News Ticker
  • Jelang Libur Peringatan Maulid Nabi, Ribuan Pelanggan Diproyeksikan Memadati Stasiun Bojonegoro
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Baureno, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Potensi Budaya Lokal Margomulyo Terangkat lewat Pendaftaran HaKI Batik Lelaku Sulur Wungu
  • Gramedia Bojonegoro dan Perpus Jenggala Hadirkan Penulis Mahfud Ikhwan, Bagikan Pengalaman Berkarya
  • Menko PMK Pratikno Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Padangan Bojonegoro
  • 23 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Agustus 202
  • Ulasan Singkat Film Kungfu Soccer, Tak Sebagus Shaolin Soccer
  • Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Nayaka Mahambara, Jatim Pelopor Koperasi Sehat
  • Pemanfaatan Pekarangan dan Inovasi UMKM Jadi Tumpuan Ekonomi Warga Desa Semenkidul
  • 22 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Agustus 2026
  • Stabilitas Harga Daging dan Pasokan Sapi, Pemkab Bojonegoro Capai Kesepakatan Bersama Pedagang
  • Sering Minum Kopi Tiap Hari? Ini Efek Positifnya Bagi Kesehatan Organ Hati
  • Khofifah Desak Pusat Segera Cairkan Dana TKD Rp1,3 Triliun, Ada Alokasi TPG Guru Rp276 Miliar
  • Pemkab Bojonegoro Serahkan Alsintan Pra-Panen untuk Kelompok Tani
  • Dekatkan Penugasan Sesuai Domisili, Bupati Bojonegoro Lantik 504 ASN dan Kepala Sekolah
  • 21 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 Agustus 2026
  • Es Tape Ketan Ireng Kreasi DWP Bojonegoro Raih Peringkat Kedua Produk Minuman Terbaik Jatim 2026
  • Perkuat Program Prioritas Desa, TP PKK Bojonegoro Gelar Kunjungan Kerja Terpadu di Margomulyo
  • 20 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 20 Agustus 2026
  • Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemkab Bojonegoro Luncurkan Gerakan GASPOL Serap Beras Lokal
Ketentuan Qada Puasa Ramadan dan Besaran Fidiah bagi Ibu Hamil atau Menyusui

Oase Ramadan

Ketentuan Qada Puasa Ramadan dan Besaran Fidiah bagi Ibu Hamil atau Menyusui

Dikutip dari pemberitaan di sejumlah media massa, salah satu dampak pandemi COVID-19 adalah meningkatnya angka kehamilan yang terjadi hingga bulan Ramadan saat ini.
 
Kondisi tersebut berdampak pada hukum fikih terkait cara mengqada puasa (kewajiban mengganti ibadah puasa di luar waktu yang telah ditentukan) dan cara membayar fidiah (denda) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena meninggalkan atau melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa Ramadan.
 
Ada beberapa golongan dalam Islam yang tidak diwajibkan menjalankan puasa di bulan Ramadan, di antaranya adalah ibu yang sedang hamil atau menyusui.
 
Meninggalkan puasa Ramadan boleh dilakukan oleh ibu yang sedang hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri dan bayinya. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan mengqada puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan dan atau membayar fidiah.
 
 
 
Berikut ini ketentuan mengqada puasa Ramadan dan pembayaran fidiah bagi ibu yang sedang hamil atau menyusui: 
 
Ketentuan Qada Puasa
 
Menurut Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, qada puasa bagi ibu hamil atau menyusui dibagi dalam tiga kelompok.
 
Kelompok pertama yaitu ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya sendiri. Kelompok kedua yaitu ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan janin atau bayinya. Dan kelompok ketiga yaitu ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri sendiri dan janin atau bayinya.
 
Ketentuan qada puasa untuk ketiga golongan tersebut adalah sebagai berikut:
 
1. Kelompok pertama dan kedua dapat mengqada sejumlah hari puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.
 
2. Untuk kelompok ketiga, selain mengqada puasa di luar bulan Ramadan, kelompok ini juga diwajibkan membayar fidiah untuk sejumlah hari puasa yang ia tinggalkan.
 
Sedangkan merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah, sebagaimana fatwa yang dikutip dari Majelis Tajrih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh pada Ramadan, wajib menggantinya dengan membayar fidiah sejumlah hari ia tidak berpuasa. Selanjutnya, perempuan tersebut tidak perlu lagi mengganti puasanya pada hari lain selepas bulan Ramadan.
 
Fatwa ini dirujuk dari firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:
 
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”
 
 
 
Besaran Fidiah
 
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, besaran fidiah yang wajib dibayarkan ibu hamil atau menyusui adalah senilai dengan bahan pangan 0,6 kilogram beras, yang setara dengan ¾ liter beras untuk satu hari puasa.
 
Bahan pangan ini dapat diganti dengan uang senilai bahan pangan tersebut. Fidiah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok dengan tambahan lauk pauk selayaknya yang lazim dikonsumsi masyarakat.
 
Selain itu, tata cara pembayaran fidiah juga dapat dilakukan sekaligus (memberikan total fidiah sejumlah hari yang ditinggalkan) atau diberikan bertahap setiap hari, sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
 
Fidiah boleh diberikan kepada satu orang miskin saja. Jika fidiah berupa makanan siap santap, pembayarannya dapat dilakukan setiap hari sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
 
 
Selain ibu yang sedang hamil atau menyusui, ada beberapa golongan lain yang tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadan yang dapat diganti dengan membayar fidiah, yaitu orang yang sedang sakit yang sulit untuk dapat sembuh, dan orang yang telah berusia lanjut serta lemah, sehingga tak mampu untuk berpuasa. (*/imm)
 
 
Penulis: Drs H Sholikhin Jamik SH MH [Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masyarakat Madani Bojonegoro]
 
Banner Ucapan HUT RI-ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ulasan Singkat Film Kungfu Soccer, Tak Sebagus Shaolin Soccer

Ulasan Singkat Film Kungfu Soccer, Tak Sebagus Shaolin Soccer

Setelah 25 tahun dinanti, sutradara Hong Kong Stephen Chow kembali meramaikan layar lebar lewat film terbarunya berjudul Kung Fu Soccer. ...

1787509638.0981 at start, 1787509638.2898 at end, 0.19169282913208 sec elapsed