Sat Pol PP Tertibkan Penjual Bendera di Sepanjang Ruas Jalan Dalam Kota
Rabu, 03 Agustus 2016 14:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Kota - Seiring perayaan Hari Ulang Tahun RI 17 Agustus mendatang, semaraknya mulai bermunculan. Termasuk dari para penjual bendera musiman yang mendulang rupiah dari momen bersejarah ini. Sejak beberapa hari terakhir ini, mereka mulai tampak ramai menjajakan dagangannya pada bahu jalan dan trotoar di beberapa ruas jalan di Kota Bojonegoro. Tentu saja hal itu membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro bergerak.
Kepala Sat Pol PP Bojonegoro Ahmad Gunawan mengaku kepada beritabojonegoro.com (BBC), selaku aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), pihaknya tidak mengenal kompromi terhadap aksi pedagang bendera musiman. Tidak seharusnya para pedagang itu menjajajakn dagangannya di trotoar, karena jelas-jelas melanggar Perda.
"Hari ini kita menertibkan 16 titik penjual bendera musimam. Di sepanjang Jalan Teuku Umar ada 7 titik, Jalan Diponegoro 5 titik dan Panglima Soedirman ada 4 titik," kata Ahmad Gunawan, Rabu (03/08).
Ahmad Gunawan menambahkan, para penjual yang dirazia ini diarahkan untuk berjualan di Jalan Jaksa Agung, Jalan Ahmad Yani sebelah timur, bundaran Jetak ke barat dan selatan. Selain di tempat-tempat itu, Satpol PP akan menertibkan lagi.
“Wilayah dalam kota tidak diperbolehkan untuk jualan bendera, di sepanjang trotar. Sebab mengganggu keindahan kota. Pemkab memberikan solusi agar berjualan di sepanjang trotar jalan yang sudah ditunjuk,” pungkas Gunawan.(mol/moha)