News Ticker
  • Diterjang Angin, Rumah Warga Tambakrejo, Bojonegoro Roboh, Satu Orang Luka-Luka
  • Liga Bintang Bojonegoro 2025, Epilog Penuh Makna, Menabur Bintang Emas Bulu Tangkis Bojonegoro
  • Bojonegoro Bakal Punya Sport Center, Target Rampung Akhir Desember
  • Mayat dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan di Pinggir Hutan Margomulyo, Bojonegoro
  • Tabrakan di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal, Seorang Lainnya Luka Ringan
  • ‘Grebeg Berkah’ Ditiadakan, Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Diisi dengan Syukuran di Tiap-Tiap Desa
  • BPBD Bojonegoro Telah Distribusikan Bantuan Air Bersih 378 Tangki
  • Kodim Bojonegoro Gelar Pembinaan Falsafah Hidup Berbangsa dan Bernegara
  • IKIP PGRI Bojonegoro Gelar Pelantikan Raya BEM, HMP dan UKM, Bentuk Kepemimpinan Mahasiswa Visioner
  • Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025
  • Raperda SOTK Disahkan, Pemkab Bojonegoro Resmi Punya BRIDA dan BPBD Tipe A
  • Dinas Perdagangan Bojonegoro Gelar Pelatihan Digital Marketing bagi Pelaku UMKM
  • Sesosok Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Pinggir Hutan Malo, Bojonegoro
  • Kelompok Tani Ternak Sumber Unggas Jaya Raih Juara 1 di Tingkat Provinsi
  • Mbok Rondo Mori, Simbol Kesuburan Pertanian Desa Mori dan Sambongrejo Bojonegoro
  • Empat Calon Sekda Bojonegoro Sedang Ditinjau BPN
  • Mbok Rondo Mori: Jejak Legenda, Petilasan, dan Makna Budaya
  • Gubernur Khofifah Berpesan ASN Jatim Perkuat Integritas
  • Bupati Setyo Wahono Ajak ASN dan Aparatur Desa Berkolaborasi Atasi Kemiskinan
  • Ekonomi Jatim Tumbuh 5,23%, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat JATIM BISA
  • Logo HJB ke-348 Diperkenalkan, Simbol Sinergi dan Kemandirian Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Kukuhkan Komite Ekonomi Kreatif
  • Ratusan Kader PKK Bojonegoro Adu Cepat Jawab Pertanyaan Seputar Kesehatan dan Keluarga
  • Tak Hanya Santunan, Bupati Blora Luncurkan Gerakan Peluk Anak Yatim dalam Gastra
Hingga Juni 2022, Jumlah Perkawinan Anak di Kabupaten Bojonegoro Sebanyak 300 Kasus

Hingga Juni 2022, Jumlah Perkawinan Anak di Kabupaten Bojonegoro Sebanyak 300 Kasus

Bojonegoro - Sepanjang bulan Januari hingga Juni 2022, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diterima Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sebanyak 311 perkara.
 
Dari total jumlah permohonan tersebut, sebanyak 300 permohonan disetujui, sementara sisanya sebanyak 11 permohonan, ditolak.
 
 
Dengan demikian, sepanjang Januari hingga Juni 2022, di Kabupaten Bojonegoro terdapat 300 perkawinan anak.
 
Jumlah perkawinan anak tersebut menurun 87 perkara atau sebesar 29 persen jika dibandingkan dengan data pada bulan yang sama di tahun sebelumnya (Juni 2021), yaitu sebanyak 387 perkara.
 
Data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, permohonan dispensasi perkawinan terbanyak terjadi pada bulan Juni 2022, yaitu sebanyak 73 pemohon. Sementara di bulan sebelumnya, Mei sebanyak 48 pemohon. April sebanyak 55 pemohon. Maret sebanyak 47 pemohon. Februari sebanyak 30 pemohon, dan Januari sebanyak 47 pemohon.
 
 

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, saat beri keterangan. (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, kepada awak media ini Jumat (08/07/2022) menuturkan bahwa sejak tahun 2020, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro relatif cukup banyak.
 
Menurutnya, para pemohon tersebut rata-rata tinggalnya di daerah pinggiran (hutan) atau di wilayah pedesaan.
 
"Ada kasus dari salah satu daerah pinggiran hutan, usianya baru 15 tahun. Saat kita tanya SD saja nggak lulus dia. Karena sudah terlalu lama dan ada yang meminta (melamar) ya akhirnya dinikahkan. Jadi kadang karena sudah tidak dapat dipisahkan lagi, dan sudah terlalu lama berkenalan sehingga ada ketakutan yang luar biasa kalau tidak segera dinikahkan akan terjadi perzinaan." kata Sholikhin Jamik.
 
 
Saat ditanya apa solusi untuk meminimalisir perkawinan anak ini, Sholikhin Jamik menyampaikan bahwa salah satunya menuntaskan wajib belajar 12 tahun.
 
"Solusi yang selalu kita usulkan adalah bagaimana Bojonegoro ini bebas wajib belajar 12 tahun. Kalau misalnya alasannya tidak punya biaya, ya negara harus hadir," kata Dia.
 
Sholikhin Jamik menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Bojonegoro juga telah menerapkan sejumlah ketentuan dalam permohonan disposisi kawin atau perkawian anak, salah satunya terkait umur pemohon.
 
Menurutnya, jika pemohon masih di bawah 15 tahun, kalau belum mendesak kebanyakan tidak dikabulkan. Bahkan ada beberapa pemohon yang usianya masih 14 tahun, permohonannya ditolak.
 
"Jadi kalau ada permohona yang usianya masih di bawah 15 tahun, maka aka kita seriusi, apakah permohonan tersebut mendesak atau tidak. Kalau alasannya belum sangat mendesak, akan ditolak. Ini sudah ada beberapa yang ditolak karena usianya masih di bawah 15 tahun." kata Sholikhin Jamik.
 
 
 
Sholikhin Jamik menyampaikan bahwa publik harus memahami bahwa pengadilan ini bukan mencegah, tapi menangani. Menurutnya, yang harus dipikirkan bersama itu sebetulnya adalah pencegahannya.
 
"Jauh lebih penting dari itu, mengapa mereka harus ke pengadilan. Jadi pengadialan ini bukan pencegahan, tapi penanganan. Ini yang harus dipahami. Bagaimana agar mereka ini tidak datang ke pengadilan." kata Sholikhin Jamik.
 
Menurutnya pihaknya kadang malah berfikir positif, sebab mereka mau datang ke Pengadilan Agama itu karena sudah betul-betul sadar hukum.
 
"Coba kalau tidak datang ke Pengadilan, lalu tiba-tiba nikah siri, itu kan malah menjadi masalah. Kalau punya anak statusnya malah tidak jelas. Yang harus kita pikirkan adalah kenapa mereka kok melakukan pernikahan dini. Ini bagian pencegahan," kata Sholikhin Jamik.
 
 
 
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sepanjang tahun 2021, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diterima sebanyak 615 perkara, dengan rincian 608 permohonan disetujui dan 7 permohonan tidak disetujui atau ditolak.
 
Sementara di tahun 2020, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) sebanyak 617 perkara, dengan rincian 612 permohonan disetujui dan 5 permohonan ditolak atau tidak disetujui.
 
Sedangkan di tahun 2019, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diajukan dan disetujui Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sebanyak 199 perkara.
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Banner Ucapan HJB Bupati dan Wabup
Berita Terkait

Videotorial

Pasar Rakyat HUT Ke-80 Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro

Berita Video

Pasar Rakyat HUT Ke-80 Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, menggelar Pasar Rakyat Jawa Timur di Lapangan Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

"ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama petani di jalur pipa Lapangan Banyu Urip, terus mengembangkan pertanian berkelanjutan dan aman. Hasil panen ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

18  Oktober dalam Sejarah

Tahukah Anda?

18 Oktober dalam Sejarah

18 Oktober adalah hari ke-291 (hari ke-292 dalam tahun kabisat) dalam kalender Gregorian.

Peristiwa
1851 - Novel Moby-Dick ...

1760759880.1397 at start, 1760759880.5356 at end, 0.39593005180359 sec elapsed