Eksekusi Tanah dan Bangunan di Desa Mlideg Kedungadem
Polres Terjunkan 170 Personel untuk Pengamanan Eksekusi
Kamis, 04 Agustus 2016 13:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kedungadem - Sebagai upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban pada kegiatan eksekusi dua bidang tanah dan bangunan di Desa Mlideg Kecamatan Kedungadem oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pada Kamis (04/08) pukul 09.20 WIB, Polres Bojonegoro menurunkan 170 personel pengamanan yang langsung dipimpin Kabag Ops Kompol Teguh Susilo SE.
Pasukan pengamanan itu terdiri 157 personel kepolisian, 5 anggota Koramil Kedungadem, 4 petugas Satpol PP, 2 petugas Pemadam Kebakaran dari BPBD Pos Kedungadem, serta 2 petugas medis dari Puskesmas Kedungadem bersama ambulance.
Sebagaimana diberitakan, pada Kamis pagi itu PN Bojonegoro melakukan eksekusi dua bidang tanah dan bangunan di Desa Mlideg Kecamatan Kedungadem, yakni SHM Nomor 89 seluas 926 meter persegi dan SHM Nomor 90 seluas 785 meter persegi. Eksekusi atas permohonan Winarto (45), warga Kecamatan Kalitidu, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 597/2012 tertanggal 15 Juni 2012.
Baca berita: Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kedungadem Berjalan Lancar
"Termohon eksekusi sangat kooperatif sehingga proses eksekusi berjalan cukup aman, lancar dan terkendali," terang Kompol Teguh Susilo.
Kompol Teguh Susilo menambahkan, dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi ini pihak Polres melakukan dengan tindakan preemtif, yakni meliputi kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, terhadap faktor yang dapat mempengaruhi gangguan kamtibmas baik menjelang, pada saat, dan setelah pelaksanaan eksekusi.
Selain itu juga dilakukan tindakan preventif, yakni dengan melaksanakan pengamanan terbuka di sekitar lokasi pelaksanaan eksekusi termasuk melaksanakan pengaturan lalu-lintas di sepanjang rute dan simpul-simpul jalan yang rawan kemacetan. "Juga, melakukan rekayasa lalu-lintas guna menghindari gangguan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu-lintas (kamseltibcar lantas)," jelasnya.
Berdasarkan pantauan beritabojonegoro.com, usai termohon eksekusi menyerahkan kunci kepada juru sita PN Bojonegoro, selanjutnya dilaksanakan pengosongan rumah atau pemindahan barang-barang milik termohon eksekusi, menuju tempat yang telah ditentukan oleh termohon. Pemindahan barang itu jaraknya kurang lebih sekitar 200 meter.
Hingga pukul 12.30 WIB siang ini, proses pemindahan barang-barang milik termohon eksekusi masih berlangsung. (her/tap)
*) Foto pasukan pengamanan melakukan apel sebelum pelaksanaan eksekusi tanah di kedungadem