Aksi Perampasan Motor di Pungpungan, Kalitidu
Satu Buron Perampas Motor Diringkus di Kota Tulungagung
Kamis, 10 Desember 2015 20:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Sempat satu bulan menjadi buron, akhirnya tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ES (45), warga Desa Growok, Kecamatan Dander, dibekuk oleh petugas Kepolisian Resor Bojonegoro, Rabu (09/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka tertangkap di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho SH, mengatakan, tersangka ES ditangkap ketika sedang berada di Warung Kopi 37 di depan Hotel Crown Victoria, Jalan Supriyadi, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
"Kini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres, bersama tiga kawannya. Namun ada satu anggota kawanan yang masih buron, dan sudah dalam pengejaran," ujarnya kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), Kamis (10/12) siang.
Tersangka ES, kini meringkuk di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro dengan tiga kawannya yakni, DR (46), warga Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, HD (45), warga Perumnas Desa Mojoranu, Dander, dan WN (35), warga Desa Ledokkulon, Kecamatan Bojonegoro.
Kasubag Humas menjelaskan, peristiwa aksi pencurian dan kekerasan yang dilakukan tersangka bersama kawanannya terjadi pada 11 November 2015 lalu. Saat itu korban, DA (20), pedagang tahu, warga Sumedang, sedang mengendarai motornya Yamaha Mio Z 4578 BH warna putih di Jalan Raya Bojonegoro-Kalitidu, turut Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu.
"Disitulah korban dipepet oleh mobil Avanza hitam bernomor polisi S 1801 AR yg ditumpangi oleh para tersangka. Setelah dipepet barulah sepeda motor Yamaha Mio milik korban diambil secara paksa oleh mereka," tandasnya.
Namun, sebelum mengambil secara paksa, tersangka mengatakan kepada korban bahwa mereka dari pihak perusahaan leasing atau finance. Dan kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil Avanza hitam itu.
"Setelah jarak 5 kilometer, korban diturunkan dan sepeda motornya dibawa kabur oleh para tersangka," imbuhnya.
Kemudian diketahui sepeda motor Yamaha Mio tersebut tidak diserahkan pada pihak leasing atau finance. Oleh para tersangka sepeda motor tersebut langsung dijual kepada penadah, ED, seharga Rp 1,3 juta. "ED sudah kami amankan dua hari yang lalu dan saat ini kami tahan," pungkasnya.
(baca juga berita: Satu Penadah dan Tiga Pelaku Diringkus Polisi)
Barang bukti yang telah diamankan berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z 4578 BH. Lalu, bukti angsuran terakhir tertanggal 21 Oktober 2015 milik korban, dan surat keterangan dari Wom Finance Sumedang bahwa angsuran korban tidak ada keterlambatan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (yud/tap)
*) Foto tersangka perampasan motor di pungpungan