Penangkapan Penadah Truk Curian di Balen
Polisi Lacak Lokasi Truk Curian dari Sinyal GPS
Selasa, 08 Desember 2015 16:00 WIBOleh Mujammil E Wahyudi
Oleh Mujammil E Wahyudi
Kota - Ada benarnya, ketika kita memasangi alat GPS (Global Positioning System) pada setiap kendaraan milik pribadi. Sebab, upaya itu termasuk langkah awal pengamanan. Melalui alat sistem penentuan lokasi berdasarkan sinyal satelit yang menghasilkan informasi berupa koordinat, latitude dan lokasi dalam peta tersebut, kita lebih mudah melacak posisi kendaraan berada.
Terbukti, dengan memanfaatkan alat canggih inilah anggota Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penadahan truk curian di sebuah gudang Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis, 3 Desember 2015 lalu.
(baca juga berita: Di Balen, Polisi Ringkus Seorang Penadah Truk Curian)
Hal itu seperti diungkapkan Wakapolres Bojonegoro Komisaris Polisi Ikhwanudin ST MM, kepada BBC (beritabojonegoro.com) usai acara rilis media pengungkapan kasus di Mapolres Bojonegoro, Jalan MH Thamrin 46, Kota Bojonegoro, Selasa (08/12) siang.
Wakapolres, menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan pelaku penadah truk curian dilakukan Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, di sebuah gudang atau bengkel truk di Desa Margomulyo, Kecamatan Balen. Penangkapan tersebut dilakuan setelah polisi mendapat laporan dari warga Jember.
Awalnya, warga Jember itu melaporkan telah kehilangan satu unit truk Mitshubisi Canter nomor polisi P 8661 US warna kuning dengan nomor rangka MHMFE74P4AK04470 dan nomor mesin 4D34TF16597. Kejadian kehilangan itu sudah terjadi awal Desember lalu.
Warga Jember itu juga menuturkan bahwa di bodi truk sudah dipasangi alat pelacak lokasi GPS. Setelah dilacak ternyata posisi truk terakhir berada di wilayah Bojonegoro.
"Berdasar penuturran dan hasil pelacakan melalui GPS oleh pemilik truk, anggota kami dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat menyembunyikan truk tersebut,” tutur Wakapolres Kompol Ikhwanudin.
Polisi pun melakukan pengintaian di sebuah Gudang Desa Margomulyo itu. Setelah dirasa cukup kuat bukti, polisi langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, terungkaplah upaya penjagalan truk hasil curian itu. Polisi akhirnya mengamankan KR alias Mbing (41), pemilik gudang warga Desa Margomulyo, Kecamatan Balen.
Di dalam gudang, polisi menemukan barang bukti satu unit truk Mitsubishi Canter milik warga Jember itu. Saat ditemukan, truk dalam kondisi tanpa plat nomor dan bak truk sudah dicopot. Selain itu, ditemukan pula satu unit truk Mitsubishi PS120 Tahun 1990 nomor polisi S 8159 A milik tersangka yang sudah dipasangi bak truk dari truk Canter milik warga Jember yang dicuri. Lalu, seperangkat kunci sebagai alat menjagal truk curian. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Bojonegoro. (yud/tap)
*) Foto tersangka penadah truk curian di ruang Satreskrim Polres Bojonegoro