Pemkab Blora Segera Bentuk Tim Kajian Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Wonorejo
Senin, 10 Oktober 2022 16:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Usai kunjungan kerja Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ke Desa Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Sabtu (08/10/2022) lalu, Pemkab Blora segera membentuk tim kajian hukum untuk mendorong percepatan penyelesaian sengketa tanah di Desa Wonorejo.
Tim tersebut nantinya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, agar nantinya langkah yang akan dilakukan kedepan tidak sampai menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Guna percepatan pembentukan tim tersebut, Pemkab Blora pada Senin pagi (10/10/2022), langsung menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR BPN Jawa Tengah.
Rapat yang digelar di ruang pertemuan Setda Blora tersebut dipimpin Bupati Arief Rohman, bersama Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, diikuti jajaran Forkopimda Blora, dan diikuti oleh Kepala Kanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama, yang terhubung secara daring melalui sambungan zoom meeting.
Rapat koordinasi terkait rencana pembentukan tim kajian hukum untuk mendorong untuk percepatan penyelesaian sengketa tanah di Desa Wonorejo, Keamatan Cepu, Kabupaten Blora. Senin pagi (10/10/2022) (foto: dok istimewa)
Bupati Arief Rohman menyampaikan bahwa sudah banyak yang bertanya bagaimana kelanjutan proses penyelesaian sengketa tanah di Desa Wonorejo, Kecamatan Cepu, sehingga dirinya merasa perlu segera dilakukan rakor bersama.
“Sesuai arahan Pak Menteri ATR BPN agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah dan tidak melanggar hukum. Hari ini kita langsung menggelar rapat dengan Kanwil ATR BPN Jateng. Kita sepakat untuk membentuk tim kajian hukum, agar bisa dikawal langsung bersama Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, dan BPK, sehingga kita tidak salah langkah,” ucap Bupati.
Bupati menyamapikan bahwa Pemkab Blora secepatnya akan menggelar rapat dengan Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, BPK, aparat penegak hukum (APH), BPKAD Jateng, Biro Hukum Pemprov Jateng, Kakanwil ATR BPN Jateng, Forkopimda Blora, TP2D Kabupaten Blora, dan OPD terkait.
"Tadi kita minta Pak Kakanwil ATR BPN Jateng menghubungi Dirjen terlebih dahulu. Rencananya rapat lanjutan akan digelar besok Kamis di Semarang (Kanwil ATR BPN Jateng). Lebih cepat lebih baik,” kata Bupati
Sementara itu, Kakanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama menyampaikan bahwa pihaknya juga sependapat untuk dilakukan pembentukan tim kajian hukum sebelum melangkah lebih jauh.
“Kami sependapat, jangan sampai langkah yang kita tempuh melanggar aturan hukum yang berlaku. Sehingga saya akan telpon Pak Dirjen dahulu. Waktu yang diberikan Pak Menteri untuk menyelesaikan masalah ini sekitar tiga bulan. Harus kita manfaatkan dengan beberapa akselerasi. Matur nuwun Pak Bupati yang hari ini langsung menggelar rapat,” ucap Dwi Purnama.
Menurut Dwi, nantinya masyarakat yang telah mendiami lahan Pemkab ini akan mendapatkan sertifikat tanah berupa Hak Pengelolaan (HPL) yang terdiri Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkekuatan hukum tetap, dan dapat diwariskan kepada anak cucu, karena selama ini masyarakat tersebut tidak memiliki sertifikat apapun.
"Sesuai arahan Menteri ATR BPN. Camat dan Lurah juga diminta untuk memastikan data penduduk dan jumlah bangunan yang berada di kawasan Wonorejo (Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo, Tegalrejo), untuk dasar pengukuran kedepannya. Jangan sampai ada penambahan baru." kata Dwi Purnama. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
#adsense#