Rekonstruksi Pembunuhan Bocah SD asal Tambakrejo Bojonegoro
Penasihat Hukum Tersangka Pertanyakan Munculnya Saksi Bernama Rahmat
Senin, 01 Agustus 2016 14:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Proses Rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Cahya Amalia Zahra (10), siswa kelas 5 SD Negeri Pengkol Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, dengan tersangka AR (21), yang digelar Polres Bojonegoro pada Senin (01/08) pukul 10.30 WIB, di wilayah Kecamatan Dander, menimbulkan pertanyaan pihak Penasihat Hukum (PH) tersangka, Moch Jasmadi SH MH.
Penasihat hukum menilai ada yang janggal terkait saksi yang melihat tersangka dan korban. Padahal menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi tidak sampai melihat. "Di BAP tidak ada saksi Rahmat, ini tadi kenapa ada dan melihat tersangka bersama korban. Bahkan tadi disuruh untuk melihat tersangka," ungkapnya.
Lokasi rekonstruksi kasus ini pagi tadi tidak dilakukan di TKP, melainkan dipindahkan di wilayah Kecamatan Dander karena alasan keamanan. Dalam reka ulang, tersangka memperagakan 47 adegan dari awal mengajak korban, mencabuli, dan membunuh, hingga akhirnya menyembunyikan jasad korban.
Baca berita: Tersangka AR Peragakan 47 Adegan Saat Rekonstruksi
Pihak kepolisian mengerahkan 50 personil gabungan dari Polres dan Polsek jajaran. Selain itu dalam Rekonstruksi itu Polres juga menemukan bukti baru terkait pengakuan tersangka.
"Namun secara keseluruhan, selain perbedaan saksi, semua adegan sudah sama dengan BAP. Hanya itu saja, nanti akan kita tindak lanjuti," ujar Moch Jasmadi.
Dalam kasus ini tersangka AR dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (pin/tap)
*) Foto tersangka AR tengah menenggelamkan korban