News Ticker
  • Pertagas Hijaukan Enam Wilayah Operasi Melalui Penanaman 4.300 Pohon
  • Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan: Masih Wajib Daftar
  • Kemenhaj Bojonegoro Bekali Ratusan Karu dan Karom Jelang Keberangkatan Haji 2026
  • Dukung Kebijakan Bike to Work Pemkab Bojonegoro, Guru SMPN 1 Kasiman Pilih Lari ke Sekolah
  • Kejar Predikat WBK 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Dinas Dukcapil dan RSUD Sumberrejo
  • Truk Tabrak Pohon di Bubulan, Bojonegoro, Pengemudi Truk Luka-Luka
  • GOW Bojonegoro Perkuat Sinergi, Perempuan Jadi Motor Penggerak Pendidikan dan Ketahanan Pangan
  • Jatim Siapkan Mitigasi Krisis Energi dan Pangan di Tengah Eskalasi Konflik Timur Tengah
  • Tekan Angka Diabetes, BPOM Resmi Sahkan Label ‘Nutri-Level’ pada Pangan Olahan
  • Prakiraan Cuaca Hari Ini di Bojonegoro
  • Kecelakaan Tabrak Lari di Gayam, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka Berat
  • 07 April dalam Sejarah
  • Sungai Besuki Meluap, Jalur Kedungbondo ke Sumuragung Terganggu
  • RS Aisyiyah Bojonegoro Terapkan Sistem Antrean Baru untuk Pasien, Pangkas Waktu Tunggu Lebih Efektif
  • Penumpang Angkutan Lebaran di Stasiun Bojonegoro Capai 55 Ribu, Meningkat 15 Persen dari Tahun Sebelumnya
  • Pemprov Jatim Jalin Kerjasama Wisata Religi dengan Uzbekistan
  • HUT ke-13 PDKB, Momentum Menghapus Sekat dan Wujudkan Bojonegoro Ramah Disabilitas
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Operasi Pasar Murah di Desa Lengkong, Balen
  • Rasa Sakit pada Sunat Lebih Terasa daripada Vasektomi
  • Prakiraan Cuaca 06 April 2026 di Bojonegoro
  • 06 April dalam Sejarah
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Bangunan Toko di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Pantes Budal Volume 2 Meriahkan Malam Seni dan Budaya di Bojonegoro
  • Pemerintah Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Tetap Prioritas untuk Cegah Learning Loss
KPP Pratama: Silakan Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty

Pengampunan Pajak

KPP Pratama: Silakan Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty

Oleh Muliyanto

Kota - Tax Amnesty, istilah ini masih asing di telinga masyarakat. Karena bahasanya memang kurang familiar.

Tax Amnesty adalah pengampunan kepada wajib pajak (WP) berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016. Pengampunan berupa insentif perpajakan terkait kebijakan penghapusan sanksi dengan mengganti uang tebusan.

Artinya, Tax Amnesty ini memberi keringanan kepada WP. Ketika sanksi tunggakan pajak di bayar normal terasa berat, maka WP dapat mengajukan penghapusan. Tetapi harus diganti  pembayaran uang tebusan yang nantinya masuk Kas Negara.

Sasaran atau objek dari Tax Amnesty adalah aset yang selama ini belum dilaporkan, dan akan dilaporkan melalui surat pernyataan. Surat tersebut dapat diambil di KPP Pratama setempat.

Kepala Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bojonegoro Munaji, menjelaskan, wajib pajak pribadi dan badan bisa meminta Tax Amnesty dengan cara mengajukan permintaan di KPP Pratama. "Bila terdaftar di Bojonegoro harus mengajukan di Bojonegoro, dengan ketentuan membawa bukti SPT terakhir tahun 2015. Kemudian surat keterangan akan diproses dalam kurun waktu 10 hari," ujarnya.

Munaji menambahkan, penghapusan sanksi pajak dan pidana karena kelalaian bayar pajak terutang, dengan syarat wajib pajak bersedia membayar tebusan atau pokoknya saja.

"Karena pembayaran pajak yang sering lalai, maka wajib pajak akan ditagih pajak terutangnya ditambah sanksi. Sehingga ini terkesan memberatkan. Namun, jika orang tersebut tidak mengikuti Tax Amnesty, maka sanksi tetap diberlakukan," ungkapnya.

Dia berharap, adanya fasilitas Tax Amnesty ini wajib pajak bersedia memanfaatkan sebaik-baiknya. Ketentuannya, wajib pajak bersedia melaporkan aset atau harta yang belum pernah dilaporkan sampai tahun 2015. "Kebijakan Tax Amesty berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai Maret 2017. Berlaku selama 9 bulan, sehingga waktu pelaksanaanya berbatas," imbuhnya.

Untuk pembayaran tebusan aset dalam negeri, pada tribulan pertama 2 persen, tribulan kedua 3 persen, dan tribulan tiga 5 persen. Sedangkan aset di luar negeri, tebusannya 4 persen, 6 persen, dan10 persen. Namun, untuk aset dari luar negeri dan aset tersebut sudah ada di dalam negeri, maka uang tebusannya sama dengan aset dalam negeri.

"Untuk pelaku UMKM dapat keuntungan, yakni dikenakan tarif 0,5 persen, apabila asetnya memiliki pendapatan di bawah 10 miliar rupiah. Jika di atas 10 miliar rupiah, maka dikenai tarif 2 persen," pungkasnya. (mol/tap)

*) Foto dari kpppratamabojonegoro.blogspot.com

Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775573901.1908 at start, 1775573901.8404 at end, 0.64958214759827 sec elapsed