Proyek Gas Jambaran-Tiungbiru
Dinilai Terlalu Rendah, 2 Warga Menolak Harga Ganti Rugi
Senin, 18 April 2016 15:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Purwosari - Pembayaran ganti rugi tahap dua, terkait pelepasan bidang tanah, bangunan, dan tanaman tumbuh yang terkena pembangunan jalur pipa dan akses jalan proyek unitasi gas Jambaran-Tiungbiru (J-TB) di Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, telah dilaksanakan pada Senin (18/04) pagi.
Dari 10 warga pemilik 14 bidang tanah yang rencananya mendapat ganti rugi, ternyata ada 2 warga yang masih menolak. Keduanya masih belum sepakat dengan harga ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal (penaksir). Mereka itu adalah Ahmadi dan Paimin, warga Desa Pelem.
Baca berita: Dana Kompensasi Pipa dan Akses Jalan Sudah Dinanti Warga
Menurut PJ Kepala Desa Pelem Tjondro Lukito, kedua warga itu minta agar harga tanahnya dinaikkan. Alasannya, tanah miliknya berdekatan dengan jalan raya. Selain itu juga ada bangunan yang masih bisa digunakan. Sehingga mereka menganggap harga yang ditawarkan tim appraisal kurang layak.
"Mereka minta harga dinaikkan, dari harga penawaran semula di bawah Rp 300 ribu per meter persegi, menjadi Rp 1 juta per meter persegi," ungkapnya ketika ditemui beritabojonegoro.com (BBC).
Tjondro menambahkan, tanah di Desa Pelem yang dibebaskan, mengenai harga diserahkan sepenuhnya kepada tim appraisal. Harga terendah, kata dia, ditaksir sebesar Rp 199 ribu per meter persegi. Sedangkan harga tertinggi ditaksir sebesar Rp 239 ribu per meter persegi. (rul/tap)