DPRD Pertanyakan Pembangunan Gedung Pusdiklat di Dander
Kamis, 28 Juli 2016 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro melakukan dengar pendapat (hearing) dengan Akademi Komunitas Negeri (AKN) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan Bappeda, terkait pembangunan gedung Pusdiklat di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, yang diperuntukkan untuk gedung AKN yang baru, Rabu (27/07) siang kemarin.
Turut hadir dalam hearing tersebut tiga komisi di antaranya Komisi A Bidang Hukum, Komisi C Bidang Pendidikan dan Komisi D Bidang Pembangunan. Hadir perwakilan dari AKN, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKKD, dan Kepala Dinas PU.
Pembangunan gedung Pusdiklat yang diperuntukkan bagi PDD Polinema di Bojonegoro atau (AKN) yang baru berjalan sekitar 2 persen tersebut ditengarai masih banyak permasalahan dalam proses pembangunannya. Untuk itu pihak DPRD Bojonegoro sebagai pengawas Pemkab Bojonegoro ingin mengetahui alur pengajuan hingga proses pembangunan gedung tersebut.
Komisi A sendiri awalnya mempertanyakan beberapa hal diantaranya status tanah yang dibangun sebagai Pusdiklat apakah sudah dihibahkan ke pihak AKN atau masih milik Pemkab. Selain itu, apakah pembangunan gedung Pusdiklat sudah dilakukan proses perizinan yang benar.
Selanjutnya, Komisi C menyoroti posisi AKN sendiri, apakah milik Pemkab Bojonegoro atau milik swasta. Selain itu, penganggaran yang dikeluarkan Pemkab dinilai masih ada masalah. Komisi C beralasan, di KUAPPAS tidak ada pembahasan mengenai pembangunan gedung AKN, saat itu hanya dibahas pembangunan gedung Pusdiklat.
"Banyak pembangunan yang masih belum tercover, seperti bangunan gedung sekolah dan sebagainya, tapi kita sudah menganggarkan untuk aset yang belum jelas peruntukkannya," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Abdullah Umar.
Hal senada juga disampaikan Komisi D. Anggota komisi ini mengaku kaget dengan pembangunan gedung AKN. Pasalnya tidak pernah ada pembahasan di Badan Anggaran sebelumnya. "Ada fase yang dilewati di proses penganggaran, terkait proyek tersebut," ungkap Zaenuri.
Menanggapi hal tersebut Kepala BPKKD Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Suyuthi, mengatakan, status tanah di Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, yang akan dibangun gedung tersebut masih merupakan aset Pemkab Bojonegoro dan masih terdaftar di kartu inventaris barang (KIB). "Tanah tersebut merupakan hibah dari pihak ketiga seluas 7 hektare," ungkapnya.
Namun Komisi C mengaku beberapa waktu lalu AKN pernah menunjukkan bukti bahwa telah mendapatkam hibah tanah dari Pemkab Bojonegoro. Data yang simpang siur tersebut membuat DPRD geleng-geleng kepala, bingung siapakah yang benar.
"Jangan lupa beberapa waktu lalu AKN pernah menyerahkan surat hibah tanah dari pemkab, besok bisa saya bawakan suratnya beserta dokumen lainnya," ungkap Abdullah Umar, Wakil Ketua Komisi C.
Penjelasan Kepala BPKKD dinilai menambah simpang siur terkait status tanah pembangunan gedung Pusdiklat. Rapat dengar pendapat ini hanya berjalan sekitar 2 jam. Karena pihak Dewan merasa tidak mendapatkan jawaban yang jelas, dan menemukan kejanggalan di sana sini, akhirnya pimpinan rapat menawarkan opsi membawa hal tersebut ke rapat Pansus. Dan diputuskan untuk sementara waktu proses pembangunan gedung Pusdiklat dihentikan. (ping/kik)