Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
Rabu, 27 Agustus 2025 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 119.893.886.000.
Guna optimalisasi penggunaan DBH CHT tersebut, Pemkab Bojonegoro telah melakukan serangkaian kegiatan dan penyaluran alokasi anggaran yang tepat sasaran sesuai peruntukannya, yang meliputi program kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan bidang kesehatan.
Selain itu, koordinasi antara Pemerintah Daerah, Bea Cukai, dan masyarakat serta stakeholder terkait telah dilakukan untuk menjaga efektivitas penyaluran dana dan memastikan program berjalan sesuai peraturan.
Untuk diketahui, sesuai dengan peraturan, alokasi penggunaan DBH CHT yaitu 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 persen di bidang kesehatan.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto mengatakan, bahwa alokasi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) DBH CHT di Bojonegoro tahun 2025 ini sebesar Rp 34,1 miliar.
Namun untuk jumlah penerima dan waktu penyaluran Bansos DBH CHT tahun ini masih belum dapat ditentukan, karena masih dalam proses verifikasi untuk jumlah buruh rokok dan petani tembakau calon penerima bantuan.
“Termasuk besaran yang akan diterima oleh masing-masing penerima juga belum ditetapkan.” tutur Agus Susetyo Hardiyanto.
Menurut Agus Susetyo Hardiyanto, waktu penyaluran dilakukan setelah verifikasi selesai. “Diperkirakan penyaluran akan dilaksanakan pada Oktober atau September 2025,” tutur Agus Susetyo Hardiyanto. Rabu (27/08/2025).
Pelatihan wirausaha baru bagi buruh rokok dan petani tembakau di Bojonegoro. (Aset: Istimewa)
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Bojonegoro, Amir Syahid, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pelatihan dan Produktivitas Bidang Tenaga Kerja, Rochana menjelaskan bahwa total anggaran DBH CHT yang diterima Dinas Perinaker pada tahun 2025 ini sebesar Rp 4.094.642.003.
Adapun penggunaan anggaran tersebut antara lain untuk kegiatan bidang industri sebesar Rp 18.693.500. Kemudian untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 16.476 buruh tani dengan total anggaran sebesar Rp 1.572.410.631, dan untuk kegiatan pelatihan sebanyak 62 paket dengan anggaran sebesar Rp 2.503.537.872.
“Pelatihan ini mendukung program Gayatri,” tutur Rochana.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto, menjelaskan bahwa terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), pihaknya terlibat dalam kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum.
Menurutnya, di tahun 2025 ini pihaknya bakal menggelar operasi pasar (Opsar) pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal sebanyak 84 kali di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk tahun 2025, opsar pemberantasan BKC ilegal kita rencanakan 84 kali di 28 kecamatan,” tutur Heru Sugiharto.
Sementara hingga semester kedua atau Juli 2025, pihaknya telah menggelar 9 kali operasi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sumberrejo, Kasiman, dan Kepohbaru, dengan sasaran pasar desa atau pasar kecamatan, kios rokok, dan ekspedisi perbantuan di kecamatan.
“Untuk hasil hingga saat ini belum ditemukan rokok ilegal yang beredar di pasaran,” tutur Heru Sugiharto.
Baner Gempur Rokok Ilegal di Bojonegoro. (Aswet: Istimewa)
Sekretaris Dinas (Sekdin) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro, Alit Saksana Punayoga, menjelaskan bahwa dalam kaitan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), pihaknya terlibat dalam kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum yang dilaksanakan dengan menggunakan forum reklame iklan pada media komunikasi, seperti brosur, poster, stiker, spanduk, dan baliho; Dan media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron; Serta media dalam jaringan seperti media siber dan media sosial.
“Tugas kami dalam hal penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum,” tutur Alit Saksana Purnayoga.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 119.893.886.000. Namun hingga 15 Agustus 2025 ini penyaluran DBH CHT yang telah diterima Bojonegoro Rp 50.385.243.400, atau sebesar 42,02 persen.
Sementara dalam lima tahun terakhir (2020-2024) Pemkab Bojonegoro setidaknya telah menerima DBH CHT sebesar Rp 338.219.902.030, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 46.268.746.079, tahun 2021 sebesar Rp 53.256.565.071, tahun 2022 sebesar Rp 63.651.204.050, tahun 2023 sebesar Rp 91.834.768.830, dan tahun 2024 sebesar Rp 83.208.618.000.
Sesuai ketentuan, alokasi penggunaan DBH CHT yaitu 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 persen di bidang kesehatan. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo