Dana Abadi Harus Ada Pada Tiap Tahun Anggaran
Minggu, 24 Juli 2016 08:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus melakukan upaya untuk mematangkan Raperda Dana Abadi Migas. Dana Abadi Migas disusun akan selalu ada pada tiap tahun anggaran di APBD.
"Rancangan Perda Dana Abadi Migas, terdapat pasal yang mengatur tentang kewajiban Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mengalokasikan Dana Abadi pada setiap tahun anggaran di APBD," kata Aw. Syaiful Huda, Direktur Bojonegoro Institute.
Lebih lanjut, pria yang sering disapa Awe ini menjelaskan untuk penghitungan alokasi Dana Abadi Migas, yang dirimuskan dalam Raperda adalah sebesar 40 persen dari jumlah rata-rata 5 tahun penerimaan DBH Migas dan DBH PBB Sektor Migas Kabupaten Bojonegoro. Lima tahun dihitung berdasarkan tiga tahun dari realisasi penerimaan, tahun berjalan dan proyeksi satu tahun mendatang. Selain itu, ditambah lagi 100 persen dari penerimaan Participating Interest (PI).
Nilai tersebut bisa saja berubah. Bisa berkurang dan bertambah pada saat pembahasan di legislatif. Karenanya ia berharap supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera mengirim Raperda yang sudah difinalisasi pada pertengahan Bulan Juni 2016 kemarin.
Menurut Awe, nama panggilannya, ada beberapa alasan yang menjadi dasar pemikiran pembentukan Dana abadi migas. Diantaranya didasarkan hakikat sumber daya migas merupakan sumber daya tak terbarukan. Sehingga pasti akan habis. Oleh sebab itu harus ada strategi untuk menjaga keberlangsungan penerimaan pendapatan darinya.
"Pada saat produksi migas nanti sudah berhenti, maka penerimaan DBH Migas juga ikut berhenti. Tetapi dengan adanya dana saving, yang bentuknya Dana Abadi Migas ini. Dengan pengelolaan yang baik, maka daerah tetap akan terus mendapatkan penerimaan dari keuntungan penempatan investasi Dana Abadi," jelas Awe.
Selain itu pembentukan Dana Abadi Migas juga untuk menghadapi volatilitas (gejolak anggaran). Karena naik-turunya penerimaaan sektor migas, yang memberikan dampak ketidakpastian. Dengan adanya Dana Abadi Migas dapat difungsikan untuk stabilisasi fiskal.
"Bisa dipinjam pada saat penerimaan mengalami penurunan yang ekstrim untuk menstabilkan anggaran," jelas Awe.
Pembentukan Dana Abadi Migas juga untuk memperhalus belanja daerah. Menghindari belanja-belanja berlebihan (over spending), dengan meningkatan efektifitas belanja dan prioritas pembangunan.
Adanya dorongan moral untuk mendistribusikan penerimaan pendapatan dari sektor migas secara adil, untuk generasi saat ini dan generasi akan datang. "Dengan menyisihkan sebagian penerimaan pendapatan dari sektor migas dalam bentuk dana saving, yang dapat digunakan pada saat migas habis," lanjutnya.
Awe menambahkan bahwa era migas di Kabupaten Bojonegoro tidaklah lama. Ia menyebutkan dari Lapangan Banyuurip-Blok Cepu pada saat 2030 nanti, diperkirakan hanya mampu berproduksi sekitar 10 ribuan barel perhari.
Dengan dasar inilah, menurut Awe menjadikan banyak pihak berinisiatif mendorong pembentukan Dana Abadi Migas Kabupaten Bojonegoro, termasuk Bojonegoro Institute. (rul/moha)