Kasus Pencabulan dan Pembunuhan Bocah SD di Tambakrejo
Tersangka AR Peragakan 47 Adegan saat Rekonstruksi
Senin, 01 Agustus 2016 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Dander - Polres Bojonegoro gelar rekontruksi atau reka ulang kejadian kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap Cahya Amalia Zahra, 10 tahun, bocah kelas 5 SD Negeri Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Rekonstruksi itu menghadirkan tersangka, AR (20) yang masih punya hubungan saudara sepupu dengan korban. Namun, rekonstruksi dialihkan di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, dengan alasan keamanan.
Tersangka AR mempraktekkan 47 adegan dalam proses rekontruksi tersebut yakni mulai dari saat mengajak korban untuk mandi, melakukan pencabulan dan pembunuhan hingga menyembunyikan korban dengan menutupinya menggunakan daun bambu.
Polres Bojonegoro menerjunkan 50 personil gabungan dari Polres Bojonegoro, Polsek kota, Polsek Kapas, Polsek Dander dan Polsek Tambakrejo untuk pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Proses rekontruksi berjalan dengan aman dan tertib meski ratusan masyarakat berduyun - duyun ikut menyaksikan jalannya rekontruksi.
"Rekonstruksi ini kita juga melibatkan dari Jaksa Penuntut Umum kemudian juga kuasa hukum untuk mendampingi tersangka, agar mengetahui proses rekontruksi," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSI saat di lokasi, Senin (01/08).
Selain itu ditemukan fakta baru dalam proses rekontruksi ini, awalnya tersangka tidak mengaku mengancam korban. saat rekontruksi tersangka mengaku mengancam korban.
Kapolres juga memberi alasan kenapa proses rekontruksi dialihkan ke wilayah Dander bukan di lokasi kejadian. "Karena lokasi di sana termasuk tebing, agar tidak membahayakan petugas. Yang kedua untuk mengantisipasi tersangka agar tidak kabur selain itu untuk menghindari keluarga korban yang tidak mampu menahan emosi," tutur Kapolres.
Sebagaimana diberitakan beritabojonegoro.com (BBC), kasus pembunuhan dan pencabulan di Kecamatan Tambakrejo ini tergolong sadis. Korban yang masih berusia 10 tahun dicabuli dan dibunuh oleh tersangka di tepi sungai tak jauh dari rumah orang tua korban.
Parahnya lagi tersangka dan korban masih merupakan kerabat yakni sepupu. Hubungan keluarga korban dan tersangka juga terjalin cukup baik. Ibu korban berharap tersangka dihukum seberat-beratnya akibat perbuatan tersangka itu Baca berita: P3A: Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Anak Layak Dihukum Mati.
Sementara pelaku AR disangka dengan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (ping/kik)