Pencuri Kayu Papringan Akui Mencuri Karena Alasan Ekonomi
Rabu, 10 Februari 2016 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Persidangan pertama untuk pelaku pencurian kayu di wilayah hutan Desa Papringan Kecamatan Kedewan, dengan terdakwa S (53), warga asal Kecamatan Kedewan, yang menghadirkan saksi Samsudin, petugas Polhut Papringan, terungkap bahwa terdakwa S (53) mengaku melakukan perbuatannya karena terhimpit masalah ekonomi.
Bahwa pada Desember lalu, S (53) bersama sepuluh orang temannya dipergoki oleh Samsudin, petugas Polhut Papringan sedang memikul 2 batang kayu yang hendak dijual ke pasar gelap di Sugihwaras. Kayu-kayu tersebut diketahui hasil dari menebang di petak 102 A Desa Papringan Kecamatan Kedewan.
"Sebenarnya ada sekitar sepuluh orang yang dikejar Polisi Hutan (Polhut) namun hanya satu yang tertangkap, sedangkan yang lain berhasil melarikan diri," terang Samsudin kepada hakim.
Saat terpergok, kemudian terdakwa dimintai keterangan oleh anggota Polisi Hutan dan mengaku sebagai pekerja di perhutani desa dan sedang membantu penanaman pohon. Padahal penanaman tidak ada di desa tersebut kayu jati disana sudah tinggi jadi tidak ada tanaman, sehingga terdakwa tidak bisa mengelak dengan keterangan saksi.
"Polhut memergoki terdakwa dan pencuri kayu yang lain tengah memikul kayu-kayu keluar dari hutan Papringan," ujar Samsudin kepada hakim.
Sementara, terdakwa S (53), kepada hakim mengaku melakukan itu karena terhimpit ekonomi, keseharianya dia bekerja sebagai seorang petani dan dia tampak menyesali perbuatanya.
“Saya melakukan ini karena terhimpit ekonomi yang mengharuskan untuk memotong kayu. Saya menyesali perbuatan ini, dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” katanya sambil menunduk.
Bahkan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Sihrowardi, menanyai terdakwa, terdakwa mengaku jika niat awalnya tidak untuk menebang pohon itu, melainkan hanya ingin mencari kayu bakar. Lokasi rumah dan tempat mengambil kayu tidak begitu jauh sekitar satu kilo. Karena rumahnya yang berada dipertengahan hutan.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (lyn/ moha)