzur dan tidak lagi mampu menahan lapar serta haus di siang hari.
 
 
Pada muasalnya, hukum ibadah puasa Ramadan wajib dilaksanakan karena merupakan bagian dari rukun Islam. Kewajiban melaksanakan puasa termaktub dalam Q.S. Albaqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
 
Akan tetapi, salah satu syarat wajib puasa adalah kemampuan menunaikannya. Jumhur ulama bersepakat bahwa orang tua yang tidak kuat lagi berpuasa, boleh tidak berpuasa, dan tidak ada qada (berpuasa di waktu lain) selepasnya.
 
Namun sebagai gantinya, orang yang sudah tua itu harus membayar fidiah sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan puasanya. Hal ini dirujuk dari firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
 
 
 
 
Jika demikian, lantas berapa besaran fidiah yang wajib dibayarkan bagi orang tua renta tidak mampu lagi berpuasa?
 
Diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar RA, pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, "Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan." (H.R Baihaqi).
 
Hadis tersebut di atas menerangkan bahwa takaran fidiah yang dibebankan bagi orang yang tidak mampu berpuasa adalah sebanyak satu mud atau setengah sha'. Pernyataan gandum di atas merupakan bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi masyarakat saat itu. Sementara di wilayah lain, pembayaran fidiah disesuaikan dengan makanan pokok dan selayaknya ditambahkan dengan lauk pauk yang lazim dikonsumsi masyarakat bersangkutan (setempat).
 
Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA, dalam bukunya Ramadan Bersama Ali Mustafa Yaqub (2010) menjelaskan bahwa pembayaran fidiah satu mud atau setengah sha' dapat diberikan dalam bentuk satu kilogram beras dan lauk pauk jika disesuaikan dengan masyarakat Indonesia.
 
 
 
 
Lalu bagaimana jika fidiah ingin dibayarkan dalam bentuk uang tunai?
 
Menurut Madzhab Hanafiyah, fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Apalagi jika dipandang bahwa uang tunai lebih dibutuhkan dan bermanfaat bagi penerima fidiah. Adapun jika ingin dibayarkan dalam bentuk uang, dalam ukuran orang Indonesia dengan harga sekarang satu kali makan rata-rata bila dikonversi ke nilai rupiah sekali makan sebesar Rp 25.000. Jika dikalikan menjadi 30 hari dalam satu bulan, maka orang yang sangat tua wajib membayar sebesar Rp 750.000 bagi yang tidak mampu lagi menunaikan puasa.
 
Akan tetapi, berdasarkan pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, fidiah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Ia harus diberikan dalam bentuk makanan pokok. Pendapat kedua ini didasari oleh dalil syar’i dari ayat disebutkan di atas, yakni: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. Al-Baqarah: 184).
 
Adapun tata cara pembayaran fidiah dirangkum oleh al-Imam Syihabuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Hamzah al-Ramli al-Anshari (957H) dalam Fatawa al-Ramli fi Furu' al-Fiqh al-Syafi'i (2011) yang menurut Madzhab Syafi'i dapat dilakukan dalam tiga cara.
 
Pertama, fidiah cukup dibayarkan sekali sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan; Kedua, fidiah sebaiknya diberikan setelah terbit fajar. Bagi orang tua yang tak bisa berpuasa sejak hari pertama Ramadan, dimulai dari selepas fajar pertama Ramadan, fidiah dapat dibayarkan. Ketiga, fidiah dapat dibayarkan sekaligus atau dicicil setiap harinya hingga tuntas sebagaimana jumlah hari-hari puasa yang ia ditinggalkan. (*/imm)
 
 
Penulis: Drs H Sholikhin Jamik SH MH [Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro]
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1791966814.1856 at start, 1791966814.5566 at end, 0.37099599838257 sec elapsed