Merasa Ditipu, Pengusaha Bahan Obat Nyamuk Lapor Polisi
Selasa, 01 Maret 2016 09:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Tuban - Pengusaha pemasok bahan obat nyamuk asal Tuban, Suroso (42) melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bomeno (55) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Dugaan penipuan itu berupa janji Bonemo bisa menggandakan uang Rp 25 miliar untuk biaya pencalonan kepala Desa Sumberejo terhadap kerabat Suroso bernama Wardani (55). Syarat yang diberikan Bonemo adalah Wardani bisa menyediakan uang Rp 200 juta sebagai mahar.
Namun, karena Wardani tak memiliki uang sebanyak itu, ia datang ke Suroso untuk minta bantuan membayar mahar. Suroso yang kemudian memberikan uang sebagai mahar sesuai permintaan Bonemo.
“Sisanya ditransfer sebanyak delapan kali sebesar Rp 70 juta ke rekening ibunya Arif. Rekening atas nama Riska Trianah pada tanggal 2 Januari 2015,” sebut Nur Azis selaku pengacara Suroso, kemarin.
Suroso menransfer ke nomor rekening atas nama Riska Trianah ke Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Dari delapan kali transfer itu, transfer sebesar Rp 10 juta sebanyak enam kali dan Rp 5 juta sebanyak dua kali.
Namun, setelah mahar diberikan, sertifikat tanah milik Bonemo itu tak kunjung diberikan kepada Suroso. Suroso pun melaporkan tindakan dugaan penipuan kepada Polres Tuban tanggal 21 Juli 2015. Isi laporannya tentang dugaan tindak pidana penggadaan uang Rp 25 miliar.
Nur Azis berharap laporan kliennya itu segera ditindaklanjuti karena sudah tujuh bulan berjalan dan sudah gelar beberapa kali. Belum juga ada barang bukti yang disita polisi, sementara, saksi atas nama Wardani dan terlapor Bonemo sudah diperiksa.
“Harapan kami, penyidik melakukan secara profesional. Kami punya semua bukti transfer. Bis a saja, dalam melakukan dugaan penipuan itu, Bonemo bersindikat dengan Arif dan Lukman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharta membenarkan ada laporan seperti itu. Antara pelapor dan terlapor masih tetangga. Saat ini, penyidik masih melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut masuk perdata atau pidana. “Tadi (kemarin, red) gelar perkara, tapi pelapornya (Suroso) sedang umroh,” ujarnya. (lin/kik)





































