Dinas PU Kukuh Lanjutkan Proyek Pembangunan Pusdiklat
Jumat, 29 Juli 2016 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Proyek Pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) yang direncanakan oleh Pemkab Bojonegoro akan ditempati oleh program studi (Prodi) di luar domisili Politeknik Negeri Malang (PDD Polinema) di Bojonegoro atau yang lebih dikenal dengan Akademi Komunitas Negeri (AKN). Pembangunan Pusdiklat itu kini terus berjalan meski dalam rapat dengar pendapat (27/07) DPRD dan AKN serta SKPD terkait merekomendasikan untuk dihentikan sementara. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) punya alasan tersendiri mengenai hal itu.
Kepala DPU Kabupaten Bojonegoro, Ir Andi Tjandra mengatakan, penghentian sebuah proyek milik pemerintah harus memiliki dasar yang jelas. Menurutnya Dinas PU sebagai pelaksana pembangunan tidak bisa serta merta menghentikan proses pembangunan tanpa adanya dasar formalitas yang benar.
"Pembangunan jalan terus, harap dipahami kemarin itu baru usulan untuk diberi rekomendasi penghentian, tapi sampai hari ini belum ada surat resmi. Tidak bisa kami menghentikan pekerjaan kalau tidak ada dasarnya," terang Andi, Jumat (29/07)
Ia menerangkan proyek ini telah memiliki kesepakatan-kesepakatan antara beberapa pihak. Dinas PU tidak bisa menghentikan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD tersebut belumlah cukup jika belum ada tindak lanjut secara tertulis dari hasil tersebut.
"Kalau digugat, saya punya dasar dan yang menghentikan harus bertanggung jawab, karena semua sudah kontrak dan berkekuatan hukum, untuk masalah perizinan masih dalam proses," ungkapnya.
Sementara itu sebelumya, saat rapat dengar pendapat antara DPRD, AKN dan SKPD terkait, DPRD merekomendasikan penghentian proyek bernilai Rp 96 miliar tersebut. DPRD akan membahas permasalahan tersebut di dalam pansus terlebih dahulu karena dikhawatirkan rekomendasi akan berbeda dengan hasil proyek maka direkomendasikan dihentikan sementara.
"Ini sangat penting karena sudah ada lebih dari dua usulan yang menghendaki penghentian sementara maka kita harus rekomendasikan untuk dihentikan sementara," ujar anggota DPRD Bojonegoro, Ali Mustofa.
Pembangunan Pusdiklat tersebut ditengarai banyak terdapat masalah, mulai dari status kepemilikan tanah, proses pembangunan yang berbeda dari rencana awal, hingga AKN yang belum memiliki badan hukum dari Kemenkumham tapi sudah akan diberikan hibah dan masih terdapat masalah lainya.
Saat ini anggota Dewan tengah mengumpulkan bukti serta membahasnya dalam pansus. Karena ada indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan publik dalam hal ini.
" Kami masih lihat dulu perkembangannya sejauh mana, kita kumpulkan data terlebih dahulu," ungkap anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar. (pin/kik)