Sungguh Bejat, Guru Ngaji di Kepohbaru Cabuli Tiga Muridnya
Kamis, 02 Juni 2016 18:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kepohbaru - Sungguh hina dan keji perbuatan guru ngaji di Kecamatan Kepohbaru ini. Seperti binatang, lelaki bejat itu tega mencabuli dan melakukan pelecehan seksual kepada tiga murid perempuannya yang masih di bawah umur.
NK (53), guru ngaji asal Desa Ngranggon Anyar Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro itu, dilaporkan oleh K (39) warga setempat. Parahnya, berdasar laporan W, pencabulan dan pelecehan seksual kepada murid ngajinya itu dilakukan NK di tempat wudlu dekat kamar mandi Masjid Al Falah Desa Ngranggon Anyar Kecamatan Kepohbaru, saat ujian praktek wudlu.
Menurut keterangan Kepolisian, perbuatan bejat bagai binatang itu dilakukan oleh tersangka NK pada Senin (16/05) lalu, sekira pukul 10.00 WIB, ketika ujian praktek wudlu sedang berlangsung. Bermula ketika tersangka NK tengah menguji muridnya di tempat wudllu masjid.
Kapolsek Kepohbaru AKP Yasimbang menerangkan, tersangka melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban pada saat ujian praktek wudhu dan pelaku juga memfoto kelamin korban.
“Pada waktu itu, pelaku menyuruh korban membuka rok dan celana dalam korban sempat mengancam tidak akan meluluskan korban dalam ujian praktek tersebut. Tersangka memberikan ancaman kepada korban agar mau menurutinya," terangnya, Kamis (02/06)
Masih kata AKP Yasimbang, perbuatan cabul tersangka ini ternyata bukan kali ini saja. Sebelumnya, guru ngaji mesum itu sudah pernah melakukan perbuatan bejat sejenis kepada dua muridnya yang lain. Hal itu berdasarkan pengaduan dua orang tua kedua korban itu yang juga turut melapor. Mereka menuturkan bahwa pada 2014 lalu, anak mereka pernah dicabuli oleh tersangka.
Tersangka yang diduga mengidap pedofilia tersebut kini sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro. Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono memberikan keterangan kepada BBC, sebelumnya tersangka sempat kabur dan sembunyi. Saat dilaporkan pada Selasa (31/05), tersangka tidak diketahui keberadaannya. Namun kemarin, Rabu (01/06) tersangka menyerahkan diri ke Polisi. Selanjutnya penanganan kasus pencabulan dan pelecehan seksual ini akan diserahkan ke UPPA Polres Bojonegoro.
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksut pasal 82 ayat 2 UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terkena ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata AKP Suyono. (lyn/moha)