Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kedungadem Berjalan Lancar
Kamis, 04 Agustus 2016 11:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kedungadem - Hari ini, Kamis (04/08) sekitar pukul 09.00 WIB, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro melaksanakan eksekusi terhadap dua bidang tanah dan bangunan, SHM Nomor 89 seluas 926 meter persegi dan SHM Nomor 90 seluas 785 meter persegi, yang terletak di Desa Mlideg Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Dalam pelaksanaanya, eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Tepat pukul 09.20 WIB, petugas dari Pengadilan Negeri Bojonegoro membacakan penetapan eksekusi. Usai pembacaan, petugas Juru Sita dari PN Bojonegoro menemui termohon eksekusi. Dan dengan sangat kooperatif termohon eksekusi menyerahkan kunci rumah, bahkan turut membantu membukakan pintu rumah yang akan dieksekusi tersebut. Sehingga kekhawatiran akan timbulnya perlawanan dari termohon tidak terjadi.
Informasi yang diperoleh beritabojonegoro.com menyebutkan bahwa eksekusi ini bermula pada tahun 2012 termohon eksekusi Anang Wahyudi (40) mengajukan pinjaman kredit pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Danamon Simpan Pinjam (DSP) Unit Baureno, dengan tanggungan piutang berupa SHM Nomor 89 seluas 926 meter persegi dan SHM Nomor 90 seluas 785 meter persegi di Desa Mlideg Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, atas nama termohon eksekusi Samsi (65), yang juga sebagai mertua termohon eksekusi Anang Wahyudi.
Dalam berjalannya waktu, termohon tidak dapat memenuhi kewajiban untuk melunasi pinjaman kredit dimaksud. Meski sudah berulang kali dilakukan mediasi, namun pihak termohon eksekusi masih belum dapat juga melunasi pinjamannya sehingga akhirnya pihak PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Danamon Simpan Pinjam (DSP) Unit Baureno, melelang kedua asset tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Surabaya.
Selanjutnya pada Juni 2012, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya menetapkan Winarto (45), warga Kecamatan Kalitidu, yang selanjutnya menjadi pemohon eksekusi, sebagai pemenang lelang atas kedua aset tersebut dengan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 597/2012 tertanggal 15 Juni 2012.
Dilain pihak, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan dalam rangka pemeliharaan keamanan serta ketertiban kegiatan eksekusi dua bidang tanah dan bangunan tersebut, Polres Bojonegoro menerjunkan 170 personel yang langsung dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Teguh Susilo SE. (her/tap)
*) Foto petugas PN Bojonegoro membaca surat eksekusi tanah dan bangunan