Polisi Amankan 53 Sepeda Motor Saat Malam Tahun Baru
Sabtu, 02 Januari 2016 16:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mengamankan dan menilang 53 unit sepeda motor berknalpot brong atau tidak standar pada Jumat (01/01) dini hari.
Pengamanan itu dilakukan karena pengendara tidak mematuhi imbauan dari Satlantas Polres Bojonegoro untuk tidak menggunakan kenalpot brong pada saat malam tahun baru.
Entah mengapa mereka tidak menghiraukan imbaun Polisi itu, padahal beberapa waktu lalu sebelum perayaan tahun baru pihak kepolisian sudah memberikan imbauan agar tertib lalu lintas dan tidak memakai kenalpot brong.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Prionggo Parlindungan, mengatakan, ada 53 unit kendaraan bermotor yang diamankan di Satlantas. "Semua kendaraan itu kami tilang dan langsung amankan ke Satlantas," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Sabtu (02/01).
Selain kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, pihaknya juga mengamankan dan menilang kendaraan yang tidak standar atau memasang knalpot brong. (yud/tap)
*) Foto motor diamankan di kantor satlantas