Kompensasi JOB PPEJ Kepada Warga Sambiroto
Ganti Rugi Rp 300 Juta Tidak Dibayar Tunai, Melainkan Dalam Bentuk Program
Sabtu, 06 Februari 2016 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kapas - Operator lapangan minyak dan gas bumi (migas) Sukowati Pad A, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) akhirnya memenuhi tututan kompensasi warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, senilai Rp 300 juta. Kompensasi sebesar itu untuk membayar ganti rugi rasa pusing, mual dam muntah yang diderita warga setelah terpapar bau tak sedap dari gas H2S selama tiga hari, Sabtu 30 Januari hingga Senin 1 Februari lalu.
Baca berita: Warga Desa Sambiroto Akhirnya Mau Menerima Ganti Rugi Rp 300 Juta
Hanya saja, sekali lagi warga harus menelan ludah untuk bisa menikmati dana tunai dari JOB PPEJ. Pasalnya, kompensasi Rp 300 juta itu tidak dibayarkan dalam bentuk uang tunai, melainkan dibayar dalam bentuk program pengadaan barang yang bermanfaat bagi warga.
Menurut Kepala Perwakilam SKK Migas Jabanusa Ali Masyhar, yang disampaikan dalam perundingan yang berakhir pukul 22.30 WIB, Jumat malam lalu, pihak JOB PPEJ maupun SKK Migas tidak bisa memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai.
"Ketentuan perundang-undangan yang melarang JOB PPEJ dan SKK Migas memberikan konpensasi dalam bentuk uang tunai. Jadi nantinya konpensasi akan berupa program pengadaan barang yang bermanfaat bagi warga," ujarnya malam itu.
Mendengar alasan itu, warga Desa Sambiroto yang sebelumnya ngotot mendapatkan konpensasi uang tunai akhirnya dengan berat hati bisa menerima kompensasi program senilai Rp 300 juta.
"Ganti rugi berupa uang tunai baik itu tidak ada ketentuan dan dasar hukum yang mengatur. Yang tidak memperbolehkan bukan SKK Migas atau JOB PPEJ, tapi pemerintah pusat," tandasnya.
Menindaklanjuti kompensasi dalam bentuk program bantuan barang dari JOB PPEJ itu, Kepala Desa Sambiroto Sudjono mengatakan, pihak pemerintah desa selanjutnya akan membuat tim yang bertugas membagi barang kompensasi tersebut.
"Tim pembagi terdiri wakil dari masing-masing RT. Kami akan melakukan musyawarah lagi dengan warga," ujar Kepala Desa Sambiroto Sudjono, Jumat (05/02) kemarin.
Menurutnya, musyawarah itu akan membahas bentuk dan jenis barang yang akan dibagikan, serta jumlah warga penerima kompensasi. Dari 11 RT yang ada di Desa Sambiroto, ada sekitar 700 kepala keluarga dengan rincian penduduk 2.067 jiwa. "Mekanisme pembagian nanti ditentukan tim yang sudah dibentuk itu," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam perundingan di lantai 2 Balai Desa Sambiroto, pihak JOB PPEJ yang diwakili Field Manager Junizar H Dipodiwirjo semula menyampaikan bahwa kemampuan perusahaan untuk memberikan konpensasi berupa program senilai Rp 200 juta.
Setelah itu tawaran naik menjadi Rp 210 juta dan naik beberapa kali hingga bulat pada angka terakhir Rp 300 juta. Warga yang sempat menurunkan tawaran dari Rp 1,1 miliar menjadi Rp 700 juta, sempat ngotot bisa menerima konpensasi program senilai Rp 400 juta.
"Kalau hanya Rp 300 juta, kami sebagai perwakilan tidak mampu menyampaikan pada warga. Kami malu. Kami tidak bertanggungjawab jika terjadi apa-apa," kata seorang anggota perwakilan warga.
Menghadapi tekanan perwakilan di arena perundingan dan teriakan-teriak yang berkumpul di pendopo, wakil SKK Migas Ali Masyhar dan Junizar meminta bantuan kepada Wakapolres Bojonegoro Kompol Ichwanuddin yang saat itu memantau proses negosiasi, untuk turut memberi pemahaman kepada warga.
Aksi menuntut ganti rugi oleh warga Desa Sambiroto itu digelar menyusul insiden terpaparnya warga desa setempat dengan bau tak sedap dari gas H2S yang keluar dari kegiatan perawatan sumur Pad A lapangan Sukowati, Sabtu 30 Januari lalu. (pin/tap)