Kasus Pembunuhan Alvian Bagas Prakoso
Tersangka By Adalah Pelaku Tunggal
Jumat, 01 Januari 2016 12:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Hasil penyidikan dan pengembangan kasus kematian Alvian Bagas Prakoso (15), pelajar SMKN Dander asal Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan tim penyidik Polres Bojonegoro, akhirnya ditemukan bukti kuat bahwa tersangka WPS alias By (20) adalah pelaku tunggal.
"Tidak ada tersangka lain. Artinya si By ini adalah pelaku tunggal," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIK MHum kepada beritabojonegoro.com, Jumat (01/01).
WPS alias By ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Alvian pada Senin, 21 Desember 2015. Saat ini tersangka By masih mendekam di ruang tahanan Polres Bojonegoro. Pemuda ini terancam pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP atau lebih sub pasal 365 ayat 3 KUHP atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
(baca juga: Akhirnya By Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis Tersangka By Terancam Pidana 15 Tahun Penjara)
Sebelumnya, WSP alias By ditangkap oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro di Kabupaten Pasuruan, tepatnya di Dukuh Pagerwesi, Desa Sengon, Kecamatan Sukorejo, Minggu 20 Desember 2012, sekira pukul 10.30 WIB. Penangkapan ini berselang tiga hari sejak ditemukannya jasad Alvian, yang tinggal kerangka di Hutan Dander pada Kamis 17 Desember 2015. Selanjutnya, WSP alias By diamankan dan dibawa ke Polres Bojonegoro.
Kepada polisi, tersangka menuturkan kronologi perkenalannya dengan korban. Perkenalan itu berawal saat keduanya bertemu di tempat hiburan Seni Jaranan di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, pada Minggu 6 Desember 2015 sekitar pukul 21.00 WIB. Karena sama-sama menyukai seni tradisional Jaranan, dengan cepat keduanya akrab.
Keesokan harinya, 7 Desember 2015 keduanya bertemu kembali di lokasi pergelaran Seni Jaranan di wilayah Kecamatan Kalitidu. Selanjutnya, pada 8 Desember 2015 tersangka mengajak pertemuan dengan korban melalui pesan layanan singkat SMS.
Pada 9 Desember 2015 pagi keduanya bertemu dan tersangka mengajak ke hutan wilayah Dander, masuk petak 31 Rayon Pemangku Hutan (RPH) Dander BKPH Dander. Di lokasi inilah, tersangka kemudian melangsungkan niat jahatnya itu.
Penuturan tersangka berlanjut, setelah sampai di lokasi hutan yang dimaksud, keduanya lalu memarkir motor beat di semak belukar. Tersangka lalu mengajak korban berjalan ke tengah hutan, duduk-duduk, dan mengobrol.
Karena asyiknya ngobrol, tanpa disadari oleh korban, tersangka rupanya membokong dengan menusuk korban memakai pisau yang telah disiapkan. Sebanyak 17 kali tusukan bersarang di punggung korban secara membabi buta.
Karena tak kuasa melawan, korban pun ambruk bersimbah darah. Belum puas dengan itu tersangka lalu memukul kepala korban dengan palu besi yang telah disiapkan pula.
Tersangka memukul kepala korban dengan palu sebanyak 3 kali. Yakin bahwa korban telah meninggal, tersangka lalu meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor Honda Beat milik korban. Tersangka lalu melarikan diri ke arah Tuban. (yud/tap)
*) Foto pra rekonstruksi tersangka By di hutan dander