Bentor yang Dirakit Dishub Bukan Termasuk Kendaraan Bermotor
Senin, 23 Mei 2016 21:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Kota - Anggota paguyuban becak motor (bentor), Senin (23/05) pagi, berkumpul di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Jalan Patimura. Mereka berkumpul untuk mengesahkan koperasi bentor yang selama ini dibina Dinas perhubungan.
Namun saat pulang usai acara, puluhan anggota paguyuban bentor itu terkejut ketika melihat selembar spanduk besar terpampang di depan Kantor Dishub. Spanduk dari Satlantas Polres Bojonegoro berwarna kuning itu tertulis jelas, "Perakit dan pembuat bentor melanggar pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang merubah tipe kendaraan bermotor diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda sebesar Rp 24 juta".
Beberapa anggota paguyuban bentor mengaku bingung dengan larangan dari Satlantas Polres Bojonegoro tersebut. Padahal saat ini pihak Dishub sedang merancang becak motor dengan ciri khas Bojonegoro.
Saat dikonfirmasi terkait larangan itu, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar, mengatakan, pihaknya merakit bentor dengan mengacu Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012. Terutama pasal 12 yang menyebutkan tidak berlaku kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 kilometer per jam.
"PP ini terhadap Undang-Undang merupakan penjelasan. Sudah jelas bahwa becak motor ini hasil merakit bukan memodifikasi," ujarnya.
Iskandar menambahkan, spanduk larangan dari Satlantas ini ditujukan pada merubah tipe kendaraan bermotor pabrikan yang sudah ada. Sementara Dishub akan tetap merealisasikan becak motor yang kemarin sudah diujicoba Bupati Bojonegoro. "Becak motor ini adalah kearifan lokal sehingga harus dijaga," imbuhnya.
Dia juga menyampaikan, kenapa pihaknya tidak koordinasi dengan Kepolisian dalam merakit bentor khas Bojonegoro, karena untuk merekayasa tipe itu wilayah Dishub. Sehigga ini tanggung jawab Dishub. "Selama ini tidak ada yang berubah, sebab bentor itu tetap becak. Namun hanya tempat penumpang ditempatkan di samping karena untuk keselamatan penumpang," pungkasnya. (mol/tap)