News Ticker
  • Supermusic ‘Noise Sound’ 2025 Digelar di Bojonegoro
  • Bojonegoro Masih Jadi 10 Besar Dispensasi Kawin di Jatim, Tim Provinsi Turun Langsung Evaluasi
  • Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan RDTR, Tiga Kecamatan Jadi Kawasan Perkotaan
  • Kopdes Merah Putih Desa Klampok Resmikan Gerai Sembako, Sediakan Kupon Umrah Gratis
  • Ketua TP PKK Bojonegoro, Cantika Wahono, Apresiasi Arisan Sampah Emak-Emak Berdampak
  • Skincare Bukan Sekedar Tren, Tapi Kebutuhan Kulit Sejak Dini
  • Keripik Singkong UMKM Lokal Bojonegoro Tembus Pasar Arab Saudi
  • Daya Beli Petani Jawa Timur Tergerus Lagi, NTP November 2025 Turun ke 114,44
  • Ratusan Amunisi Berbagai Ukuran Ditemukan di Gua Lowo, Desa Sumberarum, Dander, Bojonegoro
  • Longsor Tergerus Arus Sungai Celebung Rumah Warga di Bubulan Bojonegoro
  • Jelang Hari Jadi, Pemkab Blora Gelar Jamasan Pusaka
  • BPJS Kesehatan Bojonegoro Beri Bantuan pada Pondok Pesantren Al-Ishlah Desa Simo, Tuban
  • Inspektorat Bojonegoro Gelar Festival Anti Korupsi untuk Pelajar SD-SMP
  • Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya
  • Angka Kasus HIV/AIDS di Bojonegoro Turun Signifikan pada 2025
  • Revitalisasi Alun-Alun menjadi Ikon Ruang Publik dan Wajah Baru Kabupaten Bojonegoro
  • EMCL dan Ademos Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi Pelaku UMKM di Cepu, Blora
  • Pemkab Bersama DPRD Bojonegoro Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Gayatri
  • Kenali Apa Itu Padel, Olahraga Hits yang Sedang Naik Daun
  • Pemkab Bojonegoro Targetkan Serapan APBD 2025 Tembus 83,75 Persen di Akhir Tahun
  • Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto berharap Danantara dapat memperkuat ekonomi Jatim
  • Banjir Bandang Terjang Desa Bobol, Sekar, Bojonegoro, Belasan Rumah Warga Tergenang  
  • Pameran Karya Penyandang Disabilitas Warnai Peringatan HDI di Bojonegoro
  • Harga Emas Hari Ini, 03 Desember 2025
Hukum Puasa Ramadan bagi Orang yang Sudah Sangat Tua dan Uzur

Oase Ramadan

Hukum Puasa Ramadan bagi Orang yang Sudah Sangat Tua dan Uzur

Bapak Mansjur usianya sudah 76 tahun. Karena usianya sudah tergolong tua dan sedang dalam kondisi kurang sehat, ia merasa berat menjalani ibadah puasa Ramadan tahun ini. Bapak Mansjur tidak lagi mampu menahan lapar serta haus di siang hari, walaupun pada masa sehat, puasa bagi dirinya sudah sangat biasa. Tidak hanya puasa wajib tapi puasa sunah terbiasa dilakukan. 
 
 
Terhadap kasus tersebut Islam memberi solusi bahwa walaupun ibadah puasa Ramadan wajib dijalankan semua umat Islam, terdapat beberapa golongan yang dikecualikan boleh tidak melaksanakan ibadah ini. Di antara kelompok tersebut adalah orang tua renta yang uzur dan tidak lagi mampu menahan lapar serta haus di siang hari.
 
 
Pada muasalnya, hukum ibadah puasa Ramadan wajib dilaksanakan karena merupakan bagian dari rukun Islam. Kewajiban melaksanakan puasa termaktub dalam Q.S. Albaqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
 
Akan tetapi, salah satu syarat wajib puasa adalah kemampuan menunaikannya. Jumhur ulama bersepakat bahwa orang tua yang tidak kuat lagi berpuasa, boleh tidak berpuasa, dan tidak ada qada (berpuasa di waktu lain) selepasnya.
 
Namun sebagai gantinya, orang yang sudah tua itu harus membayar fidiah sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan puasanya. Hal ini dirujuk dari firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
 
 
 
 
Jika demikian, lantas berapa besaran fidiah yang wajib dibayarkan bagi orang tua renta tidak mampu lagi berpuasa?
 
Diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar RA, pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, "Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan." (H.R Baihaqi).
 
Hadis tersebut di atas menerangkan bahwa takaran fidiah yang dibebankan bagi orang yang tidak mampu berpuasa adalah sebanyak satu mud atau setengah sha'. Pernyataan gandum di atas merupakan bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi masyarakat saat itu. Sementara di wilayah lain, pembayaran fidiah disesuaikan dengan makanan pokok dan selayaknya ditambahkan dengan lauk pauk yang lazim dikonsumsi masyarakat bersangkutan (setempat).
 
Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA, dalam bukunya Ramadan Bersama Ali Mustafa Yaqub (2010) menjelaskan bahwa pembayaran fidiah satu mud atau setengah sha' dapat diberikan dalam bentuk satu kilogram beras dan lauk pauk jika disesuaikan dengan masyarakat Indonesia.
 
 
 
 
Lalu bagaimana jika fidiah ingin dibayarkan dalam bentuk uang tunai?
 
Menurut Madzhab Hanafiyah, fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Apalagi jika dipandang bahwa uang tunai lebih dibutuhkan dan bermanfaat bagi penerima fidiah. Adapun jika ingin dibayarkan dalam bentuk uang, dalam ukuran orang Indonesia dengan harga sekarang satu kali makan rata-rata bila dikonversi ke nilai rupiah sekali makan sebesar Rp 25.000. Jika dikalikan menjadi 30 hari dalam satu bulan, maka orang yang sangat tua wajib membayar sebesar Rp 750.000 bagi yang tidak mampu lagi menunaikan puasa.
 
Akan tetapi, berdasarkan pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, fidiah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Ia harus diberikan dalam bentuk makanan pokok. Pendapat kedua ini didasari oleh dalil syar’i dari ayat disebutkan di atas, yakni: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. Al-Baqarah: 184).
 
Adapun tata cara pembayaran fidiah dirangkum oleh al-Imam Syihabuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Hamzah al-Ramli al-Anshari (957H) dalam Fatawa al-Ramli fi Furu' al-Fiqh al-Syafi'i (2011) yang menurut Madzhab Syafi'i dapat dilakukan dalam tiga cara.
 
Pertama, fidiah cukup dibayarkan sekali sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan; Kedua, fidiah sebaiknya diberikan setelah terbit fajar. Bagi orang tua yang tak bisa berpuasa sejak hari pertama Ramadan, dimulai dari selepas fajar pertama Ramadan, fidiah dapat dibayarkan. Ketiga, fidiah dapat dibayarkan sekaligus atau dicicil setiap harinya hingga tuntas sebagaimana jumlah hari-hari puasa yang ia ditinggalkan. (*/imm)
 
 
Penulis: Drs H Sholikhin Jamik SH MH [Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro]
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Bojonegoro - Peluang Bojonegoro Geopark untuk meraih UNESCO Global Geopark (UGGp) cukup besar, karena Bojonegoro mengangkat tema petroleum system paling ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Supermusic ‘Noise Sound’ 2025 Digelar di Bojonegoro

Supermusic ‘Noise Sound’ 2025 Digelar di Bojonegoro

Bojonegoro - Pagelaran musik bertajuk Djarum Supermusic Noise Sound 2025 hadir di Love Garden MCM Hotel Bojonegoro. Jumat malam (05/12/2025). ...

1764967618.804 at start, 1764967619.0259 at end, 0.22184491157532 sec elapsed