Kejaksaan Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Rabu, 01 Desember 2021 13:00 WIBOleh Dan Kuswan
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Rabu (01/12/2021), menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), dari hasil penindakan tahun 2021.
Selain pemusnahan sejumlah barang bukti, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pelelangan terhadap barang-barang yang memang dirampas untuk negara dan memiliki nilai ekonomis, salah satunya mobil dan sejumlah sepeda motor.
Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Rajekwesi Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam SH MH, dan dihadiri Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah, Ketua DPRD Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro, Wakapolres Bojonegoro, Kalapas Bojonegoro, dan Kepala BNN Kabupaten Tuban.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Rabu (01/12/2021). (foto: dani/beritabojonegoro)
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah barang bukti barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan berdasar pada putusan pengadilan negeri.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yaitu obat-obat terlarang, narkotika dalam bentuk sabu, senjata tajam, senjata api, uang palsu, handphone dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Pemusnahan ini merupakan implementasi dari tugas kami untuk melaksanakan putusan pengadilan. Ini salah satu wujud kami melaksanakan tugas pokok dan fungsi kami dalam melaksanakan putusan pengadilan," tutur Badurut Tamam.
Kajari juga mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pelelangan terhadap barang-barang yang dirampas untuk negara dan memiliki nilai ekonomis.
"Ada salah satunya juga mobil dengan nilai kurang lebih 40 juta rupiah. Ada juga motor, cuma motornya ini rata-rata memang agak di bawah standar," kata
Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Rabu (01/12/2021). (foto: dani/beritabojonegoro)
Di tempat yang sama, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengatakan bahwa menurut pengamatannya, pelanggaran hukum di Bojonegoro masih tetap ada tetapi setelah dari tahun ke tahun makin menurun.
"Itu artinya bahwa makin baik. Melalui tindakan preventif untuk penegakan hukum mungkin dengan penyuluhan dan juga sosialisasi dan seterusnya," kata Bupati Anna Muawanah.
Pada kesempatan tersebut Bupati mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dari kejaksaan yang sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bersama-sama dalam penegakan hukum.
Menurut Bupati, Pemkab Bojonegoro akan terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum sehingga Bojonegoro makin kondusif dalam pembangunan dan juga tata kelola pemerintahan.
"Kita sama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan. Terima kasih atas kerja kerjasamanya dari Kejaksaan yang sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bersama-sama dengan dalam penegakan hukum," kata Bupati Anna Muawanah.
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,701 gram, obat terlarang jenis pil dobel L sebanyak 360 butir, 42 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 39 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, senjata api jenis pistol airsoft gun, senjata tajam, 40 unit handphone, berbagai macam kosmetik, dan sejumlah barang bukti lainnya. (dan/imm)