Kompensasi Terpaparnya Gas H2S
Warga Desa Ngampel Setujui Pemberian Kompensasi Berupa Bantuan Program
Selasa, 09 Februari 2016 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Sebelumnya, Januari lalu warga RT 001 RW 001 Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, telah melakukan aksi protes pada aktivitas pembakaran gas suar (flaring) yang dilakukan operator lapangan migas Sukowati Pad A, Desa Campurejo, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ).
Aksi protes menyusul terpaparnya warga setempat dengan bau tidak sedap. Puncaknya, ketika ada 4 warga RT 001 RW 001 Desa Ngampel yang mengalami pusing, mual, muntah dan lemas usai menghirup gas H2S yang berbau tidak sedap tersebut.
Baca berita: Empat Warga Ngampel Muntah-Muntah Usai Hirup Gas H2S
Saat itu, warga menuntut dihentikannya semua aktivitas pembakaran gas suar (flaring). Tidak lupa, warga juga meminta kompensasi berupa uang tunai kepada pihak JOB PPEJ sebagai ganti kerugian dari rasa pusing, mual dan muntah usai menghirup gas H2S.
Sayangnya tuntutan warga ditolak mentah-mentah oleh pihak JOB PPEJ. Alasannya kompensasi berupa uang tidak diperbolehkan dan melanggar hukum. Sebagai ganti JOB PPEJ akan memberikan kompensasi berupa program.
Baca berita: Warga Ngampel Tuntut Kompensasi Berupa Uang Bukan Program
Setelah melalui beberapa kali musyawarah desa, akhirnya warga RT 001 RW 001 Desa Ngampel menerima kompensasi berupa program dari JOB PPEJ. Warga memahami bahwa kompensasi berupa uang tidak mungkin diberikan.
"Warga sudah sepakat menerima kompensasi berupa program. Saat ini baru pembahasan di tingkat RT 001. Kami terbuka, menerima usulan dari setiap warga tentang program yang diinginkan," terang Kepala Desa Ngampel Pujianto kepada beritabojonegoro.com, Selasa (09/02).
Sementara dari pihak JOB PPEJ, lanjutnya, terkait kompensasi program di Desa Ngampel, tidak akan campur tangan atau pun membatasi. Mereka menunggu usulan dari warga Desa Ngampel, agar program nantinya sesuai keinginan warga.
Pujianto juga menjelaskan, untuk mekanisme pengajuan program dari warga adalah melalui proposal yang nantinya diajukan ke pihak JOB PPEJ. "Mekanismenya tetap, setelah warga sepakat, nanti pihak desa yang akan mengajukan ke JOB PPEJ," tandasnya. (pin/tap)