Pelaporan SPT Tahunan 2025 Wajib Lewat Coretax, DJP Imbau Aktivasi Akun Segera
Rabu, 24 Desember 2025 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Nasional - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera mempersiapkan diri menghadapi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025. Mulai tahun ini, pelaporan SPT hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP, yang menjadi satu-satunya platform administrasi perpajakan terpusat.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret 2026, sementara untuk wajib pajak badan jatuh pada akhir April 2026. Untuk menghindari kendala teknis saat musim pelaporan yang biasanya padat, DJP mengimbau masyarakat agar segera mengaktivasi akun Coretax, membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP), serta melakukan validasi kode otorisasi.
"Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan kepraktisan, keamanan, transparansi, dan kemudahan akses bagi wajib pajak," demikian penjelasan DJP.
Sistem ini menggunakan tanda tangan elektronik resmi untuk seluruh proses administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2025.
Aktivasi akun Coretax wajib dilakukan oleh seluruh pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Prosesnya dilakukan secara online melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi situs coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Centang opsi "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?", kemudian masukkan NPWP dan lakukan pencarian data.
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang telah terdaftar di sistem DJP Online. Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi sistem.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Simpan".
- Periksa inbox email untuk Surat Penerbitan Akun dari domain resmi @pajak.go.id, yang berisi kata sandi sementara.
- Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi sementara, dan buat passphrase baru.
- Setelah akun aktif, wajib pajak disarankan melanjutkan dengan pembuatan dan validasi KO DJP sebagai tanda tangan elektronik resmi.
DJP menekankan pentingnya persiapan dini agar proses pelaporan SPT berjalan lancar tanpa hambatan.
'Pastikan semua langkah dilakukan jauh-jauh hari untuk menghindari kemacetan sistem," tambah pihak DJP.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi DJP atau menghubungi layanan Kring Pajak.(red/toh)
































.md.jpg)






