Diduga Berbuat Asusila, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Bojonegoro
Senin, 19 April 2021 19:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (19/04/2021) pagi, mengamankan dua pasangan bukan suami istri, yang diduga sedang berbuat asusila, yang didapati sedang berduaan di dalam kamar indekos di Kota Bojonegoro.
Kedua pasangan tersebut masing-masing adalah WW (19), pelajar asal Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, dengan pasangannya seorang perempuan berinisial KPA (17), pelajar asal Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian RF (19), pelajar asal Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, dengan pasangannya berinisial AF (17), remaja putri asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Setelah diamankan, kedua pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, untuk dilakulan pendataan dan pembinaan, sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, orang tua dari masing-masing remaja tersebut diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP untuk menjemput putra-putri mereka.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, saat menggelar razia di salah satu kamar indekos di Kota Bojonegoro. Senin (19/04/2021) (foto: Istimewa)
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum), Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto SSTP MM, kepada awak media ini menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tempat indekos yang diduga sering digunakan sebagai tempat berbuat asusila.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melaksanakan patroli dan melaksanakan kegiatan Operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah sesuai dengan laporan masyarakat tersebut.
"Pada saat kegiatan di tempat indekos tersebut ternyata terdapat beberapa kamar yang terindentifikasi digunakan oleh pasangan bukan suami istri," kata Beny Subiakto.
Beny menjelaskan bahwa pada saat petugas masuk ke dalam rumah indekos tersebut, di lantai satu ternyata ada dua kamar yang kondisinya terkunci dari dalam. Setelah diketuk oleh petugas dan ditunggu hingga sekitar lima menit, akhirnya kamar tersebut baru dibuka.
"Dari dua kamar tersebut berhasil kita amankan dua pasang yang bukan suami istri." kata Beny.
Beny menjelasakan bahwa setelah diamankan, kedua remaja tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Mereka telah melanggar Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Kedua pasangan tersebut kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan dan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya orang tua remaja tersebut kita panggil untuk memberikan efek jera." kata Beny Subiakto. (dan/imm)