Pendidikan dan Kemiskinan, Faktor Utama Penyebab Terjadinya Perkawinan Anak di Bojonegoro
Jumat, 08 Juli 2022 16:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sepanjang bulan Januari hingga Juni 2022, permohonan dispensasi perkawinan (diska) sebanyak 311 perkara, dengan rincian 300 permohonan disetujui, dan sisanya sebanyak 11 permohonan, ditolak.
Faktor utama penyebab terjadinya perkawinan anak tersebut di antaranya karena faktor sumber daya manusia (SDM), khususnya rendahnya tingkat pendidikan para pemohon dan faktor ekonomi atau kemiskinan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, Jumat (08/07/2022).
Menurutnya, sejak tahun 2020, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro relatif cukup banyak dan kebanyakan lulusan SD dan SMP, dan rata-rata tinggalnya di daerah pinggiran (hutan) atau di wilayah pedesaan.
"Masalah pendidikan dan kemiskinan. Rata-rata dari data itu yang lulusan SMA itu sedikit. Yang banyak lulusan SMP bahkan banyak juga yang hanya lulusan SD. Jadi akar persoalannay di antaranya adalah faktor pendidikan yang rendah sama faktor ekonominya itu." tutur Sholikhin Jamik. Jumat (08/07/2022).
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, saat beri keterangan. (foto: imam/beritabojonegoro)
Sholikhin Jamik menambahkan bahwa faktor lain yang menyebabkan tingginya perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro ini juga karena pola pikir (mindset) dan budaya dari masyarakat pedesaan.
"Pernah kita tanya, jawabannya: 'mau apa to pak sekolah tinggi-tinggi, kalau nanti juga nganggur'. Jadi ada pemikiran tidak memaksakan diri untuk sekolah. Lebih baik bekerja (seadanya) kemudian menikah. Ini faktor psikis." kata Sholikhin Jamik.
Sholikhin Jamik menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Bojonegoro juga telah menerapkan sejumlah ketentuan dalam permohonan disposisi kawin atau perkawian anak tersebut, salah satunya terkait umur pemohon.
Jika pemohon masih di bawah 15 tahun, kalau belum mendesak kebanyakan tidak dikabulkan.
"Jadi kalau ada permohona yang usianya masih di bawah 15 tahun, maka aka kita seriusi, apakah permohonan tersebut mendesak atau tidak. Kalau alasannya belum sangat mendesak, akan ditolak. Ini sudah ada beberapa yang ditolak karena usianya masih di bawah 15 tahun." kata Sholikhin Jamik.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sepanjang tahun 2021, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diterima sebanyak 615 perkara, dengan rincian 608 permohonan disetujui dan 7 permohonan tidak disetujui atau ditolak.
Sementara di tahun 2020, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) sebanyak 617 perkara, dengan rincian 612 permohonan disetujui dan 5 permohonan ditolak atau tidak disetujui.
Sedangkan di tahun 2019, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diajukan dan disetujui Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sebanyak 199 perkara. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo