Pembunuhan Bocah SD di Tambakrejo Bojonegoro
Besok, Polres Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Tambakrejo
Minggu, 31 Juli 2016 17:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro terhadap AR (21), tersangka pembunuhan Cahya Amalia Zahra (10), bocah kelas 5 SD asal Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, telah berjalan sekitar dua pekan. Rencananya Senin (01/08) besok, akan digelar rekonstruksi atau reka ulang.
Rekonstruksi tidak akan digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo. Melainkan dialihkan di Kecamatan Dander, karena alasan keamanan.
"Sesuai tahapan selanjutnya Polres akan menggelar rekonstruksi besok. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama rekonstruksi, maka kita memilih untuk mengalihkan lokasinya," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSI, Minggu (31/07).
Seperti kasus-kasus lainnya, jika ada rekonstruksi pembunuhan, selalu mengundang perhatian masyarakat berkerumun ingin menyaksikan. Dikhawatirkan hal tersebut akan memancing emosi warga sekitar hingga berujung rusuh atau anarkis. Karena itulah, tempat rekonstruksi dialihkan di Dander.
Sebagaimana diberitakan beritabojonegoro.com (BBC), kasus pembunuhan dan pencabulan di Kecamatan Tambakrejo ini tergolong sadis. Korban yang masih berusia 10 tahun dicabuli dan dibunuh oleh tersangka di tepi sungai tak jauh dari rumah orang tua korban.
Parahnya lagi tersangka dan korban masih merupakan kerabat yakni sepupu. Hubungan keluarga korban dan tersangka juga terjalin cukup baik. Ibu korban berharap tersangka dihukum seberat-beratnya akibat perbuatan tersangka itu.
Baca berita: P3A: Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Anak Layak Dihukum Mati
Sementara pelaku AR disangka dengan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (pin/moha)
Baca juga: Ibu Korban Minta AR Dihukum Seberat-Beratnya