Hingga Juni 2022, Jumlah Perkawinan Anak di Kabupaten Bojonegoro Sebanyak 300 Kasus
Jumat, 08 Juli 2022 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Sepanjang bulan Januari hingga Juni 2022, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diterima Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sebanyak 311 perkara.
Dari total jumlah permohonan tersebut, sebanyak 300 permohonan disetujui, sementara sisanya sebanyak 11 permohonan, ditolak.
Dengan demikian, sepanjang Januari hingga Juni 2022, di Kabupaten Bojonegoro terdapat 300 perkawinan anak.
Jumlah perkawinan anak tersebut menurun 87 perkara atau sebesar 29 persen jika dibandingkan dengan data pada bulan yang sama di tahun sebelumnya (Juni 2021), yaitu sebanyak 387 perkara.
Data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, permohonan dispensasi perkawinan terbanyak terjadi pada bulan Juni 2022, yaitu sebanyak 73 pemohon. Sementara di bulan sebelumnya, Mei sebanyak 48 pemohon. April sebanyak 55 pemohon. Maret sebanyak 47 pemohon. Februari sebanyak 30 pemohon, dan Januari sebanyak 47 pemohon.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, saat beri keterangan. (foto: imam/beritabojonegoro)
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, kepada awak media ini Jumat (08/07/2022) menuturkan bahwa sejak tahun 2020, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro relatif cukup banyak.
Menurutnya, para pemohon tersebut rata-rata tinggalnya di daerah pinggiran (hutan) atau di wilayah pedesaan.
"Ada kasus dari salah satu daerah pinggiran hutan, usianya baru 15 tahun. Saat kita tanya SD saja nggak lulus dia. Karena sudah terlalu lama dan ada yang meminta (melamar) ya akhirnya dinikahkan. Jadi kadang karena sudah tidak dapat dipisahkan lagi, dan sudah terlalu lama berkenalan sehingga ada ketakutan yang luar biasa kalau tidak segera dinikahkan akan terjadi perzinaan." kata Sholikhin Jamik.
Saat ditanya apa solusi untuk meminimalisir perkawinan anak ini, Sholikhin Jamik menyampaikan bahwa salah satunya menuntaskan wajib belajar 12 tahun.
"Solusi yang selalu kita usulkan adalah bagaimana Bojonegoro ini bebas wajib belajar 12 tahun. Kalau misalnya alasannya tidak punya biaya, ya negara harus hadir," kata Dia.
Sholikhin Jamik menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Bojonegoro juga telah menerapkan sejumlah ketentuan dalam permohonan disposisi kawin atau perkawian anak, salah satunya terkait umur pemohon.
Menurutnya, jika pemohon masih di bawah 15 tahun, kalau belum mendesak kebanyakan tidak dikabulkan. Bahkan ada beberapa pemohon yang usianya masih 14 tahun, permohonannya ditolak.
"Jadi kalau ada permohona yang usianya masih di bawah 15 tahun, maka aka kita seriusi, apakah permohonan tersebut mendesak atau tidak. Kalau alasannya belum sangat mendesak, akan ditolak. Ini sudah ada beberapa yang ditolak karena usianya masih di bawah 15 tahun." kata Sholikhin Jamik.
Sholikhin Jamik menyampaikan bahwa publik harus memahami bahwa pengadilan ini bukan mencegah, tapi menangani. Menurutnya, yang harus dipikirkan bersama itu sebetulnya adalah pencegahannya.
"Jauh lebih penting dari itu, mengapa mereka harus ke pengadilan. Jadi pengadialan ini bukan pencegahan, tapi penanganan. Ini yang harus dipahami. Bagaimana agar mereka ini tidak datang ke pengadilan." kata Sholikhin Jamik.
Menurutnya pihaknya kadang malah berfikir positif, sebab mereka mau datang ke Pengadilan Agama itu karena sudah betul-betul sadar hukum.
"Coba kalau tidak datang ke Pengadilan, lalu tiba-tiba nikah siri, itu kan malah menjadi masalah. Kalau punya anak statusnya malah tidak jelas. Yang harus kita pikirkan adalah kenapa mereka kok melakukan pernikahan dini. Ini bagian pencegahan," kata Sholikhin Jamik.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sepanjang tahun 2021, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diterima sebanyak 615 perkara, dengan rincian 608 permohonan disetujui dan 7 permohonan tidak disetujui atau ditolak.
Sementara di tahun 2020, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) sebanyak 617 perkara, dengan rincian 612 permohonan disetujui dan 5 permohonan ditolak atau tidak disetujui.
Sedangkan di tahun 2019, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diajukan dan disetujui Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sebanyak 199 perkara.
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo