Perjudian
Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Sidobandung, Balen
Minggu, 10 Januari 2016 10:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota-Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang pelaku judi togel online di Sidobandung, Kecamatan Balen, kemarin, Sabtu (09/01). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung milik warga setempat.
Berawal dari laporan warga, bahwa di dalam warung tersebut terdapat aktivitas judi togel online, Tim Resmob dari Polres Bojonegoro segera bertindak cepat mendatangi warung tersebut dan mendapati pelaku, Djm (46), warga desa Sidobandung di dalam warung.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuko Nugroho mengatakan, pelaku Djm sedang bermain saat terjadi penggerebekan tersebut. “Berawal dari laporan warga, kami langsung bertindak. Dan ternyata benar, pelaku sedang bermain di dalam warung,” kata Nugoho, hari ini, Mingu (10/01) kepada BeritaBojonegoro.com (BBC).
"Dia ini (Djm) melakukan togelonline dengan memakai HP untuk akses situs," lanjut Nugroho.
Masih kata Nugroho, pelaku judi togel online diancam pidana sesuai pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian.
“Sekarang pelaku sudah di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut, bersama barang buktinya,” terang Nugroho.
Dari pelaku, Polisi membawa Barang bukti yang berhasil disita adalah uang tunai sebesar Rp 709.000, 1 buah handphone merek Nokia yang digunakan mengakses situs judi online, 1 ATM BRI. (lyn/moha)