Tingkatkan Penerimaan DBH Cukai, Pemkab Bojonegoro Akan Gelar Razia Rokok Ilegal
Senin, 22 November 2021 19:00 WIBOleh Dan Kuswan
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro, pada Senin (22/11/2021), menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), di Kecamatan Padangan.
Selain itu, sosialisasi tersebut nantinya juga digunakan untuk mendukung razia atau penegakan hukum dan penindakan barang kena cukai ilegal atau rokok ilegal, sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi yang digelar di Pendopo Kecamatan Padangan tersebut dihadiri Kepala Dinas P{erindustrian dan Tenaga Kerja Welly Fitrama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro Romy Windu Sasongko, Camat Padangan Heru Sugiarto, Fokopimca Padangan, Kepala Desa se-Kecamatan Padangan, dan perwakilan pedagang rokok di Kecamatan Padangan.
Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), di Kecamatan Padangan. Senin (22/11/2021). (Istimewa)
Kepala Dinas Perinaker Bojonegoro Welly Fitrama, dalam sambutannya mengatakan bahwa nantinya Pemkab Bojonegoro bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro, akan menggelar operasi terkait peredaran rokok ilegal. Namun sebelum dilakukan operasi bersama pihak terkait, Pemkab Bojonegoro melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga masyarakat atau pelaku usaha mengenal terlebih dahulu produknya itu yang dijual legal atau ilegal.
"Jadi apabila di toko-toko panjenengan ada rokok yang tidak ada cukainya, itu nanti pasti akan dikenakan sanksi oleh teman-teman dan juga melanggar aturan yang telah ditentukan," kata Welly Fitrama.
Welly menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima, nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para petani tembakau, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesehatan, serta untuk pembinaan dan penegakkan hukum.
"Harapannya nanti Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau bisa untuk memberdayakan masyarakat di Bojonegoro, khususnya untuk mendorong produk rumahan atau home industri di Bojonegoro," kata Welly Fitrama.
Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), di Kecamatan Padangan. Senin (22/11/2021). (Istimewa)
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro Romy Windu Sasongko, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa hasil cukai tembakau yang diperoleh dari kontribusi tiap wilayah yang dikumpulkan oleh Pemerintah Pusat tahun 2020 itu seluruh Indonesia itu terkumpul sebesar Rp 220 triliun.
Sementara, konsep dana bagi hasil sebesar 2 persen dikembalikan ke daerah penghasil cukai, sehingga Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibagikan ke daerah sebesar Rp 4,4 triliun.
Romy menjelaskan bahwa semakin besar cukai yang terkumpul, maka akan semakin besar pula alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
"Untuk Bojonegoro tahun ini kurang lebih sama dengan tahun 2020, mendapat alokasi anggaran dana bagi hasil itu sebesar 50 miliar rupiah," kata Romy Windu Sasongko.
Romi menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat, mana rokok yang legal mana yang ilegal. Menurutnya, nantinya pihaknya bersama Pemkab Bojonegoro akan menggelar operasi rokok ilegal yang beredar di pasaran.
"Sebelum dilakukan penegakan hukum atau operasi bersama, kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu." kata Romy Windu Sasongko. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo