News Ticker
  • Hari Terakhir Libur Lebaran 2025, Stasiun Bojonegoro Layani 2.308 Penumpang
  • Diduga Epilepsi Kambuh, Seorang Nenek di Balen, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Demo Mahasiswa Tolak Pengesahan UU TNI di Bojonegoro Diwarnai Kericuhan
  • Ratusan Mahasiswa di Bojonegoro Gelar Demo Tolak Pengesahan UU TNI
  • Tabrakan Motor di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Warga Blora Meninggal Dunia
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Pohwates, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal di TKP
  • AMSI Jatim Kecam Tindak Kekerasan Aparat terhadap Wartawan saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • AJI Bojonegoro Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • 2 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Sukosewu dan Kedungadem, Bojonegoro
  • Imbas Mobil Menemper KA Kertajaya Tambahan di Lamongan, 10 Perjalanan KA Terganggu
  • 2 Unit Bangunan Toko di Pasar Desa Wotan, Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar
  • Tabrakan Motor vs Motor di Kalitidu, Bojonegoro, 3 Orang Luka-luka, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Tak Ada Pagar Pembatas, Pembakaran Gas di Desa Klepek, Bojonegoro Berpotensi Bahayakan Warga
  • Tak Kunjung Habis, Semburan Gas dari Sumur Bor di Desa Klepek, Bojonegoro Dibakar
  • Tenggelam di Sungai, Seorang Nenek Warga Purwosari, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Inilah Nama-nama Jemaah Umrah Indonesia yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Arab Saudi
  • Bupati Bojonegoro Serahkan Bantuan Sosial Tunai kepada Kelompok Rentan
  • Suasana Duka Selimuti Rumah Eny Soedarwati, Jemaah Umrah asal Bojonegoro yang Meninggal di Arab Saudi
  • Sesuaikan SOTK, Bupati Blora Kukuhkan 5 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
  • Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Arab Saudi, 2 Jemaah Asal Bojonegoro Meninggal
  • Seorang Warga Jadi Korban Semburan Api Pipa Sumur Bor di Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro
  • Semburan Api Muncul dari Pipa Sumur Bor di Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro
  • Bupati Blora Arief Rohman Dilantik Jadi Ketua Badan BPeK DPW PKB Jateng
Hingga Juni 2022, Jumlah Perkawinan Anak di Kabupaten Bojonegoro Sebanyak 300 Kasus

Hingga Juni 2022, Jumlah Perkawinan Anak di Kabupaten Bojonegoro Sebanyak 300 Kasus

Bojonegoro - Sepanjang bulan Januari hingga Juni 2022, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diterima Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sebanyak 311 perkara.
 
Dari total jumlah permohonan tersebut, sebanyak 300 permohonan disetujui, sementara sisanya sebanyak 11 permohonan, ditolak.
 
 
Dengan demikian, sepanjang Januari hingga Juni 2022, di Kabupaten Bojonegoro terdapat 300 perkawinan anak.
 
Jumlah perkawinan anak tersebut menurun 87 perkara atau sebesar 29 persen jika dibandingkan dengan data pada bulan yang sama di tahun sebelumnya (Juni 2021), yaitu sebanyak 387 perkara.
 
Data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, permohonan dispensasi perkawinan terbanyak terjadi pada bulan Juni 2022, yaitu sebanyak 73 pemohon. Sementara di bulan sebelumnya, Mei sebanyak 48 pemohon. April sebanyak 55 pemohon. Maret sebanyak 47 pemohon. Februari sebanyak 30 pemohon, dan Januari sebanyak 47 pemohon.
 
 

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, saat beri keterangan. (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, kepada awak media ini Jumat (08/07/2022) menuturkan bahwa sejak tahun 2020, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro relatif cukup banyak.
 
Menurutnya, para pemohon tersebut rata-rata tinggalnya di daerah pinggiran (hutan) atau di wilayah pedesaan.
 
"Ada kasus dari salah satu daerah pinggiran hutan, usianya baru 15 tahun. Saat kita tanya SD saja nggak lulus dia. Karena sudah terlalu lama dan ada yang meminta (melamar) ya akhirnya dinikahkan. Jadi kadang karena sudah tidak dapat dipisahkan lagi, dan sudah terlalu lama berkenalan sehingga ada ketakutan yang luar biasa kalau tidak segera dinikahkan akan terjadi perzinaan." kata Sholikhin Jamik.
 
 
Saat ditanya apa solusi untuk meminimalisir perkawinan anak ini, Sholikhin Jamik menyampaikan bahwa salah satunya menuntaskan wajib belajar 12 tahun.
 
"Solusi yang selalu kita usulkan adalah bagaimana Bojonegoro ini bebas wajib belajar 12 tahun. Kalau misalnya alasannya tidak punya biaya, ya negara harus hadir," kata Dia.
 
Sholikhin Jamik menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Bojonegoro juga telah menerapkan sejumlah ketentuan dalam permohonan disposisi kawin atau perkawian anak, salah satunya terkait umur pemohon.
 
Menurutnya, jika pemohon masih di bawah 15 tahun, kalau belum mendesak kebanyakan tidak dikabulkan. Bahkan ada beberapa pemohon yang usianya masih 14 tahun, permohonannya ditolak.
 
"Jadi kalau ada permohona yang usianya masih di bawah 15 tahun, maka aka kita seriusi, apakah permohonan tersebut mendesak atau tidak. Kalau alasannya belum sangat mendesak, akan ditolak. Ini sudah ada beberapa yang ditolak karena usianya masih di bawah 15 tahun." kata Sholikhin Jamik.
 
 
 
Sholikhin Jamik menyampaikan bahwa publik harus memahami bahwa pengadilan ini bukan mencegah, tapi menangani. Menurutnya, yang harus dipikirkan bersama itu sebetulnya adalah pencegahannya.
 
"Jauh lebih penting dari itu, mengapa mereka harus ke pengadilan. Jadi pengadialan ini bukan pencegahan, tapi penanganan. Ini yang harus dipahami. Bagaimana agar mereka ini tidak datang ke pengadilan." kata Sholikhin Jamik.
 
Menurutnya pihaknya kadang malah berfikir positif, sebab mereka mau datang ke Pengadilan Agama itu karena sudah betul-betul sadar hukum.
 
"Coba kalau tidak datang ke Pengadilan, lalu tiba-tiba nikah siri, itu kan malah menjadi masalah. Kalau punya anak statusnya malah tidak jelas. Yang harus kita pikirkan adalah kenapa mereka kok melakukan pernikahan dini. Ini bagian pencegahan," kata Sholikhin Jamik.
 
 
 
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sepanjang tahun 2021, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diterima sebanyak 615 perkara, dengan rincian 608 permohonan disetujui dan 7 permohonan tidak disetujui atau ditolak.
 
Sementara di tahun 2020, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) sebanyak 617 perkara, dengan rincian 612 permohonan disetujui dan 5 permohonan ditolak atau tidak disetujui.
 
Sedangkan di tahun 2019, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diajukan dan disetujui Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sebanyak 199 perkara.
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Banner Ucapan Selamat Idulfitri 1446 H
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1744093377.6525 at start, 1744093377.9713 at end, 0.31878113746643 sec elapsed