'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Laporkan 'Owner Invest Yuks' Lamongan ke Polisi
Senin, 17 Januari 2022 21:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Kasus investasi bodong yang terjadi di Kabupaten Lamongan masih berlanjut dan merembet ke Kabupaten Tuban, setelah Polres Lamongan menetapkan SB (22), mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka investasi bodong tersebut.
Salah satu reseller-nya yang bernama Irwid Ayu Audi Permatasari (22), warga Jalan Basuki Rachmad, Kota Tuban, telah melaporkan SB, selaku owner atau pemilik investasi bodong dengan nama "Invest Yuks" tersebut, ke Polres Tuban, atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
Hal tersebut disampaikan penasehat hukum Irwid Ayu Audi Permatasari, Heri Tri Widodo, Senin (17/01/2022), saat mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan di Polres Tuban sebagai pelapor. Menurutnya, kedatangan kliennya tersebut adalah sebagai pelapor.
"Saya selaku penasehat hukum dari pelapor Irwid Ayu Permatasari, hari ini rencananya kami akan dimintai keterangan terkait dengan laporan-laporan kami di mana satu minggu yang lalu kami memasukkan laporan beserta data-data transaksi mutasi rekening dari klien kami kepada tersangka Bilad yang sekarang sedang ditahan di Polres Lamongan," kata Heri Tri Widodo.
Heri Tri Widodo mengatakan bahwa kliennya merupakan salah satu reseller sekaligus member dari tersangka SB asal Lamongan, sehingga kliennya melaporkan adanya dugaan penipuan dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersanga SB.
Menurut Heri, bahwa kliennya mulai menyetorkan dan menjadi member serta reseller dari tersangka SB sejak November 2021.
"Yang dilaporkan oleh klien kami kemarin setelah direkap serta dihitung total kerugian dari uang pribadi serta uang para member jumlah total 42 miliar rupiah." kata Heri Tri Widodo.
Saat dimitai tanggapan terkait kliennya yang juga telah dilaporkan oleh para member di Kabupaten Tuban, Heri Tri Widodo mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Sampai dengan sejauh ini kami belum mengetahui adanya berita serta kita belum mendapatkan panggilan untuk klarifikasi terkait dengan adanya laporan kepada klien kami Irwid." kata Heri Tri Widodo.
Heri Tri Widodo menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari kliennya, bahwa member di Kabupaten Tuban yang menyetorkan uangnya melalui kliennya ada sekitar 700 orang, dengan total uang Rp 42 miliar.
"Terakhir penyetoran itu bulan Desember 2021, kalau tanggal berapa tidak tahu," kata Heri Tri Widodo.
Perwakilan korban kasus investasi bodong asal Kabupaten Tuban, saat berada di Mapolres Tuban. Senin (17/01/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro)
Sebelumnya, puluhan orang perwakilan korban kasus investasi bodong "Invest Yuks" asal Kabupaten Tuban, yang berinvestasi melalui reseller asal Kota Tuban, pada Senin (17/01/2022) mendatangi Markas Polres (Mapolres) Tuban, untuk melaporkan kerugian yang dialami dari investasi bodong tersebut. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo