Kisruh Pembangunan Gedung Pusdiklat di Dander Bojonegoro
Ada Dugaan Oknum Pimpinan Dewan Terlibat
Minggu, 31 Juli 2016 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Kisruh pembangunan gedung Pusdiklat di Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro terus berlanjut. Setelah sempat bersitegang antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dengan AKN dan SKPD terkait di rapat dengar pendapat (hearing) terakhir. Selanjutnya Kembali bergulir bahwa Anggota Komisi C menduga ada oknum pimpinan Dewan yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan publik terkait pembangunan gedung tersebut.
Dugaan itu muncul karena proyek pembangunan gedung Pusdiklat itu tiba - tiba muncul dalam KUA-PPAS. Padahal dalam pembahasan di banggar sebelumnya tidak pernah ada proyek tersebut. Dengan banyaknya kejanggalan itu, DPRD akhirnya berencana membentuk Pansus untuk menyelidiki jika ada penyimpangan di sana.
“Pembangunan balai pelatihan tersebut Di KUAPPAS memang muncul tapi anehnya kita tidak pernah melakukan pembahasan terkait itu, tiba - muncul. Di notulen maupun rekaman pembahasan banggar tidak ada usulan tersebut.
Sudah kita cek di notulensi dan rekaman banggar," tutur anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, Minggu (31/07).
Umar menduga ada dua kemungkinan, kenapa proyek tersebut bisa tiba - tiba muncul dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2016. Yang pertama dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal ini adalah tanggung jawab Bupati, dan yang kedua adalah ada oknum pimpinan DPRD Bojonegoro.
"TAPD (Pemkab Bojonegoro) dan bisa jadi ada oknum pimpinan yang terlibat. Kita lihat dulu perkembangannya sejauh mana Mas. Kan masih banyak kemungkinan, kita lengkapi data dulu," terang CEO Persibo tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (27/07) anggota DPRD Komisi A Ali Mustofa bahkan menyebut Pemkab melakukan siasat agar bisa menghibahkan tanah dan bangunan ke pihak Akademi Komunitas Negeri (AKN). Dengan nada lantang, ia mengatakan mengetahui kemana arah proyek tersebut akan dibawa.
" Kalau kita ingin membangun gedung Diklat, jangan di tanah yang akan kita hibahkan ke AKN. Jadi jangan dengan siasat – siasat. Sebenarnya saya tahu jawabannya, saya tahu.... Jadi
proses itu tolong pak Ibnu (Kepala BPKKD), karena menyangkut rekomendasi DPRD waktu itu," ujar Ali Mustofa dalam rapat itu.
Ali juga mengingatkan agar Pemkab memberikan penjelasan karena ada beda pemahaman terkait hibah. Yang disepakati Dewan adalah hanya penyediaan lahan dan bukan termasuk gedung.
“Memang Ada di KUA-PPAS, tapi itu untuk gedung Diklat, bukan gedung AKN. Kalau nanti AKN diberikan hibah tanah dan gedung saya sangat tidak setuju dan itu melanggar aturan," tuturnya.
Sementara itu menurut Kepala BPKKD Ibnu Soeyuti, sebenarnya untuk proses hibah Aset milik Pemerintah Daerah jika digunakan untuk kepentingan umum maka tidak memerlukan persetujuan DPRD, sesuai UU No.1 tahun 2004 pasal 47 ayat 1 huruf b, terdapat pengecualian. Termasuk hibah Aset yang direncanakan oleh Pemkab pada tanah seluas kurang lebih 7 hektare itu, yang akan dibangun Pusdiklat dan nantinya akan diperuntukkan sebagai tempat PTN di Bojonegoro, dalam hal ini AKN.
“Kementerian Pendidikan Dirjen Dikti beberapa waktu lalu melayangkan surat kepada Bupati yang isinya syarat - syarat jika sebuah daerah ingin memiliki Perguruan Tinggi Negeri salah satunya penyediaan lokasi dan gedung setelah jadi nanti akan kita hibahkan ke Kementrian yang mengelola, sebagai aset perguruan tinggi negeri," terang Ibnu.(pin/moha)