Tersangka Pemerkosaan Sempat Jadi Buron Polisi
Sabtu, 25 Juni 2016 20:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Peringatan untuk masyarakat luas, jangan dikira ketika lolos dari usai melakukan kejahatan, maka pelaku akan aman dan selamat. Reaksi selalu timbul setelah seorang diperlakukan dengan tidak baik. Apalagi hukum, saat ini sangat mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Jum'at (24/06) kemarin, seorang pria paruh baya dilaporkan ke polisi setelah tiga hari sebelumnya memerkosa tetangganya.
Baca berita sebelumnya Minta Antar Pulang ke Rumah Orang Tua, Perempuan Bersuami Diperkosa Tetangga
K alias Pakde (50), warga Dusun Pejok Desa Sugihwaras Kecamatan Kepohbaru, pelaku perkosaan terhadap korban tetangganya sendiri, NF (22), warga Desa Bayemgede Kecamatan Kepohbaru, tersebut berhasil diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Baureno pada Jum'at (24/06) malam.
Menindak lanjuti laporan korban NF, Kepolisian Sektor Baureno segera melakukan pencarian tersangka dan berhasil mendapatkan tersangka di rumahnya, Dusun Pagak Desa Sugihwaras Kecamatan Kepohbaru. Sebelumnya, tersangka dikabarkan sempat menjadi buronan polisi.
"Mulanya pelaku sempat menjadi buronan kepolisian lantaran pelaku bersembunyi, tetapi kurang dari 12 jam kemudian petugas Reskrim dapat menangkap pelaku di rumahnya," terang AKP Mashadi, Kapolsek Baureno, Sabtu (25/06).
Sementara itu, secara terpisah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, kepada beritabojonegoro.com (BBC) mengungkapkan bahwa saat ini petugas Polsek Baureno telah menahan tersangka dan menangani kasus perkosaan tersebut.
"Tersangka dijerat pasal 285 KUHP, barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Melalui kejadian ini, Kapolres kembali mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati apabila bertemu dengan orang yang belum dikenal. "Apabila memberikan apapun, menyampaikan bantuan atau pertolongan, menawarkan menerima tumpangan baik menggunakan mobil maupun motor, memberikan minuman ataupun makanan, jangan langsung percaya, kalau tidak kenal langsung saja tolak! Demi keamanan dan keselamtan jiwa raga dan harta benda kita," pesan Kapolres. (lyn/moha)