Asyik Bermain Judi Remi, 3 Warga Kanor Diciduk
Rabu, 20 April 2016 10:00 WIBOleh Betty Aulia
Oleh Betty Aulia
Kanor - Tiga orang warga Kanor berhasil diamankan oleh satuan Reskrim Polres Bojonegoro saat asyik sedang berjudi remi.
Tiga orang yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni Sjk Bin Skn (50) warga Desa Kanor Kecamatan, dengan Arpn Bin Tg (28) Kasun Desa Simotejo yang berasal dari Desa Simorejo Kecamatan Kanor dengan rekan satunya Arpn bin Jnr (36) warga Desa Temu Kecamtan Kanor.
"Kami berhasil mengamankan pelaku di warung milik salah satu warga turut Desa Simorejo Kecamatan Kanor, pada saat sedang melakukan perjudian jenis remi ini," ujar AKP Suyono selaku Kasubag Humas Polres Bojonegoro kepada beritabojonegoro.com (BBC).
Dari penangkapan pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 55.000 dan satu set kartu remi.
Masih menurut AKP Suyono, ketiga pelaku untuk sementara dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan guna penyidikan lebih lanjut dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
"Saat ini ketiga pelaku tersebut sudah berada di Mapolres Bojonegoro,” ujarnya. (ety/kik)





































