Penangkapan Penculik Gadis ABG
Tersangka DP Lakukan Penculikan dengan Ilmu Gendam
Senin, 27 Juni 2016 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Aksi tersangka DP (36), penculik anak gadis bawah umur asal Kelurahan Ledok Kulon, akhirnya dihentikan polisi. Tersangka yang telah empat kali menculik di 4 TKP di wilayah Bojonegoro itu sekarang mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro. Belakangan diketahui, tersangka melakukan aksi penculikan tersebut dengan cara gendam (hipnotis).
Baca berita: Pelaku Penculikan Gadis di Kapas Telah Berhasil Ditangkap Polisi, juga berita Pelaku Ternyata Sudah Empat Kali Menculik Gadis di 4 TKP
Dalam rilis media Polres Bojonegoro, Senin (27/06) siang tadi, tersangka DP sambil dituntun petugas penjaga tahanan Mapolres Bojonegoro menampakkan diri di hadapan awak media. Hasil pengembangan kepolisian, selain mengotaki sendiri penculikan pada 4 TKP tersebut, tersangka ternyata juga merupakan residivis atau mantan narapidana kasus penipuan di wilayah Polsek Tegalsari, Kota Surabaya.
"Tersangka pernah ditahan selama 7 bulan di Rutan Medaeng Surabaya. Dia mengaku, belajar ilmu gendam dari seorang teman satu sel. Teman itu memberi informasi kepada tersangka bahwa di wilayah Jawa Timur ada guru yang bisa mengisi badannya dengan ilmu untuk tujuan memuluskan membujuk rayu korbannya. Kemudian tersangka belajar ke guru itu dan mempraktikkan ilmunya di wilayah Bojonegoro," ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Tersangka mencoba mempraktikkan ilmu yang sudah dipelajari dengan mencoba melakukan bujuk rayu dan persetubuhan terhadap anak gadis ABG. Aksi tersangka kemudian berjalan mulus hingga berulang empat kali. "Motif tersangka melakukan penculikan memang untuk mengetes ilmu membujuk korban, serta mengetes nafsu syahwat tersangka," ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, perbuatan tersangka melanggar pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk dugaan kemungkinan pedofilia pada diri tersangka, Kapolres masih belum bisa memastikan. "Kemungkinan itu bisa saja dilihat dari korban-korbannya semuanya adalah anak-anak, namun kami belum bisa memastikan," terangnya.
Melalui beritabojonegoro.com, Kapolres menghimbau kepada seluruh orangtua dan anak-anak agar selalu waspada kepada orang asing dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming hadiah barang. "Kami harapkan orangtua lebih berhati-hati dan mengawasi anak-anaknya dengan baik, sehingga tidak terjadi kasus semacam ini lagi," pesannya. (lyn/tap)
*) Foto tersangka DP digelandang petugas polisi