KZ Divonis Lebih Ringan, Ini Kata Pelapor
Selasa, 21 Juni 2016 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - KZ, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook, telah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro siang hari ini, Selasa (21/06). Dalam amar putusannya, terdakwa divonis 3 bulan 15 hari kurungan subsider masa tahanan 3 bulan 2 hari.
Baca Akhirnya Majelis Hakim Vonis Terdakwa KZ 3 Bulan Penjara
Vonis oleh hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa, dengan 7 bulan kurungan. Terdakwa dianggap telah terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar.
Menanggapi putusan hakim tersebut, pihak pelapor, IWS, tidak ingin berkomentar banyak. Menurutnya yang terpenting adalah pembelajaran bagi masyarakat agar lebih baik lagi dalam menggunakan media sosial.
“Mungkin putusan itu sudah yang terbaik. Bagi saya bukan masalah puas atau tidak puas, tapi itu sebagai bentuk pembelajaran," ujar pejabat di Dinas Kebudayaan dan Priwisata Bojonegoro tersebut.
Usai putusan yang diberikan hakim, jika pihak pelapor ataupun terdakwa tidak puas dengan hasil putusan tersebut. Kedua belah pihak masih bisa menempuh jalur hukum banding.
Di akhir persidangan, Majelis hakim juga telah memberikan kesempatan kepada terdakwa agar berpikir ulang selama 7 hari, terhitung mulai besok jika ingin kembali mengajukan keberatan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Dekry Wahyudi, saat dikonfirmasi beritabojonegoro.com (BBC), mengungkapkan dalam waktu dekat belum bisa memastikan akan banding atau tidak terkait putusan tersebut.
“Kita belum berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk kasus ini. Mungkin besok setelah kita berkonsultasi," ujar dia.
Perkara pencemaran nama baik ini bermula saat terdakwaKZ yang ketika itu didapuk sebagai ketua panitia Festival Bengawan Bojonegoro tahun 2014, dilaporkan oleh IWS, pejabat Disbudpar karena menulis status dan mengunggah gambar di akun facebooknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pelapor.(pin/moha)