News Ticker
  • 21 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 Oktober 2026
  • Perkuat Pengawasan Distribusi BBM, Polres Bojonegoro Gelar Audiensi Bersama Pertamina dan Pengelola SPBU
  • Upacara Peringatan HJB ke-349 Berlangsung Khidmat dan Semarak di Alun-Alun Bojonegoro
  • Kontingen Jatim Sabet Gelar Juara Umum FIKSI Nasional 2026
  • Singgah di Kecamatan Trucuk, Kirab Api Abadi HJB ke-349 Disambut Meriah Warga
  • Skill Saja Tidak Cukup, EMCL Gembleng Etos dan Mental Kerja Pelajar serta Mahasiswa Magang di Bojonegoro
  • 20 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 20 Oktober 2026
  • Edukasi Hukum Pelajar, Kapolres Bojonegoro Sambangi SMAN 1 Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan
  • Perkuat Kerukunan Umat, Kapolres Bojonegoro Gelar Minggu Kasih di Gereja Santo Paulus
  • Pemprov Jatim Minta Pusat Kaji Ulang Rencana Pengalihan Gaji ASN ke Koperasi Merah Putih
  • Bahaya Kol Goreng Mengintai, Dokter Gizi Beberkan Alternatif Lalapan Renyah dan Sehat
  • Gutanbo Fest 2026 Resmi Ditutup
  • Dorong Efisiensi Biaya dan Kelestarian Lahan, Pemkab Bojonegoro Kampanyekan Pertanian Ramah Lingkungan di Gutanbo Fest 2026
  • Rumah Anggota DPRD Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Dorong Regenerasi Petani dan Smart Farming, Pemkab Bojonegoro Ajak Gen Z Garap Ekosistem Pertanian Modern
  • Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani, Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026
  • Catatan Sejarah 18 Oktober
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 19 Oktober 2026
  • 2 Rumah di Kapas, Bojonegoro Terbakar, 2 Unit Motor dan Uang Tunai Rp 50 Juta Turut Terbakar
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Banjarejo, Bojonegoro Kota Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
  • Trik Aman Minum Kopi dan Teh Pagi Hari Tanpa Merusak Kesehatan Ginjal
  • Perkuat Perlindungan Buruh, Pemprov Jatim dan Polri Resmi Hadirkan Desk Ketenagakerjaan di Polres
KPP Pratama: Silakan Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty

Pengampunan Pajak

KPP Pratama: Silakan Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty

Oleh Muliyanto

Kota - Tax Amnesty, istilah ini masih asing di telinga masyarakat. Karena bahasanya memang kurang familiar.

Tax Amnesty adalah pengampunan kepada wajib pajak (WP) berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016. Pengampunan berupa insentif perpajakan terkait kebijakan penghapusan sanksi dengan mengganti uang tebusan.

Artinya, Tax Amnesty ini memberi keringanan kepada WP. Ketika sanksi tunggakan pajak di bayar normal terasa berat, maka WP dapat mengajukan penghapusan. Tetapi harus diganti  pembayaran uang tebusan yang nantinya masuk Kas Negara.

Sasaran atau objek dari Tax Amnesty adalah aset yang selama ini belum dilaporkan, dan akan dilaporkan melalui surat pernyataan. Surat tersebut dapat diambil di KPP Pratama setempat.

Kepala Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bojonegoro Munaji, menjelaskan, wajib pajak pribadi dan badan bisa meminta Tax Amnesty dengan cara mengajukan permintaan di KPP Pratama. "Bila terdaftar di Bojonegoro harus mengajukan di Bojonegoro, dengan ketentuan membawa bukti SPT terakhir tahun 2015. Kemudian surat keterangan akan diproses dalam kurun waktu 10 hari," ujarnya.

Munaji menambahkan, penghapusan sanksi pajak dan pidana karena kelalaian bayar pajak terutang, dengan syarat wajib pajak bersedia membayar tebusan atau pokoknya saja.

"Karena pembayaran pajak yang sering lalai, maka wajib pajak akan ditagih pajak terutangnya ditambah sanksi. Sehingga ini terkesan memberatkan. Namun, jika orang tersebut tidak mengikuti Tax Amnesty, maka sanksi tetap diberlakukan," ungkapnya.

Dia berharap, adanya fasilitas Tax Amnesty ini wajib pajak bersedia memanfaatkan sebaik-baiknya. Ketentuannya, wajib pajak bersedia melaporkan aset atau harta yang belum pernah dilaporkan sampai tahun 2015. "Kebijakan Tax Amesty berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai Maret 2017. Berlaku selama 9 bulan, sehingga waktu pelaksanaanya berbatas," imbuhnya.

Untuk pembayaran tebusan aset dalam negeri, pada tribulan pertama 2 persen, tribulan kedua 3 persen, dan tribulan tiga 5 persen. Sedangkan aset di luar negeri, tebusannya 4 persen, 6 persen, dan10 persen. Namun, untuk aset dari luar negeri dan aset tersebut sudah ada di dalam negeri, maka uang tebusannya sama dengan aset dalam negeri.

"Untuk pelaku UMKM dapat keuntungan, yakni dikenakan tarif 0,5 persen, apabila asetnya memiliki pendapatan di bawah 10 miliar rupiah. Jika di atas 10 miliar rupiah, maka dikenai tarif 2 persen," pungkasnya. (mol/tap)

*) Foto dari kpppratamabojonegoro.blogspot.com

Banner Ucapan HJB ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani, Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026

Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani, Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026

Bojonegoro Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Gumregah Tani Bojonegoro Festival (Gutanbo Fest) 2026 di Alun-Alun Bojonegoro pada Jumat (16/10/2026). Perhelatan dibuka ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

Hiburan

Film Digger,  Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan

Film Digger, Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan

Bojonegoro Sutradara kenamaan Alejandro Gonz lez I rritu kembali menggebrak dunia perfilman lewat karya terbarunya berjudul Digger. Mengusung genre komedi ...

1792548021.1011 at start, 1792548021.4927 at end, 0.39168286323547 sec elapsed