Owner Arisan Online Asal Bojonegoro Dilaporkan oleh Membernya ke Polrestabes Surabaya
Selasa, 15 November 2022 20:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pengelola atau
owner arisan
online, berinisial
DYP atau
Dessy (26), warga Dusun Bulu, Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Selasa (15/11/2022)
dilaporkan oleh salah satu anggota atau
member arisan ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dessy (terlapor) dilaporkan oleh salah satu anggota atau member arisan berinisial TS (26), warga Kelurahan Bayuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa TS (pelapor) telah mengikuti arisan yang dikelola Dessy (terlapor) sebanyak dua slot (nama) untuk nilai perolehan (get) sebesar Rp 10 juta, dan satu slot (nama) dengan nilai perolehan (get) sebesar Rp 50 juta.
Untuk dua slot (nama) dengan nilai perolehan (get) Rp 10 juta, pelapor telah membayar sebesar Rp 12.280.000, sementara untuk slot (nama) dengan nilai perolehan (get) Rp 50 juga, pelapor telah membayar sebesar Rp 6 juta rupiah ditambah uang administrasi Rp 300 ribu.
Namun, saat korban atau pelapor mendapatkan arisan, tidak terbayarkan. Sehingga korban atau pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 18.580.000.
Penasihat hukum TS (26), Dwi Heri Mustika SH saat usai melaporkan Dessy ke Polrestabes Surabaya. (Foto: Dok Istimewa)
Dwi Heri Mustika SH, yang merupakan penasihat hukum pelapor TS (26), kepada awak media ini menjelaskan bahwa kliennya telah menjadi korban arisan online yang dikelola DYP, dengan total kerugian sekitar Rp 18,5 juta.
"Tadi sore Dessy kami laporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tutur Dwi Heri Mustika SH.
Menurut Dwi, sebelum melaporkan DYP, pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan mengirimkan somasi pertama dan kedua kepada DYP, namun ternyata tidak mendapat tanggapan dari DYP atau terlapor. Selain itu, beredar informasi kalau DYP atau pelapor saat ini telah meninggalkan rumah tempat tinggalnya atau melarikan diri.
"Kami melapor ke Polrestabes Surabaya, karena korban atau klien saya ini tinggal di Kota Surabaya," kata Dwi Heri Mustika SH.
Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap agar pihak kpolisian dapat segera menangkap terlapor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami mendengar bahwa korbannya cukup banyak. Harapan kami polisi segera mengamankan terlapor agar bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Dwi Heri Mustika SH.
Dwi berharap agak para korban yang lainnya segera membuat laporan polisi agar pihak aparat penegak hukum (APH) dapat segera bertindak menyelesaikan perkara tersebut.
"Para korban harus didorong untuk segera membuat laporan polisi," kata Dwi Heri Mustika SH.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga di Kabupaten Bojonegoro, mengaku menjadi korban investasi bodong yang berkedok arisan online, yang dikelola seorang perempuan berinisial DYP atau Dessy (26), warga Dusun Bulu, Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pasalnya, pengelola arisan tersebut, yang semula berjanji akan mengembalikan uang para member-nya pada tanggal 1 November 2022 lalu, saat ini justru kabur dari rumahnya dan belum diketahui keberadaannya.
Dugaan penipuan tersebut sempat menjadi viral, setelah sejumlah video yang memperlihatkan ibu-ibu yang menjadi korban mendatangi rumah atau kediaman Dessy, beredar di media sosial di Kabupaten Bojonegoro.
Dari data yang dihimpun, diperkirakan total kerugian para korban atau member dari arisan online ini ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar, di mana rata-rata korban sudah menyetorkan uang antara Rp 10 juta hingga Rp 60 juta.
Para korban ternyata tidak hanya warga Kabupaten Bojonegoro saja, namun ada juga yang berasal luar Kabupaten Bojonegoro, di antaranya dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kota Bogor Jawa Barat, Kota Surabaya, dan diperkirakan ada korban yang berasal dari daerah lainnya. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo