Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook
Akhirnya Majelis Hakim Vonis Terdakwa KZ 3 Bulan Penjara
Selasa, 21 Juni 2016 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro akhirnya menjatuhkan vonis hukuman kurungan 3 bulan 15 hari, subsider 3 bulan massa tahanan, kepada terdakwa KZ. Dalam masa persidangangan, Selasa (21/06) siang, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah mencemarkan nama baik pelapor Imam WS melalui media sosial facebook akun pribadinya.
Perbuatan Terdakwa dinyatakan memenuhi syarat yang tertuang dalam pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca berita: Hari Ini Memasuki Sidang Putusan
Amar putusan majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Khamim Tohari SH MHum, didampingi Hakim Anggota Sunoto SH MH dan Meirina Dewi Setiawati SH MHum, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada masa sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.
Terdakwa didampingi oleh dua penasehat hukum, sedangkan pihak pelapor IWS. tidak hadir dalam sidang putusan tersebut dikarenaakan tidak mendapat undangan resmi.
Majelis hakim menyebutkan beberapa alasan yang meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa bersikap baik selama persidangan, mengakui kesalahannya, serta telah meminta maaf kepada pelapor.
"Selanjutnya terdakwa bisa mengajukan keberatan atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Kita berikan waktu 7 hari untuk berfikir terhitung mulai besok," ujar Hakim Ketua Khamim Thohari SH MHum.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa KZ yang didampingi dua penasihat hukumnya, menyatakan, menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Namun masih ada waktu jika terdakwa berubah pikiran ingin mengajukan banding.
Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Terdakwa KZ, merupakan mantan Ketua Dewan Kesenian Bojonegoro (DKB). Perkara pencemaran nama baik ini bermula saat terdakwa KZ yang ketika itu didapuk sebagai Ketua Panitia Festival Bengawan Bojonegoro tahun 2014, dilaporkan oleh IWS, pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro. Karena terdakwa menulis status dan mengunggah gambar di akun facebooknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pelapor. (pin/tap)