Pembangunan Gedung Pusdiklat di Dander Bojonegoro
DPRD Klaim Punya Bukti Hibah Tanah Pemkab ke AKN
Sabtu, 30 Juli 2016 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Kisruh status tanah seluas kurang lebih 7 hektare yang akan digunakan sebagai lahan pembangunan Pusdiklat di Dukuh Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro terus bergulir. Saling klaim data valid antara Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro terus terjadi. BPKKD telah memastikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan hibah ke pihak manapun sedangkan DPRD Komisi C mengaku punya bukti segebok hibah Pemkab ke Akademi Komunitas Negeri (AKN).
Saling klaim data tersebut berawal saat rapat dengar pendapat (hearing) DPRD dengan AKN dan SKPD terkait pada Jumat (27/07) di ruang Paripurna Dewan. Saat itu, BPKKD mengatakan tidak pernah melakukan hibah ke pihak manapun terhadap tanah seluas kurang lebih 7 hektare tersebut. Alasannya, karena akan dibangun Pusdiklat meski ke depan diperuntukkan untuk perguruan tinggi negeri di Bojonegoro –dalam hal ini AKN- sesuai surat dari Kementerian Pendidikan Dirjen Dikti kepada Pemkab.
Namun Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mengatakan hal berbeda. Berulang kali Umar menyebut pihak AKN telah memberikan data hibah tanah tersebut. Meski dalam rapat tersebut ia belum bisa membuktikannya ia berjanji akan menunjukkannya dalam pansus.
"Iya terkait hibah ke AKN Kita sudah pernah hearing, dan dikasih berkas segebok dan di dalamnya ada berita acara, hibah pemkab ke AKN," ujarnya kepada beritabojonegoro.com (BBC).
Politisi PKB tersebut menyesalkan jika memang benar hal tersebut terjadi. Karena itu jelas bertolak belakang dengan keterangan BPKKD saat rapat dengar pendapat terakhir. Ia juga mengatakan, bahkan pada kepemimpinan kepala Dinas Pendidikan sebelumnya, Komisi C juga diyakinkan adanya hibah tersebut.
"Dulu malah pihak AKN yang sudah meyakinkan kita, Bahwa proses hibah sudah terjadi lha sekarang mereka malah mengingkarinya. Kan ada yang janggal berarti," kesalnya.
Selain itu Umar juga heran terhadap proyek senilai Rp 98 miliar tersebut yang tiba-tiba muncul dalam KUA-PPAS. Padahal dalam pembahasan sebelumnya tidak pernah ada proyek tersebut. Dengan banyaknya kejanggalan itu DPRD akhirnya berencana membahas pansus untuk menyelidiki jika ada penyimpangan disana.
Sementara itu proses pembangunan Pusdiklat di Kecamatan Dander tersebut saat ini masih berjalan. Dinas PU sebagai pelaksana proyek tetap menjajalankan proyek tersebut meski ada rekomendasi penghentian sementara dari DPRD karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pelaksanaan proyek itu.
BPKKD sendiri mengaku memiliki bukti bahwa tanah di desa Ngumpak Dalem tersebut merupakan hibah dari pihak ketiga pada Desember 2011 lalu. Dan sampai saat ini belum pernah dihibahkan ke pihak manapun. (pin/moha)