Pengampunan Pajak
KPP Pratama: Silakan Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty
Selasa, 02 Agustus 2016 13:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Kota - Tax Amnesty, istilah ini masih asing di telinga masyarakat. Karena bahasanya memang kurang familiar.
Tax Amnesty adalah pengampunan kepada wajib pajak (WP) berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016. Pengampunan berupa insentif perpajakan terkait kebijakan penghapusan sanksi dengan mengganti uang tebusan.
Artinya, Tax Amnesty ini memberi keringanan kepada WP. Ketika sanksi tunggakan pajak di bayar normal terasa berat, maka WP dapat mengajukan penghapusan. Tetapi harus diganti pembayaran uang tebusan yang nantinya masuk Kas Negara.
Sasaran atau objek dari Tax Amnesty adalah aset yang selama ini belum dilaporkan, dan akan dilaporkan melalui surat pernyataan. Surat tersebut dapat diambil di KPP Pratama setempat.
Kepala Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bojonegoro Munaji, menjelaskan, wajib pajak pribadi dan badan bisa meminta Tax Amnesty dengan cara mengajukan permintaan di KPP Pratama. "Bila terdaftar di Bojonegoro harus mengajukan di Bojonegoro, dengan ketentuan membawa bukti SPT terakhir tahun 2015. Kemudian surat keterangan akan diproses dalam kurun waktu 10 hari," ujarnya.
Munaji menambahkan, penghapusan sanksi pajak dan pidana karena kelalaian bayar pajak terutang, dengan syarat wajib pajak bersedia membayar tebusan atau pokoknya saja.
"Karena pembayaran pajak yang sering lalai, maka wajib pajak akan ditagih pajak terutangnya ditambah sanksi. Sehingga ini terkesan memberatkan. Namun, jika orang tersebut tidak mengikuti Tax Amnesty, maka sanksi tetap diberlakukan," ungkapnya.
Dia berharap, adanya fasilitas Tax Amnesty ini wajib pajak bersedia memanfaatkan sebaik-baiknya. Ketentuannya, wajib pajak bersedia melaporkan aset atau harta yang belum pernah dilaporkan sampai tahun 2015. "Kebijakan Tax Amesty berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai Maret 2017. Berlaku selama 9 bulan, sehingga waktu pelaksanaanya berbatas," imbuhnya.
Untuk pembayaran tebusan aset dalam negeri, pada tribulan pertama 2 persen, tribulan kedua 3 persen, dan tribulan tiga 5 persen. Sedangkan aset di luar negeri, tebusannya 4 persen, 6 persen, dan10 persen. Namun, untuk aset dari luar negeri dan aset tersebut sudah ada di dalam negeri, maka uang tebusannya sama dengan aset dalam negeri.
"Untuk pelaku UMKM dapat keuntungan, yakni dikenakan tarif 0,5 persen, apabila asetnya memiliki pendapatan di bawah 10 miliar rupiah. Jika di atas 10 miliar rupiah, maka dikenai tarif 2 persen," pungkasnya. (mol/tap)
*) Foto dari kpppratamabojonegoro.blogspot.com